APSI Nganjuk

My photo
Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur
Sebagai Media Informasi Pendidikan & Pembelajaran (Dari Kita Untuk Semua) Kontak: 082143737397 atau 085735336338

Thursday, September 23, 2010

PROGRAM KERJA PENGAWAS SEKOLAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2010-2011

A. Latar belakang

Kegiatan pengawasan sekolah pasti harus diawali dengan penyusunan program kerja. Dengan adanya program kerja maka kegiatan engawasan dapat terarah dan memiliki sasaran serta target yang jelas. Segala aktivitas pengawasan termasuk ruang lingkup, output yang diharapkan serta jadwal pengawasan dituangkan dalam program yang disusun. Hal ini sekaligus menjadi dasar acuan dan pertanggung jawaban pengawas dalam bekerja.

Untuk dapat menyusun program pengawasan dengan baik, seorang pengawas perlu memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai lingkup tugasnya, menguasai prosedur penyusunan program kerja, serta kemampuan berpikir sistematis untuk merancang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan sehinggar produktif dan memberi kontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan.

Pengawas SD Kabupaten Nganjuk adalah bagian dari sub sistem Pendidikan nasional yang peran dan tanggung jawabnya sesuai dengan tugas pokok serta fungsi sebagai pengawas TK/ SD yaitu membina pengelolaan pembelajaran di TK/ SD , membina manajemen sekolah dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan evaluasi program kerja sekolah agar sekolah dapat mencapai tujuan, visi dan misinya dengan berhasil. Sejalan dengan bergulirnya kebijakan otonomi daerah maka manajemen TK/ SD di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Daerah dan Kab. Nganjuk bergerak menuju manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (school-based management), manajemen berbasis masyarakat (society-based management), pengelolaan kegiatan belajar mengajar yang ditekankan pada pendekatan competency-based training, mastery learning, pendekatan berbasis lingkungan, quantum teaching and learning, contextual teaching and learning, pendekatan life skill, dan lesson study.

Kesemuanya itu diupayakan untuk mencapai visi dan misinya Pengawas TK/ SD di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Daerah Kab. Nganjuk Beban dan tanggung jawab yang besar dalam membawa Pendidikan kearah tercapainya amanah UU No 20 Tahun 2005 tentang Sisdiknas, maka kehadiran dan peran fungsi tugas kepengawasan untuk semakin lebih intensif, efektif dan efisien, produktif, serta melekat, hal ini sangat penting keterlibatannya dalam peningkatan manajemen sekolah.

B. Landasan (Dasar Hukum)

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas).

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pendidikan Menengah.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Otonomi Daerah.

6. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Daerah .

7. SKB Mendiknas dan Ka BAKN No : 0322/O/1996 dan No : 38 Tahun 1996, tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.

8. SK Menpan No : 118 Tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

9. Keputusan Mendiknas No : 020/U/1998 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

10.Keputusan Menpan No : 091/KEP/M.PAN/10/2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

11.Permendiknas RI No : 12 Tahun 2007 tentnag Standar Kompetensi Pengawas.

C. Visi, Misi, dan Strategi Pengawasan

1. Visi

“Terwujudnya sistem pengawasan, Pendidikan, yang mampu mendorong praktisi Pendidikan di sekolah dalam menyelenggarakan dan mengelola Pendidikan yang efektif dan efisien sehingga dapat mewujudkan Pendidikan, yang merata, bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan.”

2. Misi

a. Meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengawasan yang berorientasi akuntabilitas, obyektivitas, dan mandiri.

b. Mendorong terwujudnya akuntabilitas kerja, di sekolah yang efektif dan efisien.

c. Meningkatkan profesionalisme kerja pengawas dan praktisi Pendidikan di sekolah.

d. Melakukan koordinasi fungsi kepengawasan yang dilakukan lintas sektoral.

e. Menegakkan etika dan moral, pengelola dan pelaksana Pendidikan,

3. Strategi Kepengawasan.

Strategi kepengawasan dengan teknik individual dan teknik kelompok. a. Teknik individual antara lain berupa :

(1) kunjungan dan observasi kelas

(2) individual conference

(3) kunjungan antar guru-guru

(4) evaluasi diri

(5) supervisory buletin

(6) profesional reading

(7) profesional writing

b. Teknik kelompok antara lain

(1) rapat staf sekolah

(2) orientasi guru baru

(3) curriculum laboratory

(4) panitia

(5) perpustakaan profesional

(6) demonstrasi mengajar

(7) lokakarya

(8) field trips for staff personnels

(9) pannel or forum discussion

(10) in service training dan

(11) organisasi profesional.

D. Tujuan dan Sasaran Pengawasan

1. Tujuan Pengawasan.

Program kerja kepengawasan sekolah yang mengacu pada enam dimensi kompetensi kepengawasan dan delapan standar nasional penndidikan disamping berfungsi untuk mengefektifkan pembinaan dan penilaian terhadap teknis dan administrasi pendidikan di sejumlah sekolah binaan, juga mencerminkan aktifitas pengawas sekolah dalam melaksanakan tanggung jawabnya, dan sekaligus mempunyai beberapa tujuan antara lain:

a) Sebagai pedoman mengembangkan sikap positif dalam mencermati setiap keadaan (kondisi sekolah) binaannya.

b) Sebagai acuan dalam menyamakan persepsi semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pendidikan agar dapat menjalankan tugasnya melalui alur yang konstruktif.

c) Sebagai pendukung dan penunjang dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab pengawas sekolah.

d) Sebagai pedoman dalam membantu kepala sekolah, para guru, staf tata usaha, komponen lainnya (stake holders) dalam mengembang visi, misi, dan tujuan sekolah.

e) Sebagai rambu-rambu (target) umum yang dapat mengarah semua pihak yang terkait dalam pengelolaan pendidikan, agar melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar.

f) Sebagai acuan dalam pemantauan dan penilaian penyelenggaraan pendidikan di sekolah, serta sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan selanjutnya.

g) Sebagai pedoman dalam mengumpulkan data, mengolah data, melaksanakan analisis sederhana maupun analisis komprehensif, untuk menentukan keputusan/kesimpulan sebgai bahan menyusun laporan hasil pengawasan sekolah persekolah maupun seluruh sekolah binaan.

2. Sasaran Kepengawasan

a. Bidang Akademik

a) Pencapaian pembelajaran yang efektif dan inovatif berdasarkan standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, dan standar penilaian diantaranya adalah peningkatan kompetensi dalam metode dan strategi pembelajaran, peningkatan sistem administrasi pembelajaran, dan peningkatan kompetensi guru dalam pengembangan bahan ajar dan penilaian proses dan hasil belajar siswa.

b) Pengembangan bahan ajar untuk setiap mata pelajaran.

c) Pengembangan prestasi akademik dan non akademik.

d) Pengembangan sarana dan jaringan teknologi informasi dan komunikasi untuk kegiatan pembelajaran, administrasi sekolah dan komunikasi internal/ eksternal.

e) Pengembangan perpustakaan yang representatif menuju electronic library

f) Penciptaan suasana belajar yang kondusif.

b. Bidang Manajerial.

1). Penilaian kinerja yang akan dilakukan terhadap:

a) Kepala sekolah.

b). Guru.

c) Tenaga kependidikan lain (tenaga administrasi, laboran, ustakawan).

2). Pembinaan yang akan dilakukan terhadap:

a).Organisasi sekolah dalam persiapan menghadapi akreditasi sekolah

b). Kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi sekolah.

c). Guru dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan penilaian proses pembe-lajaran/bimbingan berdasarkan kurikulum yang berlaku

d).Tenaga kependidikan lain (tenaga administrasi, laboran, pustakawan) dalam pelaksanaan tugas pokoknya masing-masing

e). Penerapan berbagai inovasi pendidikan/pembelajaran

f). Pengawas pada jenjang di bawahnya dalam bentuk bimbingan untuk melaksanakan tugas pokok kepengawasan.

3). Pemantauan yang akan dilakukan terhadap:

a). Pengelolaan dan administrasi sekolah

b). Pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan

c). Lingkungan sekolah

d). Pelaksanaan ujian sekolah dan ujian nasional

e). Pelaksanaan penerimaan siswa baru

f). Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler

g). Sarana belajar (alat peraga, laboratorium, perpustakaan).

E. Ruang Lingkup Pengawasan

1. Aspek Pembinaan Akademis meliputi sub aspek sebagai berikut ;

a. Perencanaan dan administrasi pembelajaran

b. Pelaksanaan Pembelajaran

c. Pelaksanaan Penilaian

d. Pelaksanaan Analisis Hasil Penilaian

e. Penyusunan Program Perbaikan dan Pengayaan

f. Pelaksanan Program Perbaikan dan Pengayaan

g. Penyusunan dan pelaksanaan Program Bimbingan dan Konseling

h. Pelaksanaan kegiatan Penugasan Terstruktur dan Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur

2. Aspek Pembinaan Manajerial yang meliputi sub aspek sebagai berikut :

a. Pengelolaan Kurikulum dan Pembelajaran

b. Pengelolaan Organisasi dan Kelembagaan

c. Pengelolaan Sarana dan Prasarana Sekolah

d. Pengelolaan Ketenagaan

e. Pengelolaan Keuangan dan Pembiayaan kegiatan sekolah

f. Pengelolaan Kegiatan Kesiswaan

g. Pengelolaan Peran Serta Masyarakat

h. Pengelolaan Lingkungan dan Budaya Sekolah.

No comments:

Post a Comment