APSI Nganjuk

My photo
Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur
Sebagai Media Informasi Pendidikan & Pembelajaran (Dari Kita Untuk Semua) Kontak: 082143737397 atau 085735336338

Tuesday, June 21, 2011

PENINGKATAN MUTU SEKOLAH MELALUI SUPERVISI MANAJERIAL





A. Pengantar
Hakikatnya, ke manakah muara segala aktivitas supervisi yang dilakukan
oleh seorang pengawas? Jawabannya sudah jelas, yaitu menuju pada
peningkatan mutu pendidikan secara umum, dan sekolah serta
pembelajaran secara khusus. Secara spesifik supervisi yang ditujukan bagi
peningkatan mutu sekolah dari segi pengelolaan disebut dengan supervisi
manajerial. Hal ini tentu tidak kalah penting dibandingkan dengan supervisi
akademik yang sasarannya adalah guru dan pembelajaran. Tanpa
pengelolaan sekolah yang baik, tentu tidak akan tercipta iklim yang
memungkinkan guru bekerja dengan baik.
Terdapat beberapa pertanyaan pokok dalam kaitannya dengan supervisi
manajerial, yaitu:
1. Apakah supervisi manajerial itu?
2. Prinsip-prinsip, metode dan teknik apa saja yang harus diperhatikan/
dilakukan dalam supervisi manajerial?
3. Bagaimana pengawas mensupervisi pengelolaan dan administrasi
sekolah?
4. Bagaimana pengawas membina sekolah dalam manajemen
peningkatan mutu?
Untuk dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, berikut ini akan
diuraikan tentang: (a) Pengertian supervisi manajerial, (b) Prinsip-prinsip,
dan metode supervisi manajerial, (c) Pembinaan dalam pengelolaan dan
administrasi sekolah, dan (d) Pembinaan sekolah dalam manajemen
peningkatan mutu.
Supervisi Manajerial-KKPS 15

B. Pengertian Supervisi Manajerial
Supervisi pada dasarnya diarahkan pada dua aspek, yakni: supervisi
akademis, dan supervisi manajerial. Supervisi akademis menitikberatkan
pada pengamatan supervisor terhadap kegiatan akademis, berupa
pembelajaran baik di dalam maupun di luar kelas. Supervisi manajerial
menitikberatkan pada pengamatan pada aspek-aspek pengelolaan dan
administrasi sekolah yang berfungsi sebagai pendukung (supporting)
terlaksananya pembelajaran.
Dalam Panduan Pelaksanaan Tugas Pengawas Sekolah/Madrasah
(Direktorat Tenaga Kependidikan, 2009: 20) dinyatakan bahwa supervisi
manajerial adalah supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan
sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas
sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian,
pengembangan kompetensi sumberdaya manusia (SDM) kependidikan dan
sumberdaya lainnya. Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial,
pengawas sekolah/madrasah berperan sebagai: (1) kolaborator dan
negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan
manajemen sekolah, (2) asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan
menganalisis potensi sekolah, (3) pusat informasi pengembangan mutu
sekolah, dan (4) evaluator terhadap pemaknaan hasil pengawasan.

C. Prinsip-Prinsip Dan Metode Supervisi Manajerial
1. Prinsip-Prinsip Supervisi Manajerial
Prinsip-prinsip supervisi manajerial pada hakikatnya tidak berbeda
dengan supervisi akademik, yaitu:
a. Prinsip yang pertama dan utama dalam supervisi adalah
pengawas harus menjauhkan diri dari sifat otoriter, di mana ia
bertindak sebagai atasan dan kepala sekolah/guru sebagai
bawahan.
b. Supervisi harus mampu menciptakan hubungan kemanusiaan
yang harmonis. Hubungan kemanusiaan yang harus
Supervisi Manajerial-KKPS 16
diciptakan harus bersifat terbuka, kesetiakawanan, dan
informal (Dodd, 1972).
c. Supervisi harus dilakukan secara berkesinambungan.
Supervisi bukan tugas bersifat sambilan yang hanya dilakukan
sewaktu-waktu jika ada kesempatan (Alfonso dkk., 1981 dan
Weingartner, 1973).
d. Supervisi harus demokratis. Supervisor tidak boleh
mendominasi pelaksanaan supervisi. Titik tekan supervisi
yang demokratis adalah aktif dan kooperatif.
e. Program supervisi harus integral. . Di dalam setiap organisasi
pendidikan terdapat bermacam-macam sistem perilaku
dengan tujuan sama, yaitu tujuan pendidikan (Alfonso, dkk.,
1981).
f. Supervisi harus komprehensif. Program supervisi harus
mencakup keseluruhan aspek, karena hakikatnya suatu aspek
pasti terkait dengan aspek lainnya.
g. Supervisi harus konstruktif. Supervisi bukanlah sekali-kali
untuk mencari kesalahan-kesalahan guru.
h. Supervisi harus obyektif. Dalam menyusun, melaksanakan,
dan mengevaluasi, keberhasilan program supervisi harus
obyektif. Obyektivitas dalam penyusunan program berarti
persoalan dan kebutuhan nyata yang dihadapi sekolah. bahwa program supervisi itu harus disusun berdasarkan

2. Metode Supervisi Manajerial
Apabila prinsip-prinsip supervisi manajerial relatif sama dengan
supervisi akademik, namun dalam metode terdapat perbedaan. Hal ini
dikarenakan fokus kedua hal tersebut berbeda. Berikut ini akan
diuraikan tentang beberapa metode supervisi manajerial, yaitu:
monitoring dan evaluasi, refleksi dan FGD, metode Delphi, dan
Workshop.
Supervisi Manajerial-KKPS 17
a. Monitoring dan Evaluasi
Metode utama yang harus dilakukan oleh pengawas satuan
pendidikan dalam supervisi manajerial tentu saja adalah monitoring dan
evaluasi.

1). Monitoring
Monitoring adalah suatu kegiatan yang ditujukan untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan penyelenggaraan sekolah, apakah sudah
sesuai dengan rencana, program, dan/atau standar yang telah
ditetapkan, serta menemukan hambatan-hambatan yang harus diatasi
dalam pelaksanaan program (Rochiat, 2008: 115). Monitoring lebih
berpusat pada pengontrolan selama program berjalan dan lebih bersifat
klinis. Melalui monitoring, dapat diperoleh umpan balik bagi sekolah
atau pihak lain yang terkait untuk menyukseskan ketercapaian tujuan.
Aspek-aspek yang dicermati dalam monitoring adalah hal-hal yang
dikembangan dan dijalankan dalam Rencana Pengembangan Sekolah
(RPS). Dalam melakukan monitoring ini tentunya pengawas harus
melengkapi diri de- ngan parangkat atau daftar isian yang memuat
seluruh indikator sekolah yang harus diamati dan dinilai.
Secara tradisional pelaksanaan pengawasan melibatkan tahapan: (a)
menetapkan standar untuk mengukur prestasi, (b) mengukur prestasi,
(c) menganalisis apakah prestasi memenuhi standar, dan (d)
mengambil tindakan apabila prestasi kurang/tidak memenuhi standar
(Nanang Fattah, 1996: 102).
Dalam perkembangan terakhir, kecenderungan pengawasan dalam
dunia pendidikan juga mengikuti apa yang dilakukan pada industri, yaitu
dengan menerapakan Total Quality Controll. Pengawasan ini tentu saja
terfokus pada pengendalian mutu dan lebih bersifat internal. Oleh
karena itu pada akhir-akhir ini setiap lembaga pendidikan umumnya
memiliki unit penjaminan mutu.
Supervisi Manajerial-KKPS 18

2). Evaluasi
Kegiatan evaluasi ditujukan untuk mengetahui sejauhmana kesuksesan
pelaksanaan penyelenggaraan sekolah atau sejauhmana keberhasilan
yang telah dicapai dalam kurun waktu tertentu. Tujuan evaluasi
utamanya adalah untuk (a) mengetahui tingkat keterlaksanaan
program, (b) mengetahui keberhasilan program, (c) mendapatkan
bahan/masukan dalam perencanaan tahun berikutnya, dan (d)
memberikan penilaian (judgement) terhadap sekolah.
b. Diskusi Kelompok Terfokus (Focused Group Discussion)
Sesuai dengan paradigma baru manajemen sekolah yaitu pemberdayaan
dan partisipasi, maka judgement keberhasilan atau kegagalan
sebuah sekolah dalam melaksanakan program atau mencapai standar
bukan hanya menjadi otoritas pengawas. Hasil monitoring yang
dilakukan pengawas hendaknya disampaikan secara terbuka kepada
pihak sekolah, terutama kepala sekolah, komite sekolah dan guru.
Secara bersama-sama pihak sekolah dapat melakukan refleksi
terhadap data yang ada, dan menemukan sendiri faktor-faktor
penghambat serta pendukung yang selama ini mereka rasakan. Forum
untuk ini dapat berbentuk Focused Group Discussion (FGD), yang
melibatkan unsur-unsur stakeholder sekolah. Diskusi kelompok terfokus
ini dapat dilakukan dalam beberapa putaran sesuai dengan kebutuhan.
Tujuan dari FGD adalah untuk menyatukan pandangan stakeholder
mengenai realitas kondisi (kekuatan dan kelemahan) sekolah, serta
menentukan langkah-langkah strategis maupun operasional yang akan
diambil untuk memajukan sekolah. Peran pengawas dalam hal ini
adalah sebagai fasilitator sekaligus menjadi narasumber apabila
diperlukan, untuk memberikan masukan berdasarkan pengetahuan dan
pengalamannya.
Agar FGD dapat berjalan efektif, maka diperlukan langkah-langkah
sebagai berikut:
Supervisi Manajerial-KKPS 19
a. Semua peserta sebelum FGD dilaksanakan sudah mengetahui
maksud diskusi serta permasalahan yang akan dibahas.
b. Anggota FGD hendaknya mewakili berbagai unsur, sehingga
diperoleh pandangan yang berragam dan komprehensif.
c. Pimpinan FGD hendaknya akomodatif dan berusaha menggali
pikiran/pandangan peserta dari sudut pandang masing-masing
unsur.
d. Notulen hendaknya benar-benar teliti dalam mendokumen
tasikan usulan atau pandangan semua pihak.
e. Pimpinan FGD hendaknya mampu mengontrol waktu secara
efektif, dan mengarahkan pembicaraan agar tetap fokus pada
permasalahan.
f. Apabila dalam satu pertemuan belum diperoleh kesimpulan
atau kesepakatan, maka dapat dilanjutkan pada putaran
berikutnya. Untuk ini diperlukan catatan mengenai hal-hal
yang telah dan belum disepakati.

c. Metode Delphi
Metode Delphi dapat digunakan oleh pengawas dalam membantu pihak
sekolah merumuskan visi, misi dan tujuannya. Sesuai dengan konsep
MBS. Dalam merumuskan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)
sebuah sekolah harus memiliki rumusan visi, misi dan tujuan yang jelas
Supervisi Manajerial-KKPS 20
dan realistis yang digali dari kondisi sekolah, peserta didik, potensi
daerah, serta pandangan seluruh stakeholder.
Metode Delphi dapat disampaikan oleh pengawas kepada kepala
sekolah ketika hendak mengambil keputusan yang melibatkan
banyak pihak. Langkah-langkahnya menurut Gorton (1976: 26-27)
adalah seba gai berikut:
1). Mengidentifikasi individu atau pihak-pihak yang dianggap
memahami persoalan dan hendak dimintai pendapatnya
mengenai pengembangan sekolah;
2). Masing-masing pihak diminta mengajukan pendapatnya
secara tertulis tanpa disertai nama/identitas;
3). Mengumpulkan pendapat yang masuk, dan membuat daftar
urutannya sesuai dengan jumlah orang yang berpendapat
sama.
4). Menyampaikan kembali daftar rumusan pendapat dari
berbagai pihak tersebut untuk diberikan urutan prioritasnya.
5). Mengumpulkan kembali urutan prioritas menurut peserta, dan
menyampaikan hasil akhir prioritas keputusan dari seluruh
peserta yang dimintai pendapatnya.
3. Workshop
Workshop atau lokakarya merupakan salah satu metode yang dapat
ditempuh pengawas dalam melakukan supervisi manajerial. Metode ini
tentunya bersifat kelompok dan dapat melibatkan beberapa kepala
sekolah, wakil kepala sekolah dan/atau perwakilan komite sekolah.
Penyelenggaraan workshop ini tentu disesuaikan dengan tujuan atau
urgensinya, dan dapat diselenggarakan bersama dengan Kelompok
Kerja Kepala Sekolah, Kelompok Kerja Pengawas Sekolah atau
organisasi sejenis lainnya. Sebagai contoh, pengawas dapat
mengambil inisiatif untuk mengadakan workshop tentang
pengembangan KTSP, sistem administrasi, peran serta masyarakat,
sistem penilaian dan sebagainya.
Supervisi Manajerial-KKPS 21
Agar pelaksanaan workshop berjalan efektif, perlu dilakukan langkahlangkah
sebagai berikut.
a. Menentukan materi atau substansi yang akan dibahas dalam
workshop. Materi workshop biasanya terkait dengan sesuatu yang
bersifat praktis, walaupun tidak terlepas dari kajian teori yang
diperlukan sebagai acuannya.
b. Menentukan peserta. Peserta workshop hendaknya mereka yang
terkait dengan materi yang dibahas.
c. Menentukan penyaji yang membawakan kertas kerja. Kriteria
penyaji workshop antara lain:
1) Seorang praktisi yang benar-benar melakukan hal yang
dibahas.
2) Memiliki pemahaman dan landasan teori yang memadai.
3) Memiliki kemampuan menulis kertas kerja, disertai contohcontoh
praktisnya.
4) Memiliki kemampuan presentasi yang baik.
5) Memiliki kemampuan untuk memfasilitasi/membimbing peserta.
d. Mengalokasikan waktu yang cukup.
e. Mempersiapkan sarana dan fasilitas yang memadai.
Dalam pelaksanaan supervisi manajerial, pengawas dapat
menerapkan teknik supervisi individual dan kelompok.Teknik
supervisi individual di sini adalah pelaksanaan supervisi yang
diberikan kepada kepala sekolah atau personil lainnya yang
mempunyai masalah khusus dan bersifat perorangan.
Teknik supervisi kelompok adalah satu cara melaksanakan program
supervisi yang ditujukan pada dua orang atau lebih. Kepala-kepala
sekolah yang diduga, sesuai dengan analisis kebutuhan, memiliki
masalah atau kebutuhan atau kelemahan-kelemahan yang sama
dikelompokkan atau dikumpulkan menjadi satu/bersama-sama.
Kemudian kepada mereka diberikan layanan supervisi sesuai dengan
permasalahan atau kebutuhan yang mereka hadapi.
Baca Selanjutnya- PENINGKATAN MUTU SEKOLAH MELALUI SUPERVISI MANAJERIAL

Wednesday, June 15, 2011

Evaluasi Kinerja Bidang Pendidikan

14 s/d 16 Juni 2011 di Hotel Pelangi Malang
Baca Selanjutnya- Evaluasi Kinerja Bidang Pendidikan

Evaluasi Kinerja Bidang Pendidikan

14 s/d 16 Juni 2011 di Hotel Pelangi Malang
Baca Selanjutnya- Evaluasi Kinerja Bidang Pendidikan

Wednesday, June 8, 2011

KONSEP PENGEMBANGAN PEMBIASAAN di TAMAN KANAK KANAK

Pembiasaan (habituation) merupakan proses pembentukan sikap dan perilaku yang relatif menetap dan bersifat otomatis melalui proses pembelajaran yang berulang-ulang. Sikap atau perilaku yang menjadi kebiasaan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a. Perilaku tersebut relatif menetap.
b. Pembiasaan umumnya tidak memerlukan fungsi berpikir yang cukup tinggi, misalnya untuk dapat mengucapkan salam cukup fungsi berpikir berupa mengingat atau meniru saja.
c. Kebiasaan bukan sebagai hasil dari proses kematangan, tetapi sebagai akibat atau hasil pengalaman atau belajar.
d. Perilaku tersebut tampil secara berulang-ulang sebagai respons terhadap stimulus yang sama.

Untuk menanamkan pembiasaan terhadap anak usia Taman Kanak-kanak, yaitu usia 4-6 tahun bersifat fleksibel, dan dapat dilaksanakan secara rutin, spontan dan terprogram.

A. Metode Pembelajaran Perilaku melalui Pembiasaan
Untuk menciptakan kondisi pembelajaran yang kondusif dalam rangka mengembangkan model pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan anak di dalam melakukan pengembangan perilaku melalui pembiasaan sejak dini, menurut Campbell dan Campbell dapat dilakukan dengan berbagai metode sebagai berikut.
1. Pengubahan Perilaku (behavior modification)
Metode ini merupakan suatu pengubahan perilaku yang berdasarkan atas prinsip-prinsip ‘penguatan’ (reinforcement). Metode ini biasanya berhasil untuk mengubah/mengurangi perilaku yang berlebihan dan membentuk perilaku yang belum ada pada individu.
2. Pembelajaran (Instructional Technique)
Metode ini dilakukan dengan memberikan instruksi yang spesifik dan konkret tentang perilaku yang dikehendaki. Instruksi-instruksi tersebut berfungsi untuk mengkoreksi yang salah dan mengajarkan perilaku baru.
3. Berbasis Hubungan (Relationship-based)
Metode ini dilakukan untuk membantu menciptakan suasana yang mendukung untuk dapat terjadi proses belajar. Metode ini bertujuan mempertahankan hubungan antara guru sebagai pelatih dengan anak dalam belajar terstruktur agar terjadi proses belajar yang efektif. Biasanya dapat digabungkan dengan metode pertama dan kedua. Untuk mempertahankan hubungan antara guru dengan anak, antara lain dengan cara:
a. Dorongan empati dengan cara mendengarkan kesulitan-kesulitan anak dalam mengikuti belajar terstruktur, menghargai usaha anak, mendorong keterlibatan anak, dan sebagainya.
b. Identifikasi masalah anak, yaitu mengenali apa yang menjadi hambatan anak.
c. Mengurangi rasa keterancaman pada anak dalam situasi belajar terstruktur, antara lain menciptakan rasa aman, dengan kata-kata atau perilaku dan menyederhanakan prosedur.
4. Penguatan Kelompok (Group Reinforcement)
Penguatan kelompok merupakan referensi yang diberikan oleh kelompoknya (peer). khususnya pada remaja. Jenis referensi ini penting karena mereka sangat mengacu kepada kelompok sebaya (peers). Metode ini pada umumnya digunakan untuk menjelaskan kepada anak yang ikut belajar terstruktur tentang apa yang hendak dicapai. Cara pembelajaran ulang (reinstructional) dapat dipakai pula untuk memperjelas perilaku apa yang akan dibentuk.
Penguatan Kelompok dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai cara, yaitu:
a. Pemodelan (Modelling), yaitu memberikan contoh perilaku apa yang diharapkan atau dengan perkataan lain belajar melalui imitasi.

b. Bermain Peran (Role Playing) sering dilakukan segera setelah modelling, supaya jelas dan tidak terjadi kesalahan persepsi. Bermain peran dilakukan dengan menciptakan suatu situasi dimana individu diminta untuk melakukan suatu peran tertentu (yang biasanya bukan peran dirinya) di suatu tempat yang tidak biasanya peran tersebut terjadi. Manfaat dari role playing adalah membantu seseorang mengubah sikap atau perilaku dari yang selama ini dilakukan
c. Simulasi (Simulation) adalah kegiatan yang dilakukan untuk meng-gambarkan suatu situasi atau perilaku yang sebenarnya.
d. Balikan Penampilan (Performance Feedback) adalah informasi yang menggambarkan seberapa jauh hasil yang diperoleh dari role playing. Bentuknya dapat berupa reward, reinforcement, kritik dan dorongan.
e. Alih Keterampilan (Transfers of Training).

Agar penguatan berlangsung efektif, perlu memperhatikan hal hal sebagai berikut:
a. Penguatan yang mana yang paling cocok dengan karakter masing-masing individu. Misalnya: material penguatan dapat berupa benda-benda seperti permen, uang, dan sebagainya.
b. Penguatan sosial (social reriforcement), seperti: pujian, penerimaan, dan sebagainya.
c. Penguatan sendiri (self reinforcement), yaitu evaluasi yang positif dari individu atas perilakunya sendiri. Misalnya rasa puas atas prestasi diri sendiri

B. Dimensi Pengembangan Perilaku pada Anak
Ada beberapa dimensi pengembangan perilaku pada anak, yaitu:
1. Pengembangan Perilaku Moral
Perilaku moral dapat diartikan cara pikir atau cara pandang seseorang yang akan tercermin dalam pola pikir dan pola tindak seperti dalam bersikap,berbicara atau mempersepsikan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat dimana anak berada.
Pengembangan perilaku moral dipengaruhi oleh:
a. Keluarga sebagai sekolah pertama bagi anak.
b. Sekolah sebagai lembaga pendidikan memiliki tujuan menanamkan nilai-nilai budi pekerti dan sopan santun juga tentang aturan-aturan yang berlaku.
c. Masyarakat mempengaruhi dalam pembentukan kepribadian anak melalui cara pandang dan perlakuan terhadap anak.
Penanaman sopan santun, tata krama dan budi pekerti yang paling baik dan efektif dilakukan sedini mungkin sebab perwujudan dari jiwa yang telah berisi nilai moral akan berkembang bersama nilai-nilai lain yang akan dijadikan nilai sebagai pedoman dalam perilaku keseharian.
Pembelajaran Perilaku Moral dapat dilakukan, antara lain melalui:
a. Mulai dari hal-hal yang konkret
Pada mulanya pemahaman tentang nilai agama dan ketuhanan diperoleh melalui benda-benda konkret, karena anak belum dapat memahami konsep abstrak seperti Tuhan ada tetapi tidak terlihat olehnya. Untuk itu perlu bimbingan dari orangtua mulai dari kejadian yang langsung dapat dirasakannya, misalnya melalui cerita tentang hujan.
b. Ciptakan kesenangan
Sebaiknya jangan ada paksaan bagi anak dalam mempelajari perilaku keagamaan, sebab segala sesuatu yang dipaksakan tidak akan berdampak positif. Sebaliknya, ciptakan kesenangan, suasana menarik setiap kali anak menjalankan berbagai ritual keagamaan. Misalnya, mengajak anak sholat bersama-sama, pergi ke sekolah minggu di gereja, berdoa sebelum makan dan tidur.
c. Pendidikan, pelatihan dan pembimbingan
Pembelajaran perilaku moral melalui pendidikan, pelatihan dan pembimbing-an dapat dilakukan melalui:
Keteladanan
Anak amat peka terhadap apa yang dia lihat, dengar dan rasakan di sekelilingnya, karena pada hakikatnya anak adalah manusia kecil yang senang meniru. Pendidik dan orang dewasa disekitar anak adalah contoh terbaik dalam pandangan anak, yang akan ditirunya dalam tindak-tanduknya.
Adat kebiasaan
Kebiasaan yang dilakukan oleh pendidik merupakan hal yang sangat manjur bagi munculnya perilaku yang sama pada anak.
Nasihat
Nasehat dengan kata-kata yang lemah lembut dan penuh kasih sayang akan sangat mempengaruhi sikap anak yang cenderung menolak keingingan orangtuanya
Pemberian perhatian
Perhatian adalah suatu cara untuk mencurahkan, memperhatikan dan senantiasa mengikuti perkembangan anak dalam pembinaan sikap beragama. Sebagai contoh perhatian terhadap kata-kata yang digunakan anak saat membalas salam, cara berpakaian yang sopan ataupun melarang ucapan yang berbohong.

2. Pengembangan Sikap dan Perilaku Beragama/Spiritual
Perilaku Sikap Beragama ditunjukkan oleh anak untuk dapat melakukan kebaikan atau menghindarkan pada keburukan sehingga anak kelak mampu memilih jalan yang dapat mengantarkannya kepada kebaikan dan kebahagiaan hidup di dunia.
a. Tahapan Perkembangan Sikap dan Perilaku Beragama
Perkembangan sikap dan perilaku beragama anak melalui tiga tingkatan, sebagai berikut:
1) Tingkatan dongeng (The Fairy Tale Stage)
Tingkat ini dimulai pada anak berusia 3-6 tahun. Pada tingkat ini konsep mengenai Tuhan lebih banyak dipengaruhi oleh fantasi dan emosi. Penghayatan untuk konsep ke-Tuhanan berkembang sesuai dongeng tingkat perkembangan intelektualnya, artinya anak menanggapi agama masih menggunakan konsep fantasi yang diliputi oleh dongeng-dongeng yang kurang masuk akal.
2) Tingkat Kenyataan (The Realistic Stage)
Tingkat ini dimulai pada anak berusia 7-15/16 tahun atau sejak anak masuk SD sampai usia remaja akhir (Adolesense). Pada tingkat ini ide anak tentang ke-Tuhanan sudah mencerminkan konsep-konsep yang berdasarkan pada tingkatan (realis). Konsep tentang ke-Tuhanan muncul melalui lembaga-lembaga keagamaan dan pembelajaran ajaran dari orang dewasa lainnya.
3) Tingkat Individu (The Individual Stage)
Pada tingkat ini anak telah memiliki kepekaan emosi yang paling tinggi sejalan dengan perkembangan usia mereka.
Konsep keagamaan yang individualistis ini terbagi atas tiga golongan yaitu:
(1) Konsep ke-Tuhanan yang konvensional dan konservatif dengan dipengaruhi sebagian kecil fantasi.
(2) Konsep ke-Tuhanan yang lebih murni yang dinyatakan dalam pandangan yang bersifat personal (perseorangan).
(3) Konsep ke-Tuhanan yang bersifat humanistik. Agama telah menjadi etos humanis pada diri mereka dalam menghayati ajaran agama.
Memahami konsep keagamaan pada anak-anak berarti memahami sifat agama pada anak-anak. Sifat agama pada anak-anak tumbuh mengikuti ideas concept on outhority (ide keagamaan pada anak hampir sepenuhnya autoritarius), artinya konsep keagamaan pada diri mereka dipengaruhi oleh faktor dari luar diri mereka.
b. Bentuk dan sikap beragama pada anak
1) Tidak Mendalam (Unreflective)
Anak menganggap Tuhan itu bersifat seperti manusia. Ajaran agama mereka terima begitu saja tanpa kritik. Kebenaran yang mereka terima cukup sekedarnya saja, tidak perlu mendalam. Seringkali anak sudah merasa puas dengan keterangan yang kadang-kadang kurang masuk akal. Meskipun demikian ada beberapa anak yang memiliki ketajaman pikiran untuk mempertanyakan apa yang diajarkan pada mereka.
2) Egosentris
Konsep keagamaan dipandang dari kesenangan pribadinya, misalnya anak senang pergi ke rumah ibadah dengan orangtuanya karena sepulang dari sana biasanya orangtuanya mengajak mereka ke toko atau ke warung untuk membeli sesuatu yang anak sukai.
3) Anthromorphis
Melalui konsep-konsep yang terbentuk dalam pikiran dan daya fantasi anak, seringkali mereka menganggap bahwa perilaku dan keadaan Tuhan itu sama dengan manusia. Sebagai contoh, konsep tentang Tuhan itu maha melihat dimaknai oleh anak bahwa Tuhan dapat melihat segala perbuatannya langsung ke rumah-rumah mereka layaknya orang mengintai.
4) Verbalis dan Ritualis
Kehidupan beragama pada anak sebagian besar terjadi melalui ungkapan verbal (ucapan). Mereka menghafal doa dan atau kalimat puji-pujian melalui ucapannya. Praktek keagamaan yang bersifat ritualis seperti sholat bersama keluarga di rumah merupakan hal yang sangat berarti bagi perkembangan sikap beragama pada anak.
5) Imitatif
Sebagai peniru yang ulung anak mampu mewujudkan tingkah laku keagamaan (religius behaviour). Sifat peniru ini merupakan modal yang positif dalam pendidikan keagamaan pada anak. Anak akan meniru semua perilaku keagamaan baik yang mereka dengar, lihat, rasakan dan lakukan oleh orang dewasa.
3. Pengembangan Perilaku Disiplin
Perilaku disiplin adalah kemampuan seorang anak untuk menyeimbangkan antara pola pikir & pola tindakan dikarenakan adanya situasi dan kondisi tertentu dengan pembatasan peraturan yang diperlukan terhadap dirinya oleh lingkungan dimana individu berada.
Tujuan perilaku disiplin pada anak:
a. Secara umum: membentuk perilaku sedemikian hingga akan sesuai dengan peran-peran yang ditetapkan kelompok budaya atau tempat individu itu diidentifikasi.
b. Jangka pendek: Membuat anak terlatih dan terkontrol perilakunya dengan membelajarkan pada anak tingkah laku yang pantas dan tidak pantas atau yang masih baru / asing bagi mereka.
c. Jangka panjang: melatih pengendalian diri sendiri (self control and self direction) yaitu dalam hal mana anak-anak dapat mengendalikan diri sendiri tanpa terpengaruh dan pengendalian dari luar.

Beberapa alasan kedisiplinan perlu diterapkan pada anak, yaitu:
a. Mengontrol tingkah laku anak (mengatur diri sendiri).
b. Menjaga anak dari bahaya baik bagi dirinya ataupun orang lain.
c. Menghindarkan diri anak dari kesalahan pahaman.
d. Membuat anak disenangi karena dapat berperilaku sesuai dengan harapan masyarakat dimana anak berada.
e. Menyadarkan anak anak bahwa ia mampu menyelesaikan masalah-masalahnya sendiri dan diharuskan melakukan apa yang kita tentukan.
f. Melalui disiplin anak belajar bertingkah laku yang menimbulkan pujian, ia akan melihat ini sebagai indikasi dari cinta dan penerimaan .
g. Disiplin membantu anak mengembangkan hati nurani atau suara-suara halus didalam diri yang membantunya dalam membuat keputusan dan mengendalikan tingkah laku.

Penanaman disiplin mulai diterapkan pada anak
a. Sejak anak dilahirkan, melalui pembiasaan pemberian susu.
b. Disaat anak mulai mengenal lingkungan rumah dan sekitarnya.

Bentuk pendisiplinan pada anak TK
a. Disiplin pergi sekolah.
b. Disiplin di sekolah.
c. Disiplin merapikan mainan.
d. Disiplin memakai pakaian & sepatu.
e. Disiplin bangun tidur.
f. Disiplin waktu makan bersama.

4. Pengembangan Perilaku Emosional
Perilaku emosional merupakan bagian dari kecerdasan emosional yang melibatkan perasaaan dan emosi baik pada diri sendiri dan pada orang lain. Perilaku emosional ditunjukkan dengan kemampuan untuk memahami diri dan orang lain, mengungkapkan perasaan, mengendalikan amarah, sampai berempati pada orang lain.
Pentingnya pengembangan perilaku emosional, bagi anak usia TK
a. Sebagai bekal untuk mengatasi setiap persoalan yang penting dalam kehidupan.
b. Kecerdasan emosional perlu diajarkan di TK supaya anak-anak mempunyai peluang untuk memperoleh keterampilan yang akan membantu mereka menjadi lebih kebal terhadap tekanan-tekanan (depresi) dan atau gangguan emosional lainnya. Sampai akhirnya anak mampu mengendalikan dan mengelola emosinya secara baik.

Kemampuan yang berkaitan dengan kecerdasan emosional:
a. Kemampuan mengenali emosi diri.
b. Kemampuan mengelola emosi.
c. Kemampuan motivasi diri.
d. Kemampuan mengenali emosi orang lain.
e. Kemampuan membina hubungan.
Pembentukan Kecerdasan emosional:
a. Emosi terbentuk selama proses pengasuhan.
b. Pengalaman awal seorang anak akan menjadi dasar bagi pengembangan emosional sepanjang hidupnya.
Ciri perilaku emosional pada anak TK, antara lain:
a. Lebih mudah bergaul.
b. Menaruh minat pada kegiatan orang dewasa.
c. Mampu menahan tangis dan kecewa.
d. Menunjukkan rasa saying.
e. Minta di ceritakan dongeng dan di dendangkan lagu.
f. Mulai melatih kemandirian.
g. Mengenal sopan santun.
h. Antusias saat belajar.
i. Sabar menunggu giliran.

Nilai-nilai yang terdapat dalam emosi anak, antara lain:
• Kemarahan

• Malu


• Kesedihan

• Gembira


• Afeksi (kasih sayang)

• Takut


• Cemburu

• Anxiety (cemas)


• Empati

• Stress

Sumber :Depdiknas, Dirjen manajemen Pendidijan dasar dan menengah, Dir Pembinaan TK dan SD 2007
Baca Selanjutnya- KONSEP PENGEMBANGAN PEMBIASAAN di TAMAN KANAK KANAK

KONSEP PENGEMBANGAN PEMBIASAAN di TAMAN KANAK KANAK

Pembiasaan (habituation) merupakan proses pembentukan sikap dan perilaku yang relatif menetap dan bersifat otomatis melalui proses pembelajaran yang berulang-ulang. Sikap atau perilaku yang menjadi kebiasaan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a. Perilaku tersebut relatif menetap.
b. Pembiasaan umumnya tidak memerlukan fungsi berpikir yang cukup tinggi, misalnya untuk dapat mengucapkan salam cukup fungsi berpikir berupa mengingat atau meniru saja.
c. Kebiasaan bukan sebagai hasil dari proses kematangan, tetapi sebagai akibat atau hasil pengalaman atau belajar.
d. Perilaku tersebut tampil secara berulang-ulang sebagai respons terhadap stimulus yang sama.

Untuk menanamkan pembiasaan terhadap anak usia Taman Kanak-kanak, yaitu usia 4-6 tahun bersifat fleksibel, dan dapat dilaksanakan secara rutin, spontan dan terprogram.

A. Metode Pembelajaran Perilaku melalui Pembiasaan
Untuk menciptakan kondisi pembelajaran yang kondusif dalam rangka mengembangkan model pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan anak di dalam melakukan pengembangan perilaku melalui pembiasaan sejak dini, menurut Campbell dan Campbell dapat dilakukan dengan berbagai metode sebagai berikut.
1. Pengubahan Perilaku (behavior modification)
Metode ini merupakan suatu pengubahan perilaku yang berdasarkan atas prinsip-prinsip ‘penguatan’ (reinforcement). Metode ini biasanya berhasil untuk mengubah/mengurangi perilaku yang berlebihan dan membentuk perilaku yang belum ada pada individu.
2. Pembelajaran (Instructional Technique)
Metode ini dilakukan dengan memberikan instruksi yang spesifik dan konkret tentang perilaku yang dikehendaki. Instruksi-instruksi tersebut berfungsi untuk mengkoreksi yang salah dan mengajarkan perilaku baru.
3. Berbasis Hubungan (Relationship-based)
Metode ini dilakukan untuk membantu menciptakan suasana yang mendukung untuk dapat terjadi proses belajar. Metode ini bertujuan mempertahankan hubungan antara guru sebagai pelatih dengan anak dalam belajar terstruktur agar terjadi proses belajar yang efektif. Biasanya dapat digabungkan dengan metode pertama dan kedua. Untuk mempertahankan hubungan antara guru dengan anak, antara lain dengan cara:
a. Dorongan empati dengan cara mendengarkan kesulitan-kesulitan anak dalam mengikuti belajar terstruktur, menghargai usaha anak, mendorong keterlibatan anak, dan sebagainya.
b. Identifikasi masalah anak, yaitu mengenali apa yang menjadi hambatan anak.
c. Mengurangi rasa keterancaman pada anak dalam situasi belajar terstruktur, antara lain menciptakan rasa aman, dengan kata-kata atau perilaku dan menyederhanakan prosedur.
4. Penguatan Kelompok (Group Reinforcement)
Penguatan kelompok merupakan referensi yang diberikan oleh kelompoknya (peer). khususnya pada remaja. Jenis referensi ini penting karena mereka sangat mengacu kepada kelompok sebaya (peers). Metode ini pada umumnya digunakan untuk menjelaskan kepada anak yang ikut belajar terstruktur tentang apa yang hendak dicapai. Cara pembelajaran ulang (reinstructional) dapat dipakai pula untuk memperjelas perilaku apa yang akan dibentuk.
Penguatan Kelompok dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai cara, yaitu:
a. Pemodelan (Modelling), yaitu memberikan contoh perilaku apa yang diharapkan atau dengan perkataan lain belajar melalui imitasi.

b. Bermain Peran (Role Playing) sering dilakukan segera setelah modelling, supaya jelas dan tidak terjadi kesalahan persepsi. Bermain peran dilakukan dengan menciptakan suatu situasi dimana individu diminta untuk melakukan suatu peran tertentu (yang biasanya bukan peran dirinya) di suatu tempat yang tidak biasanya peran tersebut terjadi. Manfaat dari role playing adalah membantu seseorang mengubah sikap atau perilaku dari yang selama ini dilakukan
c. Simulasi (Simulation) adalah kegiatan yang dilakukan untuk meng-gambarkan suatu situasi atau perilaku yang sebenarnya.
d. Balikan Penampilan (Performance Feedback) adalah informasi yang menggambarkan seberapa jauh hasil yang diperoleh dari role playing. Bentuknya dapat berupa reward, reinforcement, kritik dan dorongan.
e. Alih Keterampilan (Transfers of Training).

Agar penguatan berlangsung efektif, perlu memperhatikan hal hal sebagai berikut:
a. Penguatan yang mana yang paling cocok dengan karakter masing-masing individu. Misalnya: material penguatan dapat berupa benda-benda seperti permen, uang, dan sebagainya.
b. Penguatan sosial (social reriforcement), seperti: pujian, penerimaan, dan sebagainya.
c. Penguatan sendiri (self reinforcement), yaitu evaluasi yang positif dari individu atas perilakunya sendiri. Misalnya rasa puas atas prestasi diri sendiri

B. Dimensi Pengembangan Perilaku pada Anak
Ada beberapa dimensi pengembangan perilaku pada anak, yaitu:
1. Pengembangan Perilaku Moral
Perilaku moral dapat diartikan cara pikir atau cara pandang seseorang yang akan tercermin dalam pola pikir dan pola tindak seperti dalam bersikap,berbicara atau mempersepsikan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat dimana anak berada.
Pengembangan perilaku moral dipengaruhi oleh:
a. Keluarga sebagai sekolah pertama bagi anak.
b. Sekolah sebagai lembaga pendidikan memiliki tujuan menanamkan nilai-nilai budi pekerti dan sopan santun juga tentang aturan-aturan yang berlaku.
c. Masyarakat mempengaruhi dalam pembentukan kepribadian anak melalui cara pandang dan perlakuan terhadap anak.
Penanaman sopan santun, tata krama dan budi pekerti yang paling baik dan efektif dilakukan sedini mungkin sebab perwujudan dari jiwa yang telah berisi nilai moral akan berkembang bersama nilai-nilai lain yang akan dijadikan nilai sebagai pedoman dalam perilaku keseharian.
Pembelajaran Perilaku Moral dapat dilakukan, antara lain melalui:
a. Mulai dari hal-hal yang konkret
Pada mulanya pemahaman tentang nilai agama dan ketuhanan diperoleh melalui benda-benda konkret, karena anak belum dapat memahami konsep abstrak seperti Tuhan ada tetapi tidak terlihat olehnya. Untuk itu perlu bimbingan dari orangtua mulai dari kejadian yang langsung dapat dirasakannya, misalnya melalui cerita tentang hujan.
b. Ciptakan kesenangan
Sebaiknya jangan ada paksaan bagi anak dalam mempelajari perilaku keagamaan, sebab segala sesuatu yang dipaksakan tidak akan berdampak positif. Sebaliknya, ciptakan kesenangan, suasana menarik setiap kali anak menjalankan berbagai ritual keagamaan. Misalnya, mengajak anak sholat bersama-sama, pergi ke sekolah minggu di gereja, berdoa sebelum makan dan tidur.
c. Pendidikan, pelatihan dan pembimbingan
Pembelajaran perilaku moral melalui pendidikan, pelatihan dan pembimbing-an dapat dilakukan melalui:
Keteladanan
Anak amat peka terhadap apa yang dia lihat, dengar dan rasakan di sekelilingnya, karena pada hakikatnya anak adalah manusia kecil yang senang meniru. Pendidik dan orang dewasa disekitar anak adalah contoh terbaik dalam pandangan anak, yang akan ditirunya dalam tindak-tanduknya.
Adat kebiasaan
Kebiasaan yang dilakukan oleh pendidik merupakan hal yang sangat manjur bagi munculnya perilaku yang sama pada anak.
Nasihat
Nasehat dengan kata-kata yang lemah lembut dan penuh kasih sayang akan sangat mempengaruhi sikap anak yang cenderung menolak keingingan orangtuanya
Pemberian perhatian
Perhatian adalah suatu cara untuk mencurahkan, memperhatikan dan senantiasa mengikuti perkembangan anak dalam pembinaan sikap beragama. Sebagai contoh perhatian terhadap kata-kata yang digunakan anak saat membalas salam, cara berpakaian yang sopan ataupun melarang ucapan yang berbohong.

2. Pengembangan Sikap dan Perilaku Beragama/Spiritual
Perilaku Sikap Beragama ditunjukkan oleh anak untuk dapat melakukan kebaikan atau menghindarkan pada keburukan sehingga anak kelak mampu memilih jalan yang dapat mengantarkannya kepada kebaikan dan kebahagiaan hidup di dunia.
a. Tahapan Perkembangan Sikap dan Perilaku Beragama
Perkembangan sikap dan perilaku beragama anak melalui tiga tingkatan, sebagai berikut:
1) Tingkatan dongeng (The Fairy Tale Stage)
Tingkat ini dimulai pada anak berusia 3-6 tahun. Pada tingkat ini konsep mengenai Tuhan lebih banyak dipengaruhi oleh fantasi dan emosi. Penghayatan untuk konsep ke-Tuhanan berkembang sesuai dongeng tingkat perkembangan intelektualnya, artinya anak menanggapi agama masih menggunakan konsep fantasi yang diliputi oleh dongeng-dongeng yang kurang masuk akal.
2) Tingkat Kenyataan (The Realistic Stage)
Tingkat ini dimulai pada anak berusia 7-15/16 tahun atau sejak anak masuk SD sampai usia remaja akhir (Adolesense). Pada tingkat ini ide anak tentang ke-Tuhanan sudah mencerminkan konsep-konsep yang berdasarkan pada tingkatan (realis). Konsep tentang ke-Tuhanan muncul melalui lembaga-lembaga keagamaan dan pembelajaran ajaran dari orang dewasa lainnya.
3) Tingkat Individu (The Individual Stage)
Pada tingkat ini anak telah memiliki kepekaan emosi yang paling tinggi sejalan dengan perkembangan usia mereka.
Konsep keagamaan yang individualistis ini terbagi atas tiga golongan yaitu:
(1) Konsep ke-Tuhanan yang konvensional dan konservatif dengan dipengaruhi sebagian kecil fantasi.
(2) Konsep ke-Tuhanan yang lebih murni yang dinyatakan dalam pandangan yang bersifat personal (perseorangan).
(3) Konsep ke-Tuhanan yang bersifat humanistik. Agama telah menjadi etos humanis pada diri mereka dalam menghayati ajaran agama.
Memahami konsep keagamaan pada anak-anak berarti memahami sifat agama pada anak-anak. Sifat agama pada anak-anak tumbuh mengikuti ideas concept on outhority (ide keagamaan pada anak hampir sepenuhnya autoritarius), artinya konsep keagamaan pada diri mereka dipengaruhi oleh faktor dari luar diri mereka.
b. Bentuk dan sikap beragama pada anak
1) Tidak Mendalam (Unreflective)
Anak menganggap Tuhan itu bersifat seperti manusia. Ajaran agama mereka terima begitu saja tanpa kritik. Kebenaran yang mereka terima cukup sekedarnya saja, tidak perlu mendalam. Seringkali anak sudah merasa puas dengan keterangan yang kadang-kadang kurang masuk akal. Meskipun demikian ada beberapa anak yang memiliki ketajaman pikiran untuk mempertanyakan apa yang diajarkan pada mereka.
2) Egosentris
Konsep keagamaan dipandang dari kesenangan pribadinya, misalnya anak senang pergi ke rumah ibadah dengan orangtuanya karena sepulang dari sana biasanya orangtuanya mengajak mereka ke toko atau ke warung untuk membeli sesuatu yang anak sukai.
3) Anthromorphis
Melalui konsep-konsep yang terbentuk dalam pikiran dan daya fantasi anak, seringkali mereka menganggap bahwa perilaku dan keadaan Tuhan itu sama dengan manusia. Sebagai contoh, konsep tentang Tuhan itu maha melihat dimaknai oleh anak bahwa Tuhan dapat melihat segala perbuatannya langsung ke rumah-rumah mereka layaknya orang mengintai.
4) Verbalis dan Ritualis
Kehidupan beragama pada anak sebagian besar terjadi melalui ungkapan verbal (ucapan). Mereka menghafal doa dan atau kalimat puji-pujian melalui ucapannya. Praktek keagamaan yang bersifat ritualis seperti sholat bersama keluarga di rumah merupakan hal yang sangat berarti bagi perkembangan sikap beragama pada anak.
5) Imitatif
Sebagai peniru yang ulung anak mampu mewujudkan tingkah laku keagamaan (religius behaviour). Sifat peniru ini merupakan modal yang positif dalam pendidikan keagamaan pada anak. Anak akan meniru semua perilaku keagamaan baik yang mereka dengar, lihat, rasakan dan lakukan oleh orang dewasa.
3. Pengembangan Perilaku Disiplin
Perilaku disiplin adalah kemampuan seorang anak untuk menyeimbangkan antara pola pikir & pola tindakan dikarenakan adanya situasi dan kondisi tertentu dengan pembatasan peraturan yang diperlukan terhadap dirinya oleh lingkungan dimana individu berada.
Tujuan perilaku disiplin pada anak:
a. Secara umum: membentuk perilaku sedemikian hingga akan sesuai dengan peran-peran yang ditetapkan kelompok budaya atau tempat individu itu diidentifikasi.
b. Jangka pendek: Membuat anak terlatih dan terkontrol perilakunya dengan membelajarkan pada anak tingkah laku yang pantas dan tidak pantas atau yang masih baru / asing bagi mereka.
c. Jangka panjang: melatih pengendalian diri sendiri (self control and self direction) yaitu dalam hal mana anak-anak dapat mengendalikan diri sendiri tanpa terpengaruh dan pengendalian dari luar.

Beberapa alasan kedisiplinan perlu diterapkan pada anak, yaitu:
a. Mengontrol tingkah laku anak (mengatur diri sendiri).
b. Menjaga anak dari bahaya baik bagi dirinya ataupun orang lain.
c. Menghindarkan diri anak dari kesalahan pahaman.
d. Membuat anak disenangi karena dapat berperilaku sesuai dengan harapan masyarakat dimana anak berada.
e. Menyadarkan anak anak bahwa ia mampu menyelesaikan masalah-masalahnya sendiri dan diharuskan melakukan apa yang kita tentukan.
f. Melalui disiplin anak belajar bertingkah laku yang menimbulkan pujian, ia akan melihat ini sebagai indikasi dari cinta dan penerimaan .
g. Disiplin membantu anak mengembangkan hati nurani atau suara-suara halus didalam diri yang membantunya dalam membuat keputusan dan mengendalikan tingkah laku.

Penanaman disiplin mulai diterapkan pada anak
a. Sejak anak dilahirkan, melalui pembiasaan pemberian susu.
b. Disaat anak mulai mengenal lingkungan rumah dan sekitarnya.

Bentuk pendisiplinan pada anak TK
a. Disiplin pergi sekolah.
b. Disiplin di sekolah.
c. Disiplin merapikan mainan.
d. Disiplin memakai pakaian & sepatu.
e. Disiplin bangun tidur.
f. Disiplin waktu makan bersama.

4. Pengembangan Perilaku Emosional
Perilaku emosional merupakan bagian dari kecerdasan emosional yang melibatkan perasaaan dan emosi baik pada diri sendiri dan pada orang lain. Perilaku emosional ditunjukkan dengan kemampuan untuk memahami diri dan orang lain, mengungkapkan perasaan, mengendalikan amarah, sampai berempati pada orang lain.
Pentingnya pengembangan perilaku emosional, bagi anak usia TK
a. Sebagai bekal untuk mengatasi setiap persoalan yang penting dalam kehidupan.
b. Kecerdasan emosional perlu diajarkan di TK supaya anak-anak mempunyai peluang untuk memperoleh keterampilan yang akan membantu mereka menjadi lebih kebal terhadap tekanan-tekanan (depresi) dan atau gangguan emosional lainnya. Sampai akhirnya anak mampu mengendalikan dan mengelola emosinya secara baik.

Kemampuan yang berkaitan dengan kecerdasan emosional:
a. Kemampuan mengenali emosi diri.
b. Kemampuan mengelola emosi.
c. Kemampuan motivasi diri.
d. Kemampuan mengenali emosi orang lain.
e. Kemampuan membina hubungan.
Pembentukan Kecerdasan emosional:
a. Emosi terbentuk selama proses pengasuhan.
b. Pengalaman awal seorang anak akan menjadi dasar bagi pengembangan emosional sepanjang hidupnya.
Ciri perilaku emosional pada anak TK, antara lain:
a. Lebih mudah bergaul.
b. Menaruh minat pada kegiatan orang dewasa.
c. Mampu menahan tangis dan kecewa.
d. Menunjukkan rasa saying.
e. Minta di ceritakan dongeng dan di dendangkan lagu.
f. Mulai melatih kemandirian.
g. Mengenal sopan santun.
h. Antusias saat belajar.
i. Sabar menunggu giliran.

Nilai-nilai yang terdapat dalam emosi anak, antara lain:
• Kemarahan

• Malu


• Kesedihan

• Gembira


• Afeksi (kasih sayang)

• Takut


• Cemburu

• Anxiety (cemas)


• Empati

• Stress

Sumber :Depdiknas, Dirjen manajemen Pendidijan dasar dan menengah
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DIREKTORAT PEMBINAAN TAMAN KANAK-KANAK DAN SEKOLAH DASAR
JAKARTA 2007
Baca Selanjutnya- KONSEP PENGEMBANGAN PEMBIASAAN di TAMAN KANAK KANAK

Thursday, June 2, 2011

GURU YANG BAIK MENURUT IMAM AL GHAZALI

Seorang guru adalah seorang pendidik. Pendidik ialah “orang yang memikul tanggung jawab untuk membimbing”.(Ramayulis,1982:42) Pendidik tidak sama dengan pengajar, sebab pengajar itu hanya sekedar menyampaikan materi pelajaran kepada murid. Prestasi yang tertinggi yang dapat dicapai oleh seorang pengajar apabila ia berhasil membuat pelajar memahami dan menguasai materi pengajaran yang diajarkan kepadanya. Tetapi seorang pendidik bukan hanya bertanggung jawab menyampaikan materi pengajaran kepada murid saja tetapi juga membentuk kepribadian seorang anak didik bernilai tinggi. (Ramayulis, 1998:36)
Untuk menjadi seorang pendidik yang baik, Imam Al-Ghazali menetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh seorang guru. Tulisan berikut ini merupakan kutipan yang diambil oleh penulis dari buku Abuddin Nata (2000:95-99) ketika menjelaskan kriteria guru yang baik dari kitab Ihyaa Ulumuddin yang merupakan karya monumental Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali. Sengaja kutipan di bawah ini diberi sedikit komentar untuk lebih memperjelas maksud yang hendak disampaikan.
Al-Ghazali berpendapat bahwa guru yang dapat diserahi tugas mendidik adalah guru yang selain cerdas dan sempurna akalnya, juga guru yang baik akhlaknya dan kuat fisiknya Dengan kesempurnaan akal ia dapat memiliki berbagai ilmu pengetahuan secara mendalam, dan dengan akhlaknya yang baik ia dapat menjadi contoh dan teladan bagi para muridnya, dan dengan kuat fisiknya ia dapat melaksanakan tugas mengajar, mendidik dan mengarahkan anak-anak muridnya.
Selain sifat-sifat umum yang harus dimiliki guru sebagaimana disebutkan di atas, seorang guru juga harus memiliki sifat-sifat khusus atau tugas-tugas tertentu sebagai berikut :

Pertama, Jika praktek mengajar merupakan keahlian dan profesi dari seorang guru, maka sifat terpenting yang harus dimilikinya adalah rasa kasih sayang. Sifat ini dinilai penting karena akan dapat menimbulkan rasa percaya diri dan rasa tenteram pada diri murid terhadap gurunya. Hal ini pada gilirannya dapat menciptakan situasi yang mendorong murid untuk menguasai ilmu yang diajarkan oleh seorang guru.

Kedua, karena mengajarkan ilmu merupakan kewajiban agama bagi setiap orang alim (berilmu), maka seorang guru tidak boleh menuntut upah atas jerih payahnya mengajarnya itu. Seorang guru harus meniru Rasulullah SAW. yang mengajar ilmu hanya karena Allah, sehingga dengan mengajar itu ia dapat bertaqarrub kepada Allah. Demikian pula seorang guru tidak dibenarkan minta dikasihani oleh muridnya, melainkan sebaliknya ia harus berterima kasih kepada muridnya atau memberi imbalan kepada muridnya apabila ia berhasil membina mental dan jiwa. Murid telah memberi peluang kepada guru untuk dekat pada Allah SWT. Namun hal ini bisa terjadi jika antara guru dan murid berada dalam satu tempat, ilmu yang diajarkan terbatas pada ilmu-ilmu yang sederhana, tanpa memerlukan tempat khusus, sarana dan lain sebagainya. Namun jika guru yang mengajar harus datang dari tempat yang jauh, segala sarana yang mendukung pengajaran harus diberi dengan dana yang besar, serta faktor-faktor lainnya harus diupayakan dengan dana yang tidak sedikit, maka akan sulit dilakukan kegiatan pengajaran apabila gurunya tidak diberikan imbalan kesejahteraan yang memadai.

Ketiga, seorang guru yang baik hendaknya berfungsi juga sebagai pengarah dan penyuluh yang jujur dan benar di hadapan murid-muridnya. Ia tidak boleh membiarkan muridnya mempelajari pelajaran yang lebih tinggi sebelum menguasai pelajaran yang sebelumnya. Ia juga tidak boleh membiarkan waktu berlalu tanpa peringatan kepada muridnya bahwa tujuan pengajaran itu adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT,. Dan bukan untuk mengejar pangkat, status dan hal-hal yang bersifat keduniaan. Seorang guru tidak boleh tenggelam dalam persaingan, perselisihan dan pertengkaran dengan sesama guru lainnya.

Keempat, dalam kegiatan mengajar seorang guru hendaknya menggunakan cara yang simpatik, halus dan tidak menggunakan kekerasan, cacian, makian dan sebagainya. Dalam hubungan ini seorang guru hendaknya jangan mengekspose atau menyebarluaskan kesalahan muridnya di depan umum, karena cara itu dapat menyebabkan anak murid yang memiliki jiwa yang keras, menentang, membangkang dan memusuhi gurunya. Dan jika keadaan ini terjadi dapat menimbulkan situasi yang tidak mendukung bagi terlaksananya pengajaran yang baik.

Kelima, seorang guru yang baik juga harus tampil sebagai teladan atau panutan yang baik di hadapan murid-muridnya. Dalam hubungan ini seorang guru harus bersikap toleran dan mau menghargai keahlian orang lain. Seorang guru hendaknya tidak mencela ilmu-ilmu yang bukan keahliannnya atau spesialisasinya. Kebiasaan seorang guru yang mencela guru ilmu fiqih dan guru ilmu fiqih mencela guru hadis dan tafsir, adalah guru yang tidak baik. (Al-Ghazali, t.th:50)

Keenam, seorang guru yang baik juga harus memiliki prinsip mengakui adanya perbedaan potensi yang dimiliki murid secara individual dan memperlakukannya sesuai dengan tingkat perbedaan yang dimiliki muridnya itu. Dalam hubungan ini, Al-Ghazali menasehatkan agar guru membatasi diri dalam mengajar sesuai dengan batas kemampuan pemahaman muridnya, dan ia sepantasnya tidak memberikan pelajaran yang tidak dapat dijangkau oleh akal muridnya, karena hal itu dapat menimbulkan rasa antipati atau merusak akal muridnya. (Al-Ghazali, t.th:51)

Ketujuh, seorang guru yang baik menurut Al-Ghazali adalah guru yang di samping memahami perbedaan tingkat kemampuan dan kecerdasan muridnya, juga memahami bakat, tabiat dan kejiawaannya muridnya sesuai dengan tingkat perbedaan usianya. Kepada murid yang kemampuannya kurang, hendaknya seorang guru jangan mengajarkan hal-hal yang rumit sekalipun guru itu menguasainya. Jika hal ini tidak dilakukan oleh guru, maka dapat menimbulkan rasa kurang senang kepada guru, gelisah dan ragu-ragu.

Kedelapan, seorang guru yang baik adalah guru yang berpegang teguh kepada prinsip yang diucapkannya, serta berupaya untuk merealisasikannya sedemikian rupa. Dalam hubungan ini Al-Ghazali mengingatkan agar seorang guru jangan sekali-kali melakukan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip yang dikemukakannya. Sebaliknya jika hal itu dilakukan akan menyebabkan seorang guru kehilangan wibawanya. Ia akan menjadi sasaran penghinaan dan ejekan yang pada gilirannya akan menyebabkan ia kehilangan kemampuan dalam mengatur murid-muridnya. Ia tidak akan mampu lagi mengarahkan atau memberi petunjuk kepada murid-muridnya.
Dari delapan sifat guru yang baik sebagaimana dikemukakan di atas, tampak bahwa sebagiannya masih ada yang sejalan dengan tuntutan masyarakat modern. Sifat guru yang mengajarkan pelajaran secara sistematik, yaitu tidak mengajarkan bagian berikutnya sebelum bagian terdahulu dikuasai, memahami tingkat perbedaan usia, kejiwaan dan kemampuan intelektual siswa, bersikap simpatik, tidak menggunakan cara-cara kekerasan, serta menjadi pribadi panutan dan teladan adalah sifat-sifat yang tetap sejalan dengan tuntutan masyarakat modern.


Daftar Pustaka
Sumber Utama : Mardias Gufron
Al-Ghazali, Ihyaa Ulumuddin, Beirut : Daar al-Fikr, Juz I, t. th.
Nata, Abuddin, , Pemikiran Para Tokoh Pendidikan Islam: Seri Kajian Filsafat Pendidikan Islam, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, Cet. I, 2000.

Ramayulis, Didaktik Metodik, Padang : Fakultas Tarbiyah IAIN Imam Bonjol, 1982.

_________, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta : Kalam Mulia, Cet. II, 1998.
Baca Selanjutnya- GURU YANG BAIK MENURUT IMAM AL GHAZALI

Wednesday, June 1, 2011

BUKU KERJA PENGAWAS SEKOLAH Tahun 2011 (1)

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Penerapan standar nasional pendidikan merupakan serangkaian proses meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat serta memenuhi hak tiap warga negara mendapat pendidikan yang bermutu. Pelaksanaannya diatur secara bertahap dan berkelanjutan melalui terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Dalam proses pemenuhan standar diperlukan indikator dan target, baik dalam keterlaksanaan prosedur peningkatan dan produk mutu yang dapat
diwujudkan.
Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah menetapkan delapan standar nasional pendidikan, yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Standar-standar tersebut di atas merupakan acuan dan sebagai kriteria dalam menetapkan keberhasilan
penyelenggaraan pendidikan.

Salah satu standar yang memegang peran penting dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan.Pengawas sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang memegang peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah.

Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 tentang Guru pada pasal 15 ayat 4 menyatakan bahwa guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas pengawasan. Tugas pengawasan yang dimaksud adalah melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Hal ini senada dengan bunyi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya Bab V pasal 12. Dengan demikian, pengawas sekolah dituntut mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk dapat menjalankan tugas kepengawasannya.

Berdasarkan hal-hal di atas, Direktorat Tenaga Kependidikan, DirektoratJenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan memberikan perhatian terhadap peningkatan kinerja pengawas sekolah dalam rangka peningkatan mutu pendidikan melalui pengadaan buku kerja pengawassekolah.

Buku ini diharapkan dapat dipakai sebagai salah satu pegangan atau acuan bagi pengawas sekolah dalam melaksanakan tugasnya.



B.TUJUAN

Buku Kerja pengawas sekolah disusun untuk menjadi:

1.Pegangan bagi pengawas sekolah dalam melaksanakan tugasnya
2.sebagai supervisor akademik dan supervisor manajerial di sekolah yang dibinanya.
3.Acuan bagi pengawas sekolah dalam melakukan pembimbingan dan pelatihan peningkatan profesional guru
4. Acuan bagi pengawas sekolah agar dalam melaksanakan tugas
kepengawasannya berjalan secara efektif dan efisien.



C.MANFAAT
Buku Kerja pengawas sekolah ini diharapkan dapat:
1. memudahkan dan mengarahkan pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas epengawasannya.
2.membantu pengawas dalam meningkatkan kinerjanya .

D. DASAR HUKUM

Dasar hukum penyusunan Buku Kerja pengawas sekolah adalah:

1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
3.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan,
3.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,
4.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya,
5.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah,
6.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas,
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 2010 tentang Program Induksi Guru Pemula.



E.RUANG LINGKUP


Ruang lingkup Buku Kerja pengawas sekolah ini meliputi: (1) pengertian pengawasan, (2) profesionalisme pengawas, (3) Jenjang jabatan, bidang kepengawasan dan tugas pokok pengawas, (4) ruang lingkup kepengawasan, dan (5) tahapan kegiatan kepengawasan.

BAB II
PENGAWAS SEKOLAH PROFESIONAL

A. PENGAWAS DAN PENGAWASAN

Pengawas sekolah adalah guru pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah (PP 74 tahun 2008). Pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.


B. PERAN PENGAWAS SEKOLAH


Pengawas sekolah memiliki peran yang signifikan dan strategis dalam proses dan hasil pendidikan yang bermutu di sekolah. Dalam konteks ini peran pengawas sekolah meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut pengawas yang harus dilakukan secara teratur dan berkesinambungan (PP 19 Tahun 2005, pasal 55). Peran tersebut berkaitan dengan tugas pokok pengawas dalam melakukan supervisi manajerial dan akademik serta pembinaan peran pembinaan, pemantauan dan penilaian. Peran pengawas sekolah dalam pembinaan setidaknya sebagai teladan bagi sekolah dan sebagai rekan kerja yang serasi dengan pihak sekolah dalam memajukan sekolah binaannya. Peran pengawasan tersebut dilaksanakan dengan pendekatan supervisi yang bersifat ilmiah, klinis, manusiawi, kolaboratif, artistik, interpretatif,dan berbasis kondisi sosial budaya. Pendekatan ini bertujuan meningkatkan mutu pembelajaran.


C. PENGAWAS SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL


Pengawas profesional adalah pengawas sekolah yang melaksanakan tugas pokok kepengawasan yang terdiri dari melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial serta kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dengan optimal yang didukung oleh standar dimensi kompetensi prasyarat yang dibutuhkan yang berkaitan dengan (1)pengawasan sekolah, (2) pengembangan profesi, (3) teknis operasional, dan wawasan kependidikan. Selain itu untuk meningkatkan profesionalisme pengawas sekolah melakukan pengembangan profesi secara berkelanjutan
dengan tujuan untuk menjawab tantangan dunia pendidikan yang semakin komplek dan untuk lebih mengarahkan sekolah ke arah pencapaian tujuan pendidikan nasional yang efektif, efisien dan produktif.

Seorang pengawas profesional dalam melakukan tugas pengawasan harus memiliki (1) kecermatan melihat kondisi sekolah, (2) ketajaman analisis dan sintesis, (3) ketepatan dan kreatifitas dalam memberikan treatment yang diperlukan, serta (4) kemampuan berkomunikasi yang baik dengan setiap individu di sekolah.

Karakteristik yang harus dimiliki oleh pengawas sekolah yang profesional diantaranya:

1.menampilkan kemampuan pengawasan dalam bentuk kinerja
2.memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
3.melaksanakan tugas kepengawasan secara efektif dan efisien
4.memberikan layanan prima untuk semua pemangku kepentingan.
5.memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan
6.mengembangkan metode dan strategi kerja kepengawasan secara terus menerus
7.memiliki kapasitas untuk bekerja secara mandiri
8.memiliki tanggungjawab profesi
9.mematuhi kode etik profesi pengawas (Lihat Lampiran 2)
10. memiliki komitmen dan menjadi anggota organisasi profesi kepengawasansekolah


BAB III
JENJANG JABATAN, BIDANG PENGAWASAN DAN TUGAS POKOK
PENGAWAS SEKOLAH

A.Jenjang Jabatan Pengawas Sekolah


Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya pasal 13, disebutkan bahwa jenjang jabatan pengawas sekolah dibagi menjadi tiga, mulai dari jenjang yang terendah sampai dengan jenjang yang tertinggi yaitu pengawas muda (Golongan III/c-III/d), pengawas madya (Golongan IV/a-IV/c), dan pengawas utama (Golongan IV/d-IVe).


B Bidang Pengawasan

1. Pengawas Taman Kanak-kanak, adalah pengawas sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada Pendidikan Usia Dini Formal baik negeri maupun swasta dalam teknis penyelenggaraan dan pengembangan program pembelajaran di taman kanak-kanak.

2. Pengawas Sekolah Dasar, adalah pengawas sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta baik pengelolaan sekolah maupun seluruh mata pelajaran Sekolah Dasar kecuali mata pelajaran pendidikan agama dan pendidikan jasmani dan kesehatan.

3. Pengawas mata pelajaran/rumpun mata pelajaran, adalah pengawas sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran tertentu pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta.

4. Pengawas pendidikan luar biasa, adalah pengawas sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta pada sekolah luar biasa di lingkungan
Kementerian Pendidikan Nasional untuk seluruh mata pelajaran.

5. Pengawas bimbingan dan konseling, adalah pengawas sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta pada kegiatan bimbingan dan konseling.

C.Tugas Pokok Pengawas Sekolah

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. Rincian tugas pokok diatas sesuai dengan jabatan pengawas sekolah adalah sebagai berikut.


a.Pengawas Sekolah Muda:

1.menyusun program pengawasan;
2.melaksanakan pembinaan Guru;
3.memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar
4.kompetensi lulusan, standar penilaian;
5.melaksanakan penilaian kinerja Guru;
6.melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
7.menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya;
8.melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru; dan
9.mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.

b. Pengawas Sekolah Madya:
1. menyusun program pengawasan;
2. melaksanakan pembinaan Guru dan/atau kepala sekolah;
3. memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan,standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan;
4. melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau kepala sekolah;
5. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
6. menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru
dan/atau kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atauKKKS/MKKS dan sejenisnya;
7. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah;8. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen;
9. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah; dan
10. membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok.

c.Pengawas Sekolah Utama:

1.menyusun program pengawasan;
2.melaksanakan pembinaan Guru dan kepala sekolah;
3.memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan;
4.melaksanakan penilaian kinerja Guru dan kepala sekolah;
5.melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;

6.mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi;
7.menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
8.melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah; melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam
9.menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen;
10. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah;
11. membimbing pengawas sekolah muda dan pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok; dan
12. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan.

D.Beban Kerja Pengawas Sekolah dan Sasaran Pengawasan

1. Beban Kerja

Beban kerja pengawas sekolah merupakan bagian dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja (@60 menit) dalam 1 (satu) minggu melaksanakan kegiatan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan di sekolah binaan.

Beban kerja pengawas sekolah untuk mencapai 37.5 jam per minggu dapat dipenuhi melalui kegiatan tatap muka dan non tatap muka, seperti contohtabel berikut ini.

Tabel 3.1
Contoh Pengaturan Distribusi Beban Kerja
Berdasarkan Kegiatan Tatap Muka dan Non Tatap Muka untuk pengawas

Catatan:
Pengaturan waktu disesuaikan dengan jumlah sekolah binaan dan kondisi
geografis setempat serta kondisi lainnya.


2. Sasaran Pengawasan

Sasaran pengawasan bagi pengawas sekolah dengan beban kerja 37.5 perminggu termasuk pelaksanaan pembinaan, pemantauan dan bimbingan disekolah, yang diuraikan sebagai berikut:

a.Pengawas Sekolah Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar paling sedikit 10 (sepuluh) satuan pendidikan dan/atau 60 (enam puluh) guru;
b. Pengawas Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan paling sedikit 7 (tujuh) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru mata pelajaran/kelompok mata pelajaran;
c.Pengawas Sekolah Luar Biasa paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru.
d. Pengawas Bimbingan dan Konseling paling sedikit 40 (empat puluh)guru Bimbingan dan Konseling. Pada kondisi tertentu, pengawas bimbingan dan konseling dapat melakukan supervisi manajerial.
e.Untuk daerah khusus (daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain), beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud paling sedikit 5 (lima)satuan pendidikan secara lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan.

E.ORGANISASI KEPENGAWASAN

1. Koordinator Pengawas (Korwas)

Untuk memudahkan koordinasi antar sesama pengawas sekolah dan antara pengawas sekolah dengan dinas pendidikan, dipilih seorang koordinator yang disebut dengan koordinator pengawas sekolah. Koordinator pengawas sekolah adalah pengawas sekolah yang dipilih oleh para pengawas seluruh jenis dan jenjang pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi untuk SLB dan dikukuhkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
Tugas dan wewenang korwas meliputi:
a. mengatur pembagian tugas pengawas sekolah
b. mengkoordinasikan seluruh kegiatan pengawas sekolah
c. mengkoordinasikan kegiatan pengembangan profesional pengawas
d. melaporkan hasil kegiatan pengawasan sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi
e. menyusulkan penetapan angka kredit pengawas
f. menghimpun dan menyampaikan hasil penilaian pelaksanaan kinerja
para pengawas sekolah kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi.

Untuk efektifitas pelaksanaan tugas dan wewenangnya, koordinator pengawas dibantu oleh pengurus Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS)/Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dari setiap jenis dan jenjang pendidikan.

Masa bakti Koordinator Pengawas Sekolah setiap Kabupaten/Kota adalah 4 (empat) tahun masa bakti dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

3. Organisasi dan Asosiasi Pengawas Sekolah

Untuk meningkatkan kemampuan profesional secara berkelanjutan, pengawas sekolah bergabung dalam organisasi profesi yang disebut Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) sebagai organisasi independen yang memiliki struktur organisasi mulai dari kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Disamping melalui organisasi profesi secara kedinasan pengembangan kemampuan profesional pengawas melalui wadah Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS).


4. Kedudukan Pengawas Sekolah dalam Sistem Peningkatan dan Penjaminan Mutu

Peran pengawas sebagai komponen sistem penjaminan mutu ditempatkan dalam model struktur seperti diagram dibawah ini:


BAB IV
RUANG LINGKUP KEPENGAWASAN

Ruang lingkup kepengawasan meliputi kepengawasan akademik dan manajerial. Kepengawasan akademik dan manajerial tersebut tercakup dalam kegiatan (1)penyusunan program pengawasan; (2) pelaksanaan program pengawasan; (3) evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan; (4) membimbing dan melatih profesional guru dan/atau kepala sekolah.

Penyusunan program pengawasan difokuskan pada peningkatan pemenuhan standar nasional pendidikan. Pelaksanaan program pengawasan meliputi (1)melaksanakan pembinaan guru dan atau kepala sekolah, (2) memantau delapan standar nasional pendidikan, dan (3) melaksanakan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah. Evaluasi hasil program pengawasan dimulai dari tingkat sekolah binaan dan tingkat kabupaten/kota dan tingkat propinsi untuk pengawas PLB.

A.Kepengawasan Akademik

Supervisi akademik atau pengawasan akademik adalah fungsi pengawas yang berkenaan dengan aspek pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian dan pelatihan profesional guru dalam (1) merencanakan pembelajaran; (2) melaksanakan pembelajaran; (3) menilai hasil pembelajaran; (4) membimbing dan melatih peserta didik, dan (5)
melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru (PP 74/2008). Hal tersebut dapat dilaksanakan melalui kegiatan tatap muka atau non tatap muka.
1. Pembinaan:
a. Tujuan:
1) Meningkatkan pemahaman kompetensi guru terutama kompetensi pedagogik dan kompetensi profesionalisme (Tupoksi guru, Kompetensi guru, pemahaman KTSP).
2) Meningkatkan kemampuan guru dalam pengimplementasian Standar Isi. Standar Proses, Standar Kompetensi Kelulusan dan Standar Penilaian (pola pembelajaran KTSP, pengembangan silabus dan RPP, pengembangan penilaian, pengembangan bahan ajar dan penulisan butir soal)
3) Meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun Penelitian Tindakan Kelas ( PTK ).
b. Ruang Lingkup
1) Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru menyusun administrasi perencanaan pembelajaran/program bimbingan.
2) Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru dalam proses pelaksanaan pembelajaran/bimbingan
3) Melakukan pendampingan membimbing guru dalam meningkatkan kemampuan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik.
4) Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru menggunakan media dan sumber belajar
5) Memberikan masukan kepada guru dalam memanfaatkan lingkungan dan sumber belajar
6) Memberikan rekomendasi kepada guru mengenai tugas membimbing dan melatih peserta didik.
7) Memberi bimbingan kepada guru dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk pembelajaran
8) Memberi bimbingan kepada guru dalam pemanfaatan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/pembimbingan.
9) Memberikan bimbingan kepada guru untuk melakukan refleksi hasil-hasil yang dicapainya.
2. Pemantauan :
Pelaksanaan standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, dan standar penilaian.
3. Penilaian ( Kinerja Guru) :
1) merencanakan pembelajaran;
2) melaksanakan pembelajaran;
3) menilai hasil pembelajaran;
4) membimbing dan melatih peserta didik, dan
5) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru

Untuk meningkatkan profesionalisme guru dalam melaksanakan tugasnya ditindaklanjuti dengan kegiatan bimbingan dan pelatihan guru dengan tahapan sebagai berikut:
1. menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional gUru diKKG/MGMP/MGP dan sejenisnya
2. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru
3. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru
4. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dalam pelaksanaan penelitian tindakan kelas

Bidang peningkatan kemampuan profesional guru difokuskan pada pelaksanaan standar nasional pendidikan, yang meliputi:
a. kemampuan guru dalam melaksanakan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan/standar tingkat pencapaian perkembangan (bagi TK),dalam kerangka pengembangan KTSP,
b. pembelajaran yang Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan (PAIKEM) termasuk penggunaan media yang relevan,
c.Pengembangan bahan ajar,
d. penilaian proses dan hasil belajar
e. penelitian tindakan kelas untuk perbaikan/pengembangan metode pembelajaran,


B.Kepengawasan Manajerial

Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga pendidik dan
kependidikan. Dalam melaksanakan fungsi manajerial, pengawas sekolah berperan sebagai: (1) fasilitator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen sekolah, (2) asesor dalam mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan serta menganalisis potensi sekolah, (3) informan pengembangan mutu sekolah, dan (4) evaluator terhadap hasil pengawasan.

1. Pembinaan:
a. Tujuan:
Tujuan pembinaan kepala sekolah yaitu peningkatan pemahaman dan pengimplementasian kompetensi yang dimilik oleh kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya sehari- hari untuk mencapai Standar NasionalPendidikan ( SNP )

b. Ruang Lingkup:
1) Pengelolaan sekolah yang meliputi penyusunan program sekolah berdasarkan SNP, baik rencana kerja tahunan maupun rencana kerja 4 tahunan, pelaksanaan program, pengawasan dan evaluasi internal, kepemimpinan sekolah dan Sistem Informasi Manajemen (SIM).2) Membantu Kepala Sekolah melakukan evaluasi diri sekolah (EDS) dan
merefleksikan hasil-hasilnya dalam upaya penjaminan mutu pendidikan. 3) Mengembangkan perpustakaan dan laboratorium serta sumber-sumber belajar lainnya.
4) Kemampuan kepala sekolah dalam membimbing pengembangan program bimbingan konseling di sekolah.
5) Melakukan pendampingan terhadap kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi sekolah (supervisi manajerial), yang meliputi:
a) Memberikan masukan dalam pengelolaan dan administrasi kepala sekolah berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan disekolah
b) Melakukan pendampingan dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah.
c)Memberikan bimbingan kepada kepala sekolah untuk melakukan refleksi hasil-hasil yang dicapainya.


2. Pemantauan:
pelaksanaan standar nasional pendidikan di sekolah dan memanfaatkan hasil-
hasilnya untuk membantu kepala sekolah mempersiapkan akreditasi sekolah.


3. Penilaian:
Penilaian kinerja kepala sekolah tentang pengelolaan sekolah sesuai dengan
standar nasional pendidikan.

Metode kerja yang dilakukan pengawas sekolah antara lain observasi,
kunjungan atau pemantauan, pengecekan/klarifikasi data, kunjungan kelas,
rapat dengan kepala sekolah dan guru-guru dalam pembinaan.

Untuk meningkatkan profesionalisme kepala sekolah dalam melaksanakan
tugasnya ditindaklanjuti dengan kegiatan bimbingan dan pelatihan kepala sekolah
dengan tahapan sebagai berikut:
1. menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah
di KKKS/MKKS dan sejenisnya.
2. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah.
3. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun
program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan
sekolah, dan sistem informasi dan manajemen
4. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah
5. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dalam
pelaksanaan penelitian tindakan kelas/sekolah

Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau masuk kepala
sekolah oleh setiap pengawas sekolah dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali
dalam satu semester secara berkelompok dalam kegiatan di sekolah binaan
KKG/MGMP/MGP/KKKS/MKKS/K3SK. Kegiatan ini dilaksanakan terjadwal baik
waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan
tema atau jenis keterampilan dan kompetensi guru yang akan ditingkatkan.
Dalam pelatihan ini diperkenalkan kepada guru hal-hal yang inovatif sesuai
dengan tugas pokok guru dalam pembelajaran/pembimbingan.
Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru ini dapat berupa
bimbingan teknis, pendampingan, workshop, seminar, dan group conference,
yang ditindaklanjuti dengan kunjungan kelas melalui supervisi akademik.

Selain melaksanakan tugas kepengawasan sesuai dengan ruang lingkup di atas, setiap
pengawas harus melakukan pengembangan profesi yang meliputi:
1. pembuatan karya tukis dan/atau karya ilmiah dibidang pendidikan
formal/pengawasan.
2. penerjemahan/penyaduran buku dan/atau karya ilmiah dibidang pendidikan
formal/pengawasan.
3. pembuatan karya inovatif.

Kegiatan penunjang tugas pengawas sekolah dapat dilakukan melalui:
1. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pendidikan
formal/kepengawasan sekolah.
2. keanggotaan dalam organisasi profesi.
3. keanggotaan dalam tim penilai angka kredit jabatan fungsional Pengawas
Sekolah.
BAB V
TAHAPAN KEGIATAN KEPENGAWASAN


Pengawas sekolah merupakan salah satu unsur penjamin mutu pendidikan.
Pelaksanaannya terbagi beberapa tahapan, yaitu: (a) penyusunan program
pengawasan, (b) pelaksanaan program pengawasan, (c) evaluasi program
pengawasan, dan (d) pelaporan program pengawasan.


Salah satu model penjaminan mutu pendidikan dapat digambarkan dalam
diagram berikut:
A.PENYUSUNAN PROGRAM PENGAWASAN


Setiap pengawas sekolah menyusun program pengawasan, yang terdiri atas
program tahunan untuk seluruh sekolah binaan, dan program semester
untuk masing-masing sekolah binaan.
1. Penyusunan program tahunan yang terdiri dari 2 (dua) program
semester meliputi langkah-langkah kegiatan-kegiatan berikut.

a. Identifikasi hasil pengawasan pada tahun sebelumnya Identifikasi
hasil pengawasan yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya
melalui analisis kesenjangan dengan mengacu pada kebijakan di
bidang pendidikan yang digunakan. Identifikasi hasil pengawasan
menggambarkan sejauhmana ketercapaian tujuan pengawasan yang
telah dilakukan pada tahun sebelumnya. Sebagai acuan penyusunan
program pengawasan, dikemukakan pula berbagai kebijaksanaan di
bidang pendidikan. Hasil identifikasi tersebut merupakan titik tolak
dalam menentukan tujuan serta tindakan yang harus dilakukan
pengawas sekolah tahun berikutnya. Identifikasi dilakukan untuk
menjaga kesinambungan kegiatan pengawasan. Hasil pengawasan
yang dianggap kurang/lemah harus lebih ditingkatkan. Hasil
pengawasan yang dianggap sudah baik harus dipertahankan atau
standarnya ditingkatkan (Lihat Lampiran 3).


b. Pengolahan dan analisis hasil dan evaluasi pengawasan tahun
sebelumnya Pengolahan dan analisis hasil pengawasan yang telah
dilakukan tahun sebelumnya diarahkan untuk menetapkan prioritas
tujuan, sasaran, metode kerja serta langkah-langkah kegiatan dalam
program pengawasan tahun berikutnya. Output pengolahan dan
analisis hasil pengawasan harus mampu memberikan gambaran
mengenai kondisi sekolah binaan baik secara kualitatif maupun
kuantitatif.



c.Perumusan rancangan program pengawasan tahunan Perumusan rancangan program pengawasan tahunan dilandasi oleh informasi
yang diperoleh atas dasar identifikasi serta analisis hasil pengawasan
pada tahun sebelumnya, dirumuskan rancangan program pengawasan
tahunan untuk semua sekolah binaan.


d. Pemantapan dan penyempurnaan rancangan program pengawasan
tahunan. Program pengawasan tahunan yang telah dimantapkan dan
disempurnakan adalah rumusan akhir yang akan dijadikan sebagai
acuan oleh pengawas dalam penyusunan program pengawasan
semester pada setiap sekolah binaannya dan seluruh sekolah tingkat kabupaten/kota pada setiap jenjang dan satuan pendidikan (Lihat
Lampiran 4 dan 5).
2. Penyusunan program semester pengawasan pada setiap sekolah binaan.
Secara garis besar, rencana program pengawasan pada sekolah binaan
disebut Rencana Kepengawasan Akademik (RKA) dan Rencana
Kepengawasan Manajerial (RKM). Komponen RKA/RKM sekurang-
kurangnya memuat materi/aspek/fokus masalah, tujuan, indikator
keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan,
sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan instrumen pengawasan
(Lihat Lampiran 6).
3. Berdasarkan program tahunan dan program semester yang telah disusun,
untuk memudahkan pelaksanaan pengawasan, maka setiap pengawas
menyiapkan instrumen-instrumen yang dibutuhkan sesuai dengan
materi/aspek/fokus masalah yang akan disupervisi. Contoh-contoh
instrumen pengawasan akademik dan pengawasan manajerial terlampir.
4. Sistematika Program Pengawasan Sekolah adalah sebagai berikut:


HALAMAN JUDUL (SAMPUL)
HALAMAN PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar belakang
B. Landasan (Dasar Hukum)
C. Tujuan dan Sasaran Pengawasan
D. Visi, Misi dan Strategi Pengawasan
E.Sasaran dan Target Pengawasan
F.Ruang Lingkup Pengawasan

BAB II IDENTIFIKASI DAN ANALISIS HASIL PENGAWASAN
A. Identifikasi Hasil Pengawasan (tahun sebelumnya)
B. Analisis dan Evaluasi Hasil Pengawasan (tahun sebelumnya)
C. Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Sebagai Acuan dalam Penyusunan Program

BAB III RENCANA PROGRAM TAHUNAN PENGAWASAN
A. Matriks Program Pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah
B. Matriks Program Pemantauan Pelaksanaan 8 SNP
C. Matriks Program Penilaian Kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah
D. Matriks Program Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru
E.Matriks Program Evaluasi dan Pelaporan Hasil Kepengawasan
BAB IV PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN

1.RKA/RKM/RKBK
2.Matriks program semester dan jadwal
3,Surat tugas kepengawasan
Contoh-contoh Instrumen Kepengawasan.
……..

B. PELAPORAN

1. Tujuan Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan Penyusunan laporan oleh setiap pengawas sekolah bertujuan untuk:
a. Memberikan gambaran mengenai keterlaksanaan setiap butir kegiatan yang menjadi tugas pokok pengawas sekolah.
b. Memberikan gambaran mengenai kondisi sekolah binaan berdasarkan hasil pengawasan akademik maupun manajerial berupa hasil pembinaan, pemantauan, dan penilaian.
c. Menginformasikan berbagai faktor pendukung dan penghambat/kendala dalam pelaksanaan setiap butir kegiatan pengawasan sekolah.

2. Tahapan pelaporan meliputi kegitan-kegiatan berikut.
a. Mengkompilasi dan mengklasifikasi data hasil pemantauan dan pembinaan
b. Menganalisis data hasil pemantauan dan pembinaan
c. Menyusun Laporan hasil pengawasan sesuai sistematika yang
ditetapkan.
d. Menyampaikan Laporan Semester dan Tahunan kepada Dinas
Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, serta
sekolah yang dibinanya.


3. Sistematika Pelaporan Hasil Pengawasan
Sistematika pelaporan pelaksanaan program pembinaan, pemantauan dan
penilaian, serta pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau
kepala sekolah adalah sebagai berikut:

HALAMAN JUDUL (SAMPUL)
HALAMAN PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I
APENDAHULUAN
A.Latar Belakang
B.Fokus Masalah Pengawasan
C.Tujuan dan Sasaran Pengawasan
D.Tugas Pokok /Ruang Lingkup Pengawasan

BAB II KERANGKA PIKIR PEMECAHAN MASALAH

BAB III PENDEKATAN DAN METODE

BAB IV HASIL PENGAWASAN PADA SEKOLAH BINAAN
A. Hasil Pelaksanaan Pembinaan Guru dan/atau kepala sekolah.
B. Hasil Pemantauan Pelaksanaan 8 SNP
C. Hasil Penilaian Kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah
D. Hasil Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru.
E.Pembahasan Hasil Pengawasan

BAB V PENUTUP
A. Simpulan
B. Rekomendasi


LAMPIRAN:
1. Surat tugas Pengawasan
2. Surat Keterangan telah melaksanakan tugas pembinaan, pemantauan,
penilaian kinerja, pembimbingan dan pelatihan profesional guru dari sekolah
binaan
3. Daftar Hadir guru atau kepala sekolah pada saat pembinaan/pemantauan/penilaian
kinerja.
4. Contoh-contoh instrumen pengawasan yang telah diisi/ diolah.
5. dan lain-lain
(Lihat Lampiran 13)
Baca Selanjutnya- BUKU KERJA PENGAWAS SEKOLAH Tahun 2011 (1)