APSI Nganjuk

My photo
Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur
Sebagai Media Informasi Pendidikan & Pembelajaran (Dari Kita Untuk Semua) Kontak: 082143737397 atau 085735336338

Sunday, July 24, 2011

Apakah Lesson study

Istilah lesson study diambil dari bahasa Jepang jugyokenkyuu yang digunakan oleh Makoto Yoshida yang berarti penelitian mengenai belajar atau ‘research lesson’ (RBS Currents, Spring/ Summer 2002). Pada dasarnya istilah ini digunakan Jepang dalam mengembangkan profesionalisme guru dengan tujuan tercapainya pengembangan kemampuan mengajar secara berkelanjutan agar siswa dapat meningkatkan kemampuan belajarnya. Yang menjadi fokus perhatian dalam kegiatan adalah bagaimana siswa berpikir dan belajar.
Lesson Study merupakan bagian dari proses pembinaan profesi yang guru-guru Jepang lakukan melalui pengujian secara sistematis dengan cara mengamati pelaksanaan belajar dalam kelas. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas belajar siswa. Dalam melakukan pengamatan beberapa guru berkolaborasi dalam kelompok kecil. Seluruh anggota tim terlibat dalam perencanaan, melaksanaan pembelajaran, mengoboservasi, dan mengamati dengan kritis cara belajar (http://www.tc.columbia.edu/lessonstudy/lessonstudy.html; 2007).Menurut Jim Stigler dan James Hiebert (http://www.aft.org/teachers/ downloads/lesson_study.pdf, 2007) berbeda dengan model pengembangan professional lain karena kegiatan itu langsung dikaitkan pada kegiatan belajar mengajar. Dijelaskannya bahwa yang menjadi fokus perhatian adalah kegiatan mengajar bukan guru; siswa belajar bukan produk belajar siswa. Sukses lesson study diukur dengan indikator guru belajar, bukan dari seberapa keterpenuhan syarat kegiatan belajar. Kesempurnaan kegiatan mengukur bagaimana proses bukan pada tujuan. Sukses guru dalam bekerja kelompok ditentukan oleh keberhasilan merumuskan perencanaan, pengamatan, dan membahas data hasil pengamatan.

Kegiatan lesson study bermanfaat untuk meningkatkan kemampuan professional guru. Yang menarik dalam kegiatan ini adalah memanfaatkan kepakaran para guru melalui kegiatan kerja sama untuk memperbaiki kinerja mengajar dengan memanfaatkan hasil pengamatan pelaksanaan tugas mengajar dalam pelaksanaan tugas yang sesungguhnya.
Dengan melaksanakan kerja sama memperbaiki pelaksanaan tugas pada level sekolah yang dilaksanakan langsung oleh para guru akan sangat bermanfaat karena akan mengurangi tingkat kebergantungan para guru dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan terbaiknya melalui peningkatan pemahaman terhadap efektivitas kinerja belajar siswa.
Lesson study menjadi penting karena kegiatan itu bermanfaat meningkatkan kemampuan guru dalam menguasai materi pelajaran, meningkatkan keterampilan merencanakan pembelajaran, meningkatkan keterampilan menerapkan metode dan pelaksanaan pembelajaran secara umum, meningkatkan kemampuan guru dalam melakukan pengamatan terhadap siswa yang sedang melaksanakan belajar, meningkatkan kemampuan kerja sama dengan teman sejawat serta dengan memperluas jaringan kerja, memperbaiki kinerja melalui pelaksanaan tugas sehari-hari dan membuka isolasi kelas sehingga peningkatan kemampuan diperoleh dengan tidak mengurangi hak siswa untuk mendapat pelayanan belajar.
Lebih jauh lagi, dengan melaksanakan pengamatan yang terencana guru memperoleh data tentang kegiatan belajar siswa dalam kelas sehingga dapat mengolahnya menjadi informasi yang berguna untuk menyusun karya tulis dalam bentuk penelitian tindakan kelas.
Dalam melakukan kegiatan kelompok guru bersama-sama mempersiapkan kegiatan secara sistematis dan terperinci dengan pentahapan sebagai berikut :
1. Membentuk kelompok peneliti kegiatan belajar
2. Menentukan judul dan tujuan penelitian
3. Merencanakan penelitian siswa belajar
4. Menghimpun data pelaksanaan belajar
5. Menganalisis data pelaksanaan belajar
6. Mengulang seluruh proses penelitian
7. Melaksanakan kegiatan tindak lanjut; kulminasi
Dalam melaksanakan kegiatannya guru fokus pada tujuan yang jelas. Untuk keperluan itu guru perlu menyusun sejumlah pertanyaan penelitian yang terkait dengan indikator pencapaian tujuan.
Contoh:
1. Apa yang ingin guru ketahui dari proses pelaksanaan kegiatan?
2. Kompetensi belajar siswa yang mana yang akan menjadi fokus perhatian?
3. Apa yang siswa butuhkan selama pelajaran berlangsung?
Untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan di atas maka guru perlu berpaling pada teori belajar, kurikulum, pokok bahasan, metode belajar, yang akan berproses selama pelaksanaan belajar berlangsung.
Pelaksanaan lesson study dapat dilakukan oleh sejumlah guru yang membentuk kelompok baik yang berasal dari satu sekolah maupun dari lintas sekolah. Dalam pelaksanaannya juga dapat dilakukan oleh guru mata pelajaran sejenis maupun gabungan berbagai mata pelajaran, atau gabungan guru-guru yang mengajar pada berbagi tingkatan. (http://www.tc.edu/ lesson studi/faqs.html)
Pada saat guru yang hadir berasal dari berbagai sekolah, maka dapat diperoleh keuntungan dalam membentuk jalinan kerja sama lintas sekolah yang luas sehingga alternatif pemikiran akan menjadi lebih variatif. Namun demikian, dengan pertemuan sekelompok guru yang berasal dari satu sekolah pun juga dapat meningkatkan kerja sama antar guru baik dalam satu tingkatan maupun antar tingkatan.
Disarankan setiap kelompok terdiri atas 4-6 guru, namun lebih sedikit dari itu pun tidak menjadi masalah. Setiap kelompok menurut pengalaman akan bekerja antara 2-4 minggu. Dan, tiap kelompok akan bertemu paling banyak 3 atau dua kali dalam setahun. Dengan adanya variasi pertemuan dalam ruang lingkup satu sekolah dan ruang lingkup kerja sama sistem sekolah, maka akan terbuka banyak peluang bagi guru untuk bekerja sama merencanakan, melaksanakan, dan mendiskusikan peningkatan kompetensi pedagogic dan professional secara berkala.
Untuk memperoleh tingkat keterlatihan guru meningkatkan strategi pelaksanaan pembelajaran, maka perlu diusahakan agar setiap anggota kelompok memiliki pengalaman melaksanakan tugas dalam kelompok secara variatif yang direncanakan dengan jelas sehingga setiap orang tidak hanya piawai sebagai pengamat, namun menguasai keterampilan terbaik mengelola pembelajaran.
Guru-guru Jepang tempat ide pengembangan lesson study bermula yakin benar bahwa kinerja kolektif lebih baik daripada hasil kerja sendiri-sendiri. Mereka percaya bahwa untuk memperbaiki kinerja dalam pelaksanaan tugas harus melalui kerja sama (Westheimer, 1998). Itulah sebabnya keterbukaan setiap individu untuk melakukan kerja sama terbuka lebar. Kerja sama dapat dilakukan tidak hanya dengan guru namun juga dengan pemangku kepentingan lain.
Menurut pengalaman yang dilakukan di berbagai Negara, yang dapat mengikuti kegiatan ini ialah para kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan para pengawas yang memiliki kepedulian tinggi terhadap usaha meningkatkan kemampuan profesi guru.
Pihak lain yang dapat berparitisipasi dalam kegiatan ini adalah para pakar yang diundang untuk turut mengamati atau memberikan saran-saran, pengarahan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan lesson studi.
Pihak lain yang dipandang perlu seperti pengurus komite sekolah sepanjang diperhitungkan dapat memberikan sumbangsih yang berharga bagi peningkatan kinerja mengajar sehingga dapat meningkatkan kinerja belajar siswa dapat menjadi pengamat kegiatan ini.
Yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan tujuan ialah tujuan pendidikan nasional yang merupakan unsur dasar yang perlu dikuasai guru. Menentukan tujuan khusus siswa belajar setelah melakukan seleksi secara menyeluruh terhadap kemungkinan tujuan yang dapat dirumuskan. Berikutnya mempertimbangkan standar nasional. Kemudian, isi kurikulum serta analisis kekuatan maupun kelemahan. Seluruh pertimbangan untuk membantu siswa mudah mengikuti pembelajaran sehingga mereka dapat memperoleh manfaat yang bermakna.
Proses ini mengarahkan guru pada perumusan masalah yang akan diteliti. Kejelasan masalah yang akan diteliti akan menjadi salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan kegiatan. Masalah diangkat dari pelaksanaan tugas, apa yang yang sesungguhnya menjadi kesulitan siswa dalam proses belajar, apa yang menjadi kendala, hal apa yang masih dianggap kurang, mengapa masih ada yang belum tuntas, bagaimana siswa menyelesaikan tugas, semua dapat menjadi pilihan sebagai sumber masalah.
Tujuan penelitian dapat dirumuskan untuk menentukan sasaran yang diharapkan yang dapat membantu siswa memahami konsep, menerapkan konsep, dan trampil menggunakan konsep. Namun tujuan dapat dibatasi pada kegiatan-kegiatan yang terbatas. Untuk membatasi masalah yang diteliti perlu menggunakan landasan teori yang dipilih dari sumber yang terpercaya.
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) didisain guru-guru untuk memenuhi kebutuhan siswa pada tingkat satuan pendidikan. Untuk menyelaraskan dengan kebutuhan khas sekolah guru perlu memahami visi serta indikator pencapaiannya. Mimpi yang ada dalam visi perlu diwujudkan dalam indikator oprasional pembelajaran yang terukur dalam bentuk aktivitas siswa dalam kelas. Guru harus dapat mempertimbangkan ruang lingkup materi minimum memenuhi standar nasional. Proses belajar dan hasil belajar siswa juga harus memenuhi standar. Guru perlu menentukan metode belajar, sumber belajar, alat belajar yang paling sesuai dengan kekuatan siswa dengan tipe belajar siswa. Di samping itu dapat menelaah pelaksanaan dan hasil evaluasi.
Hal yang paling utama yang perlu guru tempuh adalah penerapan rencana belajar itu harus tepat waktu, artinya sesuai dengan kalender pendidikan yang telah disahkan. Juga yang tidak kalah penting adalah, apa yang telah tertuang dalam rencana pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan apa yang guru perankan dalam kelas.
Karena yang menjadi titik berat pengamatan dalam Lesson Studi adalah proses kegiatan siswa belajar, maka dari RPP inilah instrumen diturunkan dengan menentukan fokus kajian telebih dahulu. Pertanyaan oprasional dapat dikembangkan dalam proses yang terkait pada prilaku belajar siswa yang mereka tampilkan; dalam penguasaan konsep, dalam memecahkan masalah, menghadapi kesulitan belajar, dalam menggunakan sumber belajar, dalam berinteraksi dengan teman, dalam mempergunakan alat peraga, sehingga berdampak pada mempercepat penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan dsb.
Sebelum memulai pelaksanaan kegiatan lesson studi, sebagai bagian dari kegiatan pengembangan profesi berlandaskan pada hasil kegiatan pengamatan lapangan secara ilmiah, ada baiknya guru memperhatikan ruang lingkup pengembangan kompetensi profesi dan pedagogic seperti diuraikan dalam diagram di bawah ini.

Visi idealnya menjadi poros pengembangan tiga dimensi utama yaitu menguasai tujuan pendidikan, kurikulum, materi pelajaran, dan indikator kinerja belajar yang harus siswa kembangkan, menguasai teori belajar, konteks pengembangan, dan ketiga menguasi keterampilan mengelola keragaman siswa dan manajemen kelas. Semua komponen yang menjadi masukan, proses, dan keluaran perlu diorganisasikan dengan cermat.
Langkah berikut yang menjadi bagian penting pada awal penelitian adalah merumuskan masalah yang jelas, sederhana, lengkap dan bermanfaat untuk dipecahkan
Baca Selanjutnya- Apakah Lesson study

Thursday, July 21, 2011

Berbenah Diri Menyambut Bulan Ramadhan

Amirul mukminin k.w. berkata: “Aku berdiri dan berkata: “Ya Rasulullah! Apa amal yang paling utama di bulan ini?” Jawab Nabi: “Ya Abal Hasan! Amal yang paling utama di bulan ini adalah menjaga diri dari apa yang diharamkan Allah”.
Wahai manusia! sesungguhnya kamu akan dinaungi oleh bulan yang senantiasa besar lagi penuh keberkahan, yaitu bulan yang di dalamnya ada suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan; bulan yang Allah telah menjadikan puasanya suatu fardhu, dan qiyam di malam harinya suatu tathawwu’.”
“Barangsiapa mendekatkan diri kepada Allah dengan suatu pekerjaan kebajikan di dalamnya, samalah dia dengan orang yang menunaikan suatu fardhu di dalam bulan yang lain.”
“Ramadhan itu adalah bulan sabar, sedangkan sabar itu adalah pahalanya surga. Ramadhan itu adalah bulan memberi pertolongan ( syahrul muwasah ) dan bulan Allah memberikan rizqi kepada mukmin di dalamnya.”
“Barangsiapa memberikan makanan berbuka seseorang yang berpuasa, adalah yang demikian itu merupakan pengampunan bagi dosanya dan kemerdekaan dirinya dari neraka. Orang yang memberikan makanan itu memperoleh pahala seperti orang yang berpuasa tanpa sedikitpun berkurang.”
Para sahabat berkata, “Ya Rasulullah, tidaklah semua kami memiliki makanan berbuka puasa untuk orang lain yang berpuasa. Maka bersabdalah Rasulullah saw, “Allah memberikan pahala kepada orang yang memberi sebutir kurma, atau seteguk air, atau sehirup susu.”
“Dialah bulan yang permulaannya rahmat, pertengahannya ampunan dan akhirnya pembebasan dari neraka. Barangsiapa meringankan beban dari budak sahaya (termasuk di sini para pembantu rumah) niscaya Allah mengampuni dosanya dan memerdekakannya dari neraka.”
“Oleh karena itu banyakkanlah yang empat perkara di bulan Ramadhan; dua perkara untuk mendatangkan keridhaan Tuhanmu, dan dua perkara lagi kamu sangat menghajatinya.”
“Dua perkara yang pertama ialah mengakui dengan sesungguhnya bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan mohon ampun kepada-Nya . Dua perkara yang kamu sangat memerlukannya ialah mohon surga dan perlindungan dari neraka.”
“Barangsiapa memberi minum kepada orang yang berbuka puasa, niscaya Allah memberi minum kepadanya dari air kolam-Ku dengan suatu minuman yang dia tidak merasakan haus lagi sesudahnya, sehingga dia masuk ke dalam surga.” (HR. Ibnu Huzaimah).

Allah Ta’ala telah mengutamakan sebagian waktu (zaman) di atas sebagian lainnya, sebagaimana Dia mengutamakan sebagian manusia di atas sebagian lainnya dan sebagian tempat di atas tempat lainnya.
Allah Ta’ala berfirman,
وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ
“Dan Rabbmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya, sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka” (QS al-Qashash:68).
Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa’di ketika menafsirkan ayat di atas, beliau berkata, “(Ayat ini menjelaskan) menyeluruhnya ciptaan Allah bagi seluruh makhluk-Nya, berlakunya kehendak-Nya bagi semua ciptaan-Nya, dan kemahaesaan-Nya dalam memilih dan mengistimewakan apa (yang dikehendaki-Nya), baik itu manusia, waktu (jaman) maupun tempat”[1].
Termasuk dalam hal ini adalah bulan Ramadhan yang Allah Ta’ala utamakan dan istimewakan dibanding bulan-bulan lainnya, sehingga dipilih-Nya sebagai waktu dilaksanakannya kewajiban berpuasa yang merupakan salah satu rukun Islam.
Sungguh Allah Ta’ala memuliakan bulan yang penuh berkah ini dan menjadikannya sebagai salah satu musim besar untuk menggapai kemuliaan di akhirat kelak, yang merupakan kesempatan bagi hamba-hamba Allah Ta’ala yang bertakwa untuk berlomba-lomba dalam melaksanakan ketaatan dan mendekatkan diri kepada-Nya[2].
Bagaimana Seorang Muslim Menyambut Bulan Ramadhan?
Bulan Ramadhan yang penuh kemuliaan dan keberkahan, padanya dilipatgandakan amal-amal kebaikan, disyariatkan amal-amal ibadah yang agung, di buka pintu-pintu surga dan di tutup pintu-pintu neraka[3].
Oleh karena itu, bulan ini merupakan kesempatan berharga yang ditunggu-tunggu oleh orang-orang yang beriman kepada Allah Ta’ala dan ingin meraih ridha-Nya.
Dan karena agungnya keutamaan bulan suci ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyampaikan kabar gembira kepada para sahabat radhiyallahu ‘anhum akan kedatangan bulan yang penuh berkah ini[4].
Sahabat yang mulia, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, menyampaikan kabar gembira kepada para sahabatnya, “Telah datang bulan Ramadhan yang penuh keberkahan, Allah mewajibkan kalian berpuasa padanya, pintu-pintu surga di buka pada bulan itu, pintu-pintu neraka di tutup, dan para setan dibelenggu. Pada bulan itu terdapat malam (kemuliaan/lailatul qadr) yang lebih baik dari seribu bulan, barangsiapa yang terhalangi (untuk mendapatkan) kebaikan malam itu maka sungguh dia telah dihalangi (dari keutamaan yang agung)”[5].
Imam Ibnu Rajab, ketika mengomentari hadits ini, beliau berkata, “Bagaimana mungkin orang yang beriman tidak gembira dengan dibukanya pintu-pintu surga? Bagaimana mungkin orang yang pernah berbuat dosa (dan ingin bertobat serta kembali kepada Allah Ta’ala) tidak gembira dengan ditutupnya pintu-pintu neraka? Dan bagaimana mungkin orang yang berakal tidak gembira ketika para setan dibelenggu?”[6].
Dulunya, para ulama salaf jauh-jauh hari sebelum datangnya bulan Ramadhan berdoa dengan sungguh-sungguh kepada Allah Ta’ala agar mereka mencapai bulan yang mulia ini, karena mencapai bulan ini merupakan nikmat yang besar bagi orang-orang yang dianugerahi taufik oleh Alah Ta’ala. Mu’alla bin al-Fadhl berkata, “Dulunya (para salaf) berdoa kepada Allah Ta’ala (selama) enam bulan agar Allah mempertemukan mereka dengan bulan Ramadhan, kemudian mereka berdoa kepada-Nya (selama) enam bulan (berikutnya) agar Dia menerima (amal-amal shaleh) yang mereka (kerjakan)”[7].
Maka hendaknya seorang muslim mengambil teladan dari para ulama salaf dalam menyambut datangnya bulan Ramadhan, dengan bersungguh-sungguh berdoa dan mempersiapkan diri untuk mendulang pahala kebaikan, pengampunan serta keridhaan dari Allah Ta’ala, agar di akhirat kelak mereka akan merasakan kebahagiaan dan kegembiraan besar ketika bertemu Allah Ta’ala dan mendapatkan ganjaran yang sempurna dari amal kebaikan mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang berpuasa akan merasakan dua kegembiraan (besar): kegembiraan ketika berbuka puasa dan kegembiraan ketika dia bertemu Allah”[8].
Tentu saja persiapan diri yang dimaksud di sini bukanlah dengan memborong berbagai macam makanan dan minuman lezat di pasar untuk persiapan makan sahur dan balas dendam ketika berbuka puasa. Juga bukan dengan mengikuti berbagai program acara Televisi yang lebih banyak merusak dan melalaikan manusia dari mengingat Allah Ta’ala dari pada manfaat yang diharapkan, itupun kalau ada manfaatnya.
Tapi persiapan yang dimaksud di sini adalah mempersiapkan diri lahir dan batin untuk melaksanakan ibadah puasa dan ibadah-ibadah agung lainnya di bulan Ramadhan dengan sebaik-sebaiknya, yaitu dengan hati yang ikhlas dan praktek ibadah yang sesuai dengan petunjuk dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena balasan kebaikan/keutamaan dari semua amal shaleh yang dikerjakan manusia, sempurna atau tidaknya, tergantung dari sempurna atau kurangnya keikhlasannya dan jauh atau dekatnya praktek amal tersebut dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam[9].
Hal ini diisyaratkan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sungguh seorang hamba benar-benar melaksanakan shalat, tapi tidak dituliskan baginya dari (pahala kebaikan) shalat tersebut kecuali sepersepuluhnya, sepersembilannya, seperdelapannya, sepertujuhnya, seperenamnya, seperlimanya, seperempatnya, sepertiganya, atau seperduanya”[10].
Juga dalam hadits lain tentang puasa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Terkadang orang yang berpuasa tidak mendapatkan bagian dari puasanya kecuali lapar dan dahaga saja”[11].
Meraih Takwa dan Kesucian Jiwa dengan Puasa Ramadhan
Hikmah dan tujuan utama diwajibkannya puasa adalah untuk mencapai takwa kepada Allah Ta’ala[12], yang hakikatnya adalah kesucian jiwa dan kebersihan hati[13]. Maka bulan Ramadhan merupakan kesempatan berharga bagi seorang muslim untuk berbenah diri guna meraih takwa kepada Allah Ta’ala.
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa” (QS al-Baqarah:183).
Imam Ibnu Katsir berkata, “Dalam ayat ini Allah Ta’ala berfirman kepada orang-orang yang beriman dan memerintahkan mereka untuk (melaksanakan ibadah) puasa, yang berarti menahan (diri) dari makan, minum dan hubungan suami-istri dengan niat ikhlas karena Allah Ta’ala (semata), karena puasa (merupakan sebab untuk mencapai) kebersihan dan kesucian jiwa, serta menghilangkan noda-noda buruk (yang mengotori hati) dan semua tingkah laku yang tercela”[14].
Lebih lanjut, Syaikh Abdur Rahman as-Sa’di menjelaskan unsur-unsur takwa yang terkandung dalam ibadah puasa, sebagai berikut:
- Orang yang berpuasa (berarti) meninggalkan semua yang diharamkan Allah (ketika berpuasa), berupa makan, minum, berhubungan suami-istri dan sebagainya, yang semua itu diinginkan oleh nafsu manusia, untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mengharapkan balasan pahala dari-Nya dengan meninggalkan semua itu, ini adalah termasuk takwa (kepada-Nya).
- Orang yang berpuasa (berarti) melatih dirinya untuk (merasakan) muraqabatullah (selalu merasakan pengawasan Allah Ta’ala), maka dia meninggalkan apa yang diinginkan hawa nafsunya padahal dia mampu (melakukannya), karena dia mengetahui Allah maha mengawasi (perbuatan)nya.
- Sesungguhnya puasa akan mempersempit jalur-jalur (yang dilalui) setan (dalam diri manusia), karena sesungguhnya setan beredar dalam tubuh manusia di tempat mengalirnya darah[15], maka dengan berpuasa akan lemah kekuatannya dan berkurang perbuatan maksiat dari orang tersebut.
- Orang yang berpuasa umumnya banyak melakukan ketaatan (kepada Allah Ta’ala), dan amal-amal ketaatan merupakan bagian dari takwa.
- Orang yang kaya jika merasakan beratnya (rasa) lapar (dengan berpuasa) maka akan menimbulkan dalam dirinya (perasaan) iba dan selalu menolong orang-orang miskin dan tidak mampu, ini termasuk bagian dari takwa[16].
Bulan Ramadhan merupakan musim kebaikan untuk melatih dan membiasakan diri memiliki sifat-sifat mulia dalam agama Islam, di antaranya sifat sabar. Sifat ini sangat agung kedudukannya dalam Islam, bahkan tanpa adanya sifat sabar berarti iman seorang hamba akan pudar. Imam Ibnul Qayyim menggambarkan hal ini dalam ucapan beliau, “Sesungguhnya (kedudukan sifat) sabar dalam keimanan (seorang hamba) adalah seperti kedudukan kepala (manusia) pada tubuhnya, kalau kepala manusia hilang maka tidak ada kehidupan bagi tubuhnya”[17].
Sifat yang agung ini, sangat erat kaitannya dengan puasa, bahkan puasa itu sendiri adalah termasuk kesabaran. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang shahih menamakan bulan puasa dengan syahrush shabr (bulan kesabaran)[18]. Bahkan Allah menjadikan ganjaran pahala puasa berlipat-lipat ganda tanpa batas[19], sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Semua amal (shaleh yang dikerjakan) manusia dilipatgandakan (pahalanya), satu kebaikan (diberi ganjaran) sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman: “Kecuali puasa (ganjarannya tidak terbatas), karena sesungguhnya puasa itu (khusus) untuk-Ku dan Akulah yang akan memberikan ganjaran (kebaikan) baginya”[20].
Demikian pula sifat sabar, ganjaran pahalanya tidak terbatas, sebagaimana firman Allah Ta’ala,
{إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ}
“Sesungguhnya orang-orang yang bersabar akan disempurnakan (ganjaran) pahala mereka tanpa batas” (QS az-Zumar:10).
Imam Ibnu Rajab al-Hambali menjelaskan eratnya hubungan puasa dengan sifat sabar dalam ucapan beliau,“Sabar itu ada tiga macam: sabar dalam (melaksanakan) ketaatan kepada Allah, sabar dalam (meninggalkan) hal-hal yang diharamkan-Nya, dan sabar (dalam menghadapi) ketentuan-ketentuan-Nya yang tidak sesuai dengan keinginan (manusia). Ketiga macam sabar ini (seluruhnya) terkumpul dalam (ibadah) puasa, karena (dengan) berpuasa (kita harus) bersabar dalam (menjalankan) ketaatan kepada Allah, dan bersabar dari semua keinginan syahwat yang diharamkan-Nya bagi orang yang berpuasa, serta bersabar dalam (menghadapi) beratnya (rasa) lapar, haus, dan lemahnya badan yang dialami orang yang berpuasa”[21].
Penutup
Demikianlah nasehat ringkas tentang keutamaan bulan Ramadhan, semoga bermanfaat bagi semua orang muslim yang beriman kepada Allah Ta’ala dan mengharapkan ridha-Nya, serta memberi motivasi bagi mereka untuk bersemangat menyambut bulan Ramadhan yang penuh kemuliaan dan mempersiapkan diri dalam perlombaan untuk meraih pengampunan dan kemuliaan dari-Nya, dengan bersungguh-sungguh mengisi bulan Ramadhan dengan ibadah-ibadah agung yang disyariatkan-Nya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada setiap malam (di bulan Ramadhan) ada penyeru (malaikat) yang menyerukan: Wahai orang yang menghendaki kebaikan hadapkanlah (dirimu), dan wahai orang yang menghendaki keburukan kurangilah (keburukanmu)!”[22].
Sumber Utama: Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, MA
Artikel www.muslim.or.id
________________________________________
[1] Kitab “Taisiirul Kariimir Rahmaan” (hal. 622).
[2] Lihat kitab “al-‘Ibratu fi syahrish shaum” (hal. 5) tulisan guru kami yang mulia, syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamd al-‘Abbad – semoga Allah menjaga beliau dalam kebaikan – .
[3] Sebagaimana yang disebutkan dalam HSR al-Bukhari (no. 3103) dan Muslim (no. 1079).
[4] Lihat keterangan imam Ibnu Rajab al-Hambali dalam kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 174).
[5] HR Ahmad (2/385), an-Nasa’i (no. 2106) dan lain-lain, dinyatakan shahih oleh syaikh al-Albani dalam kitab “Tamaamul minnah” (hal. 395), karena dikuatkan dengan riwayat-riwayat lain.
[6] Kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 174).
[7] Dinukil oleh imam Ibnu Rajab al-Hambali dalam kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 174).
[8] HSR al-Bukhari (no. 7054) dan Muslim (no. 1151).
[9] Lihat kitab “Shifatu shalaatin Nabi r” (hal. 36) tulisan syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani.
[10] HR Ahmad (4/321), Abu Dawud (no. 796) dan Ibnu Hibban (no. 1889), dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban, al-‘Iraqi dan syaikh al-Albani dalam kitab “Shalaatut taraawiih (hal. 119).
[11] HR Ibnu Majah (no. 1690), Ahmad (2/373), Ibnu Khuzaimah (no. 1997) dan al-Hakim (no. 1571) dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah, al-Hakim dan syaikh al-Albani.
[12] Lihat kitab “Tafsiirul Qur’anil kariim” (2/317) tulisan syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin.
[13] Lihat kitab “Manhajul Anbiya’ fii tazkiyatin nufuus” (hal. 19-20).
[14] Kitab “Tafsir Ibnu Katsir” (1/289).
[15] Sebagaimana dalam HSR al-Bukhari (no. 1933) dan Muslim (no. 2175).
[16] Kitab “Taisiirul Kariimir Rahmaan” (hal. 86).
[17] Kitab “al-Fawa-id” (hal. 97).
[18] Lihat “Silsilatul ahaaditsish shahiihah” (no. 2623).
[19] Lihat kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 177).
[20] HSR al-Bukhari (no. 1805) dan Muslim (no. 1151), lafazh ini yang terdapat dalam “Shahih Muslim”.
[21] Kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 177).
[22] HR at-Tirmidzi (no. 682), Ibnu Majah (no. 1642), Ibnu Khuzaimah (no. 1883) dan Ibnu Hibban (no. 3435), dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan syaikh al-Albani.
http://muslim.or.id/ramadhan/berbenah-diri-menyambut-bulan-ramadhan.html
Baca Selanjutnya- Berbenah Diri Menyambut Bulan Ramadhan

Sunday, July 10, 2011

MENILAI KINERJA SEKOLAH

2.1.Konsep Dasar Menilai Kinerja Kepala Sekolah
Seorang pengawas hendaknya memahami betul apa yang menjadi kompetensi Kepala Sekolah di Sekolah. Jika Pengawas mampu memahami bahkan dulunya memang pernah menjadi kepala sekolah maka kompetensi Kepala Sekolah yang akan dinilai pasti sudah memahaminya dengan betul. Bekal kemampuan dalam memahami kompetensi kepala sekolah ini akan menjadi bekal dalam pelaksanaan penilaian kinerja yang harus dilakukan oleh seorang pengawas. Ada banyak kompetensi Kepala Sekolah yang setidaknya harus sudah dilaksanakan oleh Kepala Sekolah dalam tugasnya sehari-hari di sekolah yang dimpimpinnya.
Kompetensi untuk Kepala Sekolah ini secara umum sama baik itu untuk jenjang pendidikan Taman-Kanak-Kanak maupun jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan.B Secara umum berikut ini penulis uraikan beberapa kompetensi Kepala Sekolah yang harus menjadi aspek yang dinilai oleh seorang kepala sekolah. Di sisi lain kompetensi ini juga harus sudah bisa dijadikan sebagai indikator tinggi rendahnya kinerja seorang kepala sekolah.
Menilai Kinerja Kepala Sekolah berarti dapat dipahami sebagai upaya yang harus dilakukan seorang penmgawas dalam menilai kinerja Kepala Sekolah, baik itu Kepala Sekolah pada jenjang Pendidikan Taman Kanak-Kanak sampai dengan jenjang Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan. Kinerja itu sendiri pada dasarnya merupakan perwujudan pengetahuan, sikap dan keterampilan yang selaras dengan Visi dan Misi masing-masing satuan atau jenjang pendidikan berdasarkan kompetensi dasar Kepala Sekolah. Maka seorang pengawas dalam hal ini harus mampu membedakan tindak-tindakan menilai kinerja kepala sekolah ini dengan melihat pada jenjang mana Kepala Sekolah itu bertugas. Jika yang dinilai adalah Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak maka tentunya akan berbeda apa yang dinilainya ketika pengawas itu mendapatkan kepala sekolah yang bertugas pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar dan seterusnya.
Di sisi lain Pengawas juga harus mampu memahami konsep penilaian atau evaluasi. Sebagai pengetahuan bahwa evaluasi adalah proses pengukuran yang dilakukan terhadap kecenderungan perubahan yang terjadi mengenai suatu fenomena dengan hasil yang lebih cendeurng kepada pemaknaan akan perubahan perilaku atau sikap individu tertentu. Dalam hal ini evaluasi lebih cenderung kepada penilaian perilaku Kepala Sekolah yang menunjukkan kinerjanya dalam melaksanakan tugas di sekolah berdasarkan standar kompetensi kepala sekolah menurut Depdiknas, mulai dari jenjang TK sampai dengan SMA/SMK.

2.2. Kompetensi Kepala Sekolah yang dinilai
2.2.1. Kompetensi Kepribadian
Sebelum menilai kinerja Kepala Sekolah, maka seorang pengawas harus memahami betul apakah Kepala Sekolah ini telah menunjukkan kemampuannya dalam mennunjukkkan sikap dan perilaku yang mendukung kepribadiannya sehingga ia dikatakan mampu menjadi pemimpin.
Kinerja Kepala Sekolah juga harus menunjukkan bahwa kepala sekolah/ madrasah mampu menunjukkan karakteritik sebagai berikut: a) Akhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah; b) Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin; c) Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah; d) Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi; e) Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/madrasah; f) Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
Dasar kompetensi kepribadian ini akan sangat menentukan kompetensi lainnya, khususnya dalam mendukung tugas kepala sekolah dalam melaksanakan program pendidikan nasional, propinsi, dan kabupaten/kota. Sebagai tambahan pengetahuan dan keilmuan dalam bidang perencanaan dan pelaksanaan program pendidikan maka kepala sekolah harus juga mampu menunjukkan kinerjanya berdasarkan kebijakan, perencanaan, dan program pendidikan, tentunya untuk kepala sekolah masing-masing jenjang satuan pendidikan tanpa kecuali mulai dari TK, SD, SMP dan SMA/SMK.
Pengetahuan seorang pengawas terhadap ciri-ciri kepala sekolah yang menunjukkan pengetahuan, sikap dan perilaku yang muncul berdasarkan kompetensi Kepala Sekolah di atas, merupakan dasar pengetahuan bagaimana harus menilai kinerja kepala sekolah dengan tepat sasaran, walaupun memeang menilai kinerja kepala Sekolah yang menunjukkan perwujudan dari kompetensi ini memang tidak mudah.
Sebagai salah satu contoh evaluasi kinerja yang aka dilakukan pengawas untuk kompetensi kepribaidan dengan sub Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan maka pengawas hendaknya mampu secara mendasar menilai kinerja kepala sekolah yang berhubungan dengan kemampuannya sebagai pemimpin sekolah. Subkompetensi ini dapat terwujud jika kepala sekolah mamiliki pengetahuan dan keterampilan, yang diantaranya bisa diwujudkan melalui upaya-upaya ia sendiri untuk :Memahami teori-teori kepemimpinan; Memilih strategi yang tepat untuk mencapai visi, misi, tujuan, dan sasaran sekolah ; Memiliki power dan kesan positif untuk mempengaruhi bawahan dan orang lain ; Memiliki kemampuan (intelektual dan kalbu) sebagai smart school principal agar mampu memobilisasi sumberdaya yang ada di lingkungannya ; Mengambil keputusan secara terampil (cepat, tepat dan cekat); Mendorong perubahan (inovasi) sekolah; Berkomunikasi secara lancar ; Menggalang teamwork yang kompak, cerdas dan dinamis; Mendorong kegiatan yang bersifat kreatif; Menciptakan sekolah sebagai organisasi belajar (learning organization).
Kinerja kepala sekolah yang menunjukkan subkompetensi ini dapat dievaluasi oleh pengawas melalui interview kepada warga sekolah diantaranya kepada guru. Di sisi lain evaluasi untuk menilai kinerja ini bisa dilakukan dengan cara menyajikan sebuah ilustrasi permasalahan yang harus menuntut kepala sekolah untuk menunjukkan kemampuannya dalam memimpin sekolah.
Sebagai contoh dalam rangka mewujudkan kinerja kepala sekolah untuk kompetensi kepribadian dengan subkompetensi memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah. Maka kepala sekolah tidak hanya dituntut untuk melakukan tugas-tugas diluar kebutuhan dirinya saja, akan tetapi ia perlu juga memiliki kemampuan dalam mengembangkan dirinya sendiri. Kompetensi ini bisa diwujudkan jika ia mampu untuk: Mengidentifikasi karakteristik kepala sekolah tangguh (efektif) ; Mengembangkan kemampuan diri pada dimensi tugasnya ; Mengembangkan dirinya pada dimensi proses (pengambilan keputusan, pengkoordinasian/penyerasian, pemberdayaan, pemrograman, pengevaluasian, dsb.); Mengembangkan dirinya pada dimensi lingkungan (waktu, tempat, sumberdaya dan kelompok kepentingan); Mengembangkan keterampilan personal yang meliputi organisasi diri, hubungan antarmanusia, pembawaan diri, pemecahan masalah, gaya bicara dan gaya menulis.
Pengawas dapat menilai kinerja kepala sekolah ntuk aspek ini melalui evaluasi dalam bentuk wawancara dan angket yang harus diisi oleh kepala sekolah itu sendiri. Disamping itu juga pengawas bisa melakukan wawancara dengan warga sekolah. Evaluasi kinerja ini tentunya akan berbeda untuk setiap jenjang pendidikan TK, SD, SMP dan SMA/SMK.

2.2.2. Kompetensi Manajerial
Kompetensi kepala sekolah lain yang harus dipahami oleh pengawas dalam rangka melakukan penilaian terhadap kinerjanya, yaitu yang berhubungan dengan kompetensi kepala sekolah dalam memahami sekolah sebagai sistem yang harus dipimpin dan dikelola dengan baik, diantarany adalah pengetahuan tentang manajemen. Dengan kemampuan dalam mengelola ini pada nantinya akan dijadikan sebagai pegangan cara berfikir, cara mengelola dan cara menganalisis sekolah dengan cara berpikir seorang manejer. Sebagai misal pengawas harus mampu memahami kinerja kepala sekolah ketika kepala sekolah menunjukkan perilakunya dan mampu untuk mengidentifikasi dan mengembangkan jenis-jenis input sekolah; mengembangkan proses sekolah (proses belajar mengajar, pengkoordinasian, pengambilan keputusan, pemberdayaan, pemotivasian, pemantauan, pensupervisian, pengevaluasian dan pengakreditasian). Selain itu pengawas juga harus mampu memahami bahwa kepala sekolah sudah mampu menunjukkan upaya dalam meningkatkan output sekolah (kualitas, produktivitas, efisiensi, efektivitas, dan inovasi).
Sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam Keputusan Mendiknas mengenai kompetensi ini, diantaranya kepala sekolah harus mampu dan terlihat kinerjanya dalam bidang-bidang gararan manajerial sebagai berikut: a) Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan; b) Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan; c) Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal; d) Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah manuju organisasi pembelajar yang efektif; e) Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik ;f) Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal; g)Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal; h) Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pendarian dukungan ide, sumber belajar dan pembiyanaan sekolah/madrasah; i) Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik; j) Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional; k) Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, tranfaran dan efisien; l)Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah; m) Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/ madrasah; n) Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan; o) Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan embelajaran dan manajemen sekolah/madrasah; p) Melakukan monitoring, evaluasi dn pelaporan pelaksanakan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjut.
Secara umum kinerja kepala sekolah dalam kompetensi manajerial ini juga termasuk di dalamnya kemampuan dalam sistem administrasi. Jadi dalam hal ini kepala sekolah adalah pengelola lembaga pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikannya masing-masing. Namun demikian penegasan terhadap eksistensi seorang kepala sekolah sebagai manajer dalam suatu lembaga pendidikan dapat dinilai dari kompetensi mengelola Kelembagaan, yang mencakup: Menyusun sistem administrasi sekolah; Mengembangkan kebijakan operasional sekolah ; Mengembangkan pengaturan sekolah yang berkaitan dengan kualifikasi, spesifikasi, prosedur kerja, pedoman kerja, petunjuk kerja, dsb ;Melakukan analisis kelembagaan untuk menghasilkan struktur organisasi yang efisien dan efektif; Mengembangkan unit-unit organisasi sekolah atas dasar fungsi.
Kemampuan yang mendukung subkompetensi mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah ini bisa diwujudkan oleh seorang kepala sekolah secara utuh jika memperoleh dukungan dari sistem yang sudah ia kembangkan bersama dengan komponen sekolah lainnya. Dengan demikian pengawas bisa menilai kinerja kepala sekolah yaitu dengan melalui review dokumen termasuk sistem administrasi sekolah. Pengawas juga bisa melakukannya dengan cara melakukan observasi terhadap kondisi lingkungan sekolah yang terlihat sebagai dampak dari strategi pengelolaan yang dikembangkan oleh kepala sekolah itu sendiri.
Pengawas juga harus jeli bahwa kompetensi kepala sekolah yang termasuk dalam tugas-tugasnya sebagai manajer sekolah diantaranya harus memahami juga tentang kurikulum. Maka aspek yang dinilai adalah pengetahuan kepala sekolah dalam memahami Kurikulum yang merupakan jantungnya lembaga pendidikan, dengan demikian kepala sekolah dalam upaya mewujudkan kinerjanya dalam bidang ini maka ia harus mampu untuk : Memfasilitasi sekolah untuk membentuk dan memberdayakan tim pengembang kurikulum ; Memberdayakan tenaga kependidikan sekolah agar mampu menyediakan dokumen-dokumen kurikulum ; Memfasilitasi guru untuk mengembangkan standar kompetensi setiap mata pelajaran ; Memfasilitasi guru untuk menyusun silabus setiap mata pelajaran; Memfasilitasi guru untuk memilih buku sumber yang sesuai untuk setiap mata pelajaran ; Mengarahkan tenaga kependidikan untuk menyusun rencana dan program pelaksanaan kurikulum ; Membimbing guru dalam mengembangkan dan memperbaiki proses belajar mengajar ; Mengarahkan tim pengembang kurikulum untuk mengupayakan kesesuaian kurikulum dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks), tuntutan dan kebutuhan masyarakat, dan kebutuhan peserta didik ; Menggali dan memobilisasi sumberdaya pendidikan; Mengidentifikasi kebutuhan bagi pengembangan kurikulum lokal; Mengevaluasi pelaksanaan kurikulum .
Kinerja kepala sekolah dalam mewujudkan subkompetensi pengelolaan kurikulum ini dapat dinilai oleh pengawas diantaranya dari isi program kurikulum yangg didesain dan dikembangkan gurunya mulai dari tingkat perencanaan sampai dengan evaluasi kurikulu,m itu sendiri misalnya dalam bentuk evaluasi hasil pembelajaran.
Dampaknya dari kinerja kepala sekolah ini juga harus bisa dipahami oleh pengawas yaitu mampu melihat kinerja kepala sekolah dalam memahami dan menghayati Standar Pelayanan Minimal (SPM), melaksanakan SPM secara tepat serta memahami lingkungan sekolah sebagai bagian dari sistem sekolah yang bersifat terbuka. Kemampuan ini memang cukup sulit jika pengawas tidak mampu untuk melihat gejala ataupun hasil yang dicapai oleh kepala sekolah itu sendiri.
Kinerja kepala sekolah lainnya diantaranya harus dipahami oleh pengawas yaitu pada sub mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal maka ini dapat dilihat dari indikator-indikatornya yang mencakup : Mengidentifikasi karakteristik tenaga kependidikan yang efektif; Merencanakan tenaga kependidikan sekolah (permintaan, persediaan, dan kesenjangan ; Merekrut, menyeleksi, menempatkan, dan mengorientasikan tenaga kependidikan baru; Mengembangkan profesionalisme tenaga kependidikan; Memanfaatkan dan memelihara tenaga kependidikan; Menilai kinerja tenaga kependidikan; Mengembangkan sistem pengupahan, reward, dan punishment yang mampu menjamin kepastian dan keadilan; Melaksanakan dan mengembangkan sistem pembinaan karir; Memotivasi tenaga kependidikan; Membina hubungan kerja yang harmonis ; Memelihara dokumentasi personel sekolah atau mengelola administrasi personel sekolah ; Mengelola konflik; Melakukan analisis jabatan dan menyusun uraian jabatan tenaga kependidikan; Memiliki apresiasi, empati, dan simpati terhadap tenaga kependidikan.
Pengawas minimal mampu untuk memahami bentuk-bentuk perilaku dari kinerja kepala sekolah yang berhubungan dengan kompetensi ini, misalnya pengawas bisa melakukan pengamatan serta mereview dokumen-dokumen laporan dari fungsi-fungsi manajemen yang diterapkan kepala sekolah selama mengelola tenaga kependidikan (guru dan tenaga administrasi.
Sebagai contoh dalam mencapai target kinerja kepala sekolah untuk kompetensi manajerial dengan sub mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal, diantaranya bahwa kepala sekolah harus mampu utnuk menganalisis indikator-indikator sebagai berikut: ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana sekolah (laboratorium, perpustakaan, kelas, peralatan, perlengkapan, dsb.); Mengelola program perawatan preventif, pemeliharaan, dan perbaikan sarana dan prasarana ;Mengidentifikasi spesifikasi sarana dan prasarana sekolah; Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah; Mengelola pembelian/pengadaan sarana dan prasarana serta asuransinya; Mengelola administrasi sarana dan prasarana sekolah; Memonitor dan mengevaluasi sarana dan prasarana sekolah .
Pengawas dalam hal ini bisa menilainya melalui kegiatan observasi dan wawancara. Observasi misalnya bisa dilakukan pengawas terhadap kondisi sarana dan prasarana yang bisa dilihat langsung. Adapun upaya pengawas untuk menilai kinerja kepala sekolah pada aspek sub kompetensi pengelolaan sarana prasarana ini juga bisa dilakukan dengan cara mereview dokumen pengelolaan, serta melakukan wawancara dengan warga sekolah mengenai dampak dari kemampuan kepala sekolah dalam melakukan pengelolaan sarana dan prasarana selama ini.
Ilustrasi selanjutnya bagaimana kompetensi manajerial dengan sub kompetensi mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik, ini bisa diwujudkan oleh Kepala sekolah. Maka dalam hal ini seorang kepala sekolah harus mampu menunjukkan kemampuan dalam : Mengelola penerimaan siswa baru . Mengelola pengembangan bakat, minat, kreativitas dan kemampuan siswa ; Mengelola sistem bimbingan dan konseling yang sistematis ; Memelihara disiplin siswa; Menyusun tata tertib sekolah ; Mengupayakan kesiapan belajar siswa (fisik, mental); Mengelola sistem pelaporan perkembangan siswa ; Memberikan layanan penempatan siswa dan mengkoordinasikan studi lanjut.
Kompetensi ini tentunya tidak akan bisa diwujudkan jika tidak ada dukungan dari komponen dan warga belajar lainnya. Dengan demikian untuk menilai kinerja kepala sekolah untuk sub kompetensi ini maka pengawas bisa melakukannya dengan cara membuat daftar cheklist atau melakukannya dengan menggunakan pedoman observasi terhadap kondisi dan perkembangan yang terjadi pada diri siwa-siwsinya di sekolah yang bersangkutan.
Seiring dengan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi di sekolah juga hendaknya mampu menyesuaikan diri, salah satunya akan tergantung kepada Kepala Sekolahnya, apakah ia mampu merubah budaya sekolah, sesuai dengan kemajuan berpikirnya tentang bagaimana memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam mengelola sekolah. Subkompetensi ini diantaranya dapat diwujudkan dalam bentuk upaya kepala sekolah melakukan aktivitas yang mencakup: Mengembangkan prosedur dan mekanisme layanan sistem informasi, serta sistem pelaporan ; Mengembangkan pangkalan data sekolah (data kesiswaan, keuangan, ketenagaan, fasilitas, dsb) ; Mengelola hasil pangkalan data sekolah untuk merencanakan program pengembangan sekolah ; Menyiapkan pelaporan secara sistematis, realistis dan logis ; Mengembangkan SIM berbasis komputer .
Berdasarkan uraian subkompetensi Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan embelajaran dan manajemen sekolah/madrasah, maka pengawas dapat menilai bentuk kinerjanya melalui format isian mengenai sistem informasi yang dikembangkan sekolah, serta melakukan pengamatan langsung terhadap kondisi sistem informasi mulai dari perencanaan hingga sistem komputerisasi yang sudah ada di sekolah yang bersangkutan.
Setelah Kepala Sekolah mampu untuk memanfaatkan Teknologi, maka bagaimana ia mampu juga dalam memanfaatkan informasinya untuk kepentingan manajemen sekolahnya. Untuk kepentingan menilai kinerja selanjutnya maka pengawas harus mampu melihat kemampuan kepala sekolah dalam hal melaksanakan subkompetensi Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan, maka seorang kepala sekolah harus mampu melakukan unjuk kerjanya yaitu untuk mengambil keputusan secara terampil dapat dicapai melalui kemampuan untuk : (a) Menjaring informasi berkualitas sebagai bahan untuk mengambil keputusan; (b)Mengambil keputusan secara terampil (cepat, tepat, cekat) ; (c) Memperhitungkan akibat pengambilan keputusan dengan penuh perhitungan (least cost and most benefit) ; (d) Menggunakan sistem informasi sekolah sebagai dasar dalam pengambilan keputusan. Kinerja kepala sekolah yang ditunjukkan dalam bentuk aktivitas-aktivitas ini dapat dievaluasi oleh pengawas melalui sistem evaluasi kinerja dengan menggunakan instrumen dalam bentuk wawancara kepada komponen sekolah yang ia datangi.
Kemampuan kepala sekolah dalam manajerial ini sebagaimana yang ditegaskan oleh mendiknas yaitu harus mampu merumuskan laporan-laporan kegiatan sekolah. Bentuk-bentuk laporan tersebut diantaranya membuat Laporan Akuntabilitas Sekolah.
Untuk menilai kinerja yang menunjukkan kemampuan kepala sekolah dalam keterampilan membuat laporan ini bisa dilakukan oleh pengawas melalui bentuk penilaian dengan instrumen wawancara khususnya dalam: (a) Menyebutkan dan memahami konsep-konsep laporan ; (b) Membuat laporan akuntabilitas kinerja sekolah; (c) Mempertanggungjawabkan hasil kerja sekolah kepada stakeholders; (d) Membuat keputusan secara cepat, tepat, dan cekat berdasarkan hasil pertanggungjawaban ; (e) Memperbaiki perencanaan sekolah untuk jangka pendek, menengah dan panjang.
Selain melalui wawancara juga pengawas bisa menilai kinerja kepala sekolah untuk menilai kompetensi ini maka pengawas bisa melakukannya dengan review dokumen program sekolah yang menunjukkan bahwa ada bagian-bagian tertentu yang telah diperbaiki oleh kepala sekolah bersama dengan guru-guru.

2.2.3. Kompetensi Kewirausahaan
Kompetensi kepala sekolah yang cukup sentral dan merupakan pokok dari keberlanjutan program sekolah diantaranya adalah kompetensi Kewirausahaan. Sebagai salah satu cara bagaimana sekolah mampu mewujudkan kemampuan dalam wirausahaanya ini maka Kepala Sekolah harus mampu menunjukkan kemampuan dalam menjalin kemitraan dengan pengusaha atau donatur, serta mampu memandirikan sekolah dengan upaya berwirausaha. Secara rinci kemampuan atau kinerja kepala sekolah yang mendukung terhadap perwujudan kompetensi kewirausahaan ini, diantara mencakup: a) Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/ madrasah; b) Bekerja keras untuk mencapai keberhsilsan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif; c) Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah; d) Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah; e) Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.
Berdasarkan uraian sub kompetensi kewirausahaan ini, maka seorang pengawas harus mampu untuk menilai kinerja kepala sekolah dalam aspek ini secara jeli, misalnya bagaimana kepala sekolah menunjukkan perilaku hidup hemat, dan pandai mengelola sumber daya keuangan sekolah.
Sebagai contoh ketika pengawas akan menilai kinerja sub dari kompetensi kewriusahaan ini yaitu untuk menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/ madrasah. Maka Pengawas harus mampu melihat kinerja kepala sekolah dalam Mengidentifikasi dan menyusun profil sekolah; Mengembangkan visi, misi, tujuan dan sasaran sekolah ; Mengidentifikasi fungsi-fungsi (komponen-komponen) sekolah yang diperlukan untuk mencapai setiap sasaran sekolah ; Melakukan analisis SWOT terhadap setiap fungsi dan faktor-faktornya; Mengidentifikasi dan memilih alternatif-alternatif pemecahan setiap persoalan; Menyusun rencana pengembangan sekolah ; Menyusun program, yaitu mengalokasikan sumberdaya sekolah untuk merealisasikan rencana pengembangan sekolah ; Menyusun langkah-langkah untuk merealisasikan rencana pengembangan sekolah; Membuat target pencapaian hasil untuk setiap program sesuai dengan waktu yang ditentukan (milestone).
Kompetensi yang diasumsikan akan mampu memberikan kemajuan pesat dimasa yang akan datang, yaitu kompetensi yang harus diwujudkan kepala sekolah pada aspek kreativitas, inovasi dan kewirausahaan. Kompetensi ini bisa terwujud jika ia mampu untuk: Memahami dan menghayati arti dan tujuan perubahan (inovasi) sekolah; Menggunakan metode, teknik dan proses perubahan sekolah; Menumbuhkan iklim yang mendorong kebebasan berfikir untuk menciptakan kreativitas dan inovasi; Mendorong warga sekolah untuk melakukan eksperimentasi, prakarsa/keberanian moral untuk melakukan hal-hal baru; Menghargai hasil-hasil kreativitas warga sekolah dengan memberikan rewards; Menumbuhkan jiwa kewirausahaan warga sekolah .
Berdasarkan uraian kompetensi ini maka pengawas dapat menilai kinerja kepala sekolah terhadap hal yang berhubungan dengan kompetensi ini melalui wawancara dengan beberapa warga sekolah bisa dengan guru, siswa dan komite sekolah yang ada.
Kompetensi kepala sekolah juga sampai menyentuh konerja kewirausahaan ini juga akan berhubungan dengan dukungan aspek keuangan. Sebagai pimpinan kiranya sanat penting mengatahui dan mampu menilai kondisi keuangan sehingga rumah tangga sekolah tetap seimbang. Kompetensi ini bisa ditunjukkan melalui kinerj kepala sekolah, khususnya dalam : Menyiapkan anggaran pendapatan dan belanja sekolah yang berorientasi pada program pengembangan sekolah secara transparan; Menggali sumber dana dari pemerintah, masyarakat, orangtua siswa dan sumbangan lain yang tidak mengikat ; Mengembangkan kegiatan sekolah yang berorientasi pada income generating activities ; Mengelola akuntansi keuangan sekolah (cash in and cash out) ; Membuat aplikasi dan proposal untuk mendapatkan dana dari penyandang dana ;Melaksanakan sistem pelaporan penggunaan keuangan yang menunjukkan bahwa kewirausahaannya jelas terkontrol secara finansial. Kinerja kepala sekolah pada bagian kompetensi ini bisa diniliai oleh pengawas melalui review dokumen RAPBS. Di sana akan terlihat sejauhmana RAPBS ini mampu menunjukkan kinerja kepala sekolah, mulai ari tahap persiapan, pengembangan dan pengelolaan dan pelaporan keuangan.
Berdasarkan uraian kompetensi ini maka kinerjanya bisa dinilai oleh pengawas melalui revieu dokumen, atau analisis terhadap program-program sekolah yang sudah dirumuskan melalui interview kepada kepala sekolah itu sendiri serta melakukan validasi kepada guru, komite dan juga siswa mengenai implementasi dari program-program yang direncanakan. Bahkan mungkin evaluasi bisa dilakukan terhadap prosedur pelaksanaan perumusan rencana program sekolah sebagai misal dalam RAPBS sekolah itu sendiri.

2.2.4. Kompetensi Supervisi
Kompetensi supervisi ini sangat strategis bagi seorang kepala skeolah khususnya bagi mereka memahami betul apa tugad dan fungsi kepala sekolah sebagai pemimpin sekolah/madrasah. Berdasarkan telaah terhadap kompetensi ini, maka proses penilaian kinerja yang harus diperhatikan oleh pengawas, diantaranya harus mampu menilai sub-sub kompetensinya yang mencakup:a) Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru; b) Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat; c) Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. Diantaranya bahwa tugas dan fungsi dari supervisi ini adalah untuk memberdayakan sumber daya sekolah, yang diantaranya adalah sumber daya guru. Dengan demikian kinerja kepala sekolah dapat dinilai oleh pengawas melalui peniliain terhadap sub kompetensi Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepa, maka langkahnya diantaranya mencakup: Mengidentifikasi potensi-potensi sumberdaya sekolah berupa guru yang dapat dikembangkan; Memahami tujuan pemberdayaan sumberdaya guru ; Mengemukakan contoh-contoh yang dapat membuat guru-guru lebih maju; Menilai tingkat keberdayaan guru di sekolahnya.
Kompetensi ini bisa dievaluasi oleh pengawas melalui sistem evaluasi yang menggunakan studi dokumentasi ataunreview dokumen-dokumen, misalnya dokumen program sekolah yang selama ini menjadi pegangan sekolah yang bersangkutan, khususnya pada bagian-bagian pemberdayaan sumber dayanya.
Sebagai contoh dalam hal melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala sekolah untuk kompetensi ini dengan sub kompetensi Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat. Maka Pengawas sebagai pelaksana penilaian ini harus mampu melihat Pemahaman Kepala sekolah supervisi yang dimaksud adalah suvervisi kepada guru dan staf administrasi. Kompetensi ini bisa dinilai sebagai bentuk kinerja Kepala Sekolah yang bisa dilakukan oleh pengawas dengan cara wawancara dengan Kepala Sekolah yang bersangkutan, khususnya mengenai kemampuannya dalam : (a)Memahami dan menghayati arti, tujuan dan teknik supervisi ; (b) Menyusun program supervisi pendidikan ; (c) Melaksanakan program supervisi ; (d) Memanfaatkan hasil-hasil supervisi ; (e)Melaksanakan umpan balik dari hasil supervisi.
Untuk melakukan evaluasi kinerja Kepala Sekolah pada kompetensi ini, maka pengawas bisa melakukannya dengan menggunakan instrumen berbentuk wawancara sebagaimana diulas sebelumnya. Disamping melaksanakan supervisi kepada guru, maka kinejra Kepala Sekolah yang menunjukkan sub kompetensi ini juga diantaranya diharapkan mampu juga melakukan Monitoring dan Evaluasi dapat dilihat oleh pengawas sebagai dasar untuk evaluasi kinerjanya, yaitu dalam beberapa kemampuan kepala sekolah khususnya kinerjanya yang menunjukkan hasil dari : (a) Memahami dan menghayati arti, tujuan dan teknik monitoring dan evaluasi; (b) Mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi sekolah; (c) Mengidentifikasi indikator-indikator sekolah yang efektif dan menyusun instrumen; (d) Menggunakan teknik-teknik monitoring dan evaluasi; (e)Menyosialisasikan dan mengarahkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi ; (f) Menganalisis data monitoring dan evaluasi ; (g) Memiliki komitmen kuat untuk memperbaiki kinerja sekolah berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi .
Dalam menilai kinerja kepala sekolah pada kompetensi ini maka pengawas dapat melakukannya dengan menggunakan sistem evaluasi melalui instrumen dalam bentuk review dokumen tentang berbagai kegiatan yang sudah dilakukan di sekolah yang dipimpinnya.

2.2.5. Kompetensi Sosial
Kompetensi ini pda dasarnya cukup sulit jika harus dikaitkan dengan aktivitas sosial secara penuh oleh sekolah, jika hal itu dilakukan dalam rangka keterkaitannya dengan program sekolah. Pada dasarnya sebagai bahan acuan Pengawas untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala sekolah untuk kompetensi dan sub kompetensi ini, diantaranya mencakup: a) Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah; b) Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.; e) Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.
Kompetensi kepala sekolah yang berhubungan dengan kemampuannya untuk mengelola hubungan sekolah dengan masyarakat bisa diwujudkan melalui kemampuannya dalam hal : Memfasilitasi dan memberdayakan Dewan Sekolah/Komite Sekolah sebagai perwujudan pelibatan masyarakat terhadap pengembangan sekolah ; Mencari dan mengelola dukungan dari masyarakat (dana, pemikiran, moral dan tenaga, dsb) bagi pengembangan sekolah; Menyusun rencana dan program pelibatan orangtua siswa dan masyarakat; Mempromosikan sekolah kepada masyarakat; Membina kerjasama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat; Membina hubungan yang harmonis dengan orangtua siswa.
Untuk menilai kinerja kepala sekolah terhadap kompetensi ini, maka pengawas harus mampu memahami komite sekolah, minimal memahami keberadaan komite lengkap dengan program kerjanya. Dengan demikian evaluasi bisa dilakukan dengan cara mereview dokumen komite sekolah dan beberapa catatan pembukua kepala sekolah yang menunjukkan adanya pemberdayaan dan keterlibatan masyarakat di sekitar dalam mensukseskan program sekolah.
Kompetensi Sosial ini kadang juga seriang berhubungan dengan tuntutan kepala sekolah dalam hal mengembangkan budaya sekolah atau madrasah secara adaptif, lebih baik dan maju. Subkompetensi ini bisa diwujudkan melalui kemampuannya untuk : Menerapkan dan mengembangkan nilai-nilai kehidupan sekolah yang demokratis; Membentuk budaya kerjasama (school corporate culture) yang kuat; Menumbuhkan budaya profesionalisme warga sekolah ;Menciptakan iklim sekolah yang kondusif-akademis; Menumbuhkembangkan keragaman budaya dalam kehidupan sekolah.
Untuk menilai kinerja kepala sekolah dalam aspek kompetensinya ini maka pengawas bisa melakukannya dengan melalui observasi dan wawancara langsung dengan warga sekolah yang ditujukan pada kinerja kepala sekolah untuk aspek yang dimaksud.
Semua komptensi dan sub kompetensi ini berlaku untuk kepala sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan menengah atau SMA/Madrasah.
Baca Selanjutnya- MENILAI KINERJA SEKOLAH

KOMPETENSI, PERAN DAN KINERJA GURU

A.Kompetensi Guru
Kinerja guru mempunyai spesifikasi/kriteria tertentu. Kinerja guru da-pat dilihat dan diukur berdasarkan spesifikasi/kriteria kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indone-sia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kom-petensi Guru. Dijelaskan bahwa Standar Kompetensi Guru dikembangkan se-cara utuh dari 4 kompetensi utama, yaitu: (1) kompetensi pedagogik, (2) ke-pribadian, (3) sosial, dan (4) profesional. Keempat kompetensi tersebut terin-tegrasi dalam kinerja guru.

1.Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru ber-kenaan dengan karakteristik siswa dilihat dari berbagai aspek seperti moral, emosional, dan intelektual.
Hal tersebut berimplikasi bahwa seorang guru harus mampu menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip belajar, karena siswa memiliki karakter, sifat, dan interest yang berbeda.
Berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum, seorang guru harus mampu mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan masing-masing dan disesuaikan dengan kebutuhan lokal.
Guru harus mampu mengoptimalkan potensi peserta didik untuk meng-aktualisasikan kemampuannya di kelas, dan harus mampu melakukan kegiat-an penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan.
Kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek-aspek yang diamati, yaitu:
a.Penguasaan terhadap karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual.
b.Penguasaan terhadap teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c.Mampu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengem-bangan yang diampu.
d.Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
e.Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
f.Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisa-sikan berbagai potensi yang dimiliki.
g.Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
h.Melakukan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
i.Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

2. Kompetensi Kepribadian
Pelaksanaan tugas sebagai guru harus didukung oleh suatu perasaan bangga akan tugas yang dipercayakan kepadanya untuk mempersiapkan ge-nerasi kualitas masa depan bangsa. Walaupun berat tantangan dan rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugasnya harus tetap tegar dalam melaksa-kan tugas sebagai seorang guru.
Pendidikan adalah proses yang direncanakan agar semua berkembang melalui proses pembelajaran. Guru sebagai pendidik harus dapat mempenga-ruhi ke arah proses itu sesuai dengan tata nilai yang dianggap baik dan berla-ku dalam masyarakat.
Tata nilai termasuk norma, moral, estetika, dan ilmu pengetahuan, mem-pengaruhi perilaku etik siswa sebagai pribadi dan sebagai anggota masyara-kat. Penerapan disiplin yang baik dalam proses pendidikan akan menghasil-kan sikap mental, watak dan kepribadian siswa yang kuat. Guru dituntut ha-rus mampu membelajarkan siswanya tentang disiplin diri, belajar membaca, mencintai buku, menghargai waktu, belajar bagaimana cara belajar, mema-tuhi aturan/tata tertib, dan belajar bagaimana harus berbuat. Semuanya itu akan berhasil apabila guru juga disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewa-jibannya.
Guru harus mempunyai kemampuan yang berkaitan dengan kemantap-an dan integritas kepribadian seorang guru. Aspek-aspek yang diamati ada-lah:
a.Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudaya-an nasional Indonesia.
b.Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan te-ladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c.Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
d.Menunjukan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga men-jadi guru, dan rasa percaya diri.
e.Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

3.Kompetensi Sosial
Guru di mata masyarakat dan siswa merupakan panutan yang perlu di-contoh dan merupkan suritauladan dalam kehidupanya sehari-hari. Guru per-lu memiliki kemampuan sosial dengan masyakat, dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran yang efektif. Dengan dimilikinnya kemampuan tersebut, otomatis hubungan sekolah dengan masyarakat akan berjalan dengan lancar, sehingga jika ada keperluan dengan orang tua siswa, para guru tidak akan mendapat kesulitan.
Kemampuan sosial meliputi kemampuan guru dalam berkomunikasi, bekerja sama, bergaul simpatik, dan mempunyai jiwa yang menyenangkan.
Kriteria kinerja guru yang harus dilakukan adalah:
a.Bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis ke-lamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
b.Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendi-dik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c.Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
d.Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

4.Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru da-lam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran. Guru mempunyai tu-gas untuk mengarahkan kegiatan belajar siswa untuk mencapai tujuan pem-belajaran, untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran. Guru harus selalu meng-update, dan menguasai materi pelajaran yang disaji-kan. Persiapan diri tentang materi diusahakan dengan jalan mencari informasi melalui berbagai sumber seperti membaca buku-buku terbaru, mengakses da-ri internet, selalu mengikuti perkembangan dan kemajuan terakhir tentang materi yang disajikan.
Kompetensi atau kemampuan kepribadian yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek:
a.Dalam menyampaikan pembelajaran, guru mempunyai peranan dan tugas sebagai sumber materi yang tidak pernah kering dalam mengelola proses pembelajaran. Kegiatan mengajarnya harus disambut oleh siswa sebagai suatu seni pengelolaan proses pembelajaran yang diperoleh melalui latih-an, pengalaman, dan kemauan belajar yang tidak pernah putus.
b.Dalam melaksakan proses pembelajaran, keaktifan siswa harus selalu di-ciptakan dan berjalan terus dengan menggunakan metode dan strategi me-ngajar yang tepat. Guru menciptakan suasana yang dapat mendorong sis-wa untuk bertanya, mengamati, mengadakan eksperimen, serta menemu-kan fakta dan konsep yang benar. Karena itu guru harus melakukan kegi-atan pembelajaran menggunakan multimedia, sehingga terjadi suasana belajar sambil bekerja, belajar sambil mendengar, dan belajar sambil ber-main, sesuai kontek materinya.
c.Di dalam pelaksanaan proses pembelajaran, guru harus memperhatikan prinsip-prinsip didaktik metodik sebagai ilmu keguruan. Misalnya bagai-mana menerapkan prinsip apersepsi, perhatian, kerja kelompok, korelasi dan prinsip-prinsip lainnya.
d.Dalam hal evaluasi, secara teori dan praktik, guru harus dapat melaksana-kan sesuai dengan tujuan yang ingin diukurnya. Jenis tes yang digunakan untuk mengukur hasil belajar harus benar dan tepat. Diharapkan pula gu-ru dapat menyusun butir secara benar, agar tes yang digunakan dapat me-motivasi siswa belajar.
Kemampuan yang harus dimiliki guru dalam proses pembelajaran dapat diamati dari aspek-aspek:
a.Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendu-kung mata pelajaran yang diampu.
b.Menguasai Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran/ bidang pengembangan yang diampu.
c.Mengembangkan materi pelajaran yang diampu secara kreatif.
d.Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
e.Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri

B. Peranan Guru
Peran guru yang dimaksud adalah berkaitan dengan peran guru dalam proses pembelajaran. Guru merupakan faktor penentu yang sangat dominan dalam pendidikan pada umumnya, karena guru memegang peranan dalam proses pembelajaran, di mana proses pembelajaran merupakan inti dari pro-ses pendidikan secara keseluruhan.
Proses pembelajaran merupakan suatu proses yang mengandung serang-kaian perbuatan guru dan siswa atas hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan tertentu, di mana dalam proses tersebut terkandung multi peran dari guru.
Peranan guru meliputi banyak hal, yaitu guru dapat berperan sebagai pengajar, pemimpin kelas, pembimbing, pengatur lingkungan belajar, peren-cana pembelajaran, supervisor, motivator, dan sebagai evaluator.
Peranan guru berkaitan dengan kompetensi guru, meliputi:

1. Guru melakukan Diagnosa terhadap Perilaku Awal Siswa.
Pada dasarnya guru harus mampu membantu kesulitan-kesulitan yang dihadapi siswanya dalam proses pembelajaran, untuk itu guru dituntut untuk mengenal lebih dekat kepribadian siswanya. Proses asessing atau memperki-rakan keadaan siswa adalah langkah awal untuk mengetahui lebih lanjut kon-disi siswa untuk kemudian dievaluasi agar lebih kongkrit dan mendekati tepat untuk memahami keadaan siswanya, diharapkan jika guru telah mengetahui betul kondisi siswanya akan mempermudah memberikan meteri pelajaran yang sesuai dengan kebutuhan, minat, dan bakat siswa.
2. Guru membuat Perencanaan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Perencanaan pembelajaran adalah membuat persiapan pembelajaran. Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa jika tidak mempunyai persiapan pem-belajaran yang baik, maka peluang untuk tidak terarah terbuka lebar, bahkan mungkin cenderung untuk melakukan improvisasi sendiri tanpa acuan yang jelas. Mengacu pada hal tersebut, guru diharapkan dapat melakukan persiap-an pembelajaran baik menyangkut materi pembelajaran maupun kondisi psi-kis dan psikologis yang kondusif bagi berlangsungnya proses pembelajaran.

3. Guru Melaksanakan Proses Pembelajaran
Peran guru yang ketiga ini memegang peranan yang sangat penting, ka-rena di sinilah proses interaksi pembelajaran dilaksanakan. Karena itu ada be-berapa hal yang harus menjadi perhatian guru:
a.Mengatur waktu berkenaan dengan berlangsungnya proses pembelajaran yang meliputi pengaturan alokasi waktu seperti pengantar + 10%, materi pokok + 80%, dan untuk penutup + 10%.
b.Memberikan dorongan kepada siswa agar tumbuh semangat untuk bela-jar, sehingga minat belajar tumbuh kondusif dalam diri siswa. Guru se-nantiasa harus mampu menunjukkan kelebihan bidang yang dipelajari dan manfaat yang akan didapat dengan mempelajarinya. Menumbuhkan moti-vasi tersebut dapat dilakukan dengan reinforcement yaitu memberi peng-hargaan baik dengan sikap, gerakan anggota badan, ucapan, dan bentuk tertulis. Hal ini dilakukan sebagai respon positif terhadap tindakan yang dilakukan oleh siswa.
c.Melaksanakan diskusi dalam kelas. Dalam sistem pendidikan yang demo-kratis, diskusi adalah wahana yang tepat untuk menciptakan dan menum-buhkan siswa yang kreatif dan produktif serta terlatih untuk berargumen-tasi secara sehat serta terbiasa menghadapi perbedaan. Small group aktivities memiliki kelebihan untuk menggali potensi siswa, karena siswa akan ber-peran aktif lebih besar dalam aktivitas pembelajarannya.
d.Peran guru berikutnya adalah mengamati siswanya dalam berbagai kegi-atan baik yang bersifat formal di ruang kelas maupun di dalam kegiatan ekstra kurikuler. Mengacu pada hasil pengamatan ini guru harus mengeta-hui siswa mana yang membutuhkan pembinaan yang lebih, untuk diberi tugas individu, atau mungkin diberikan remedial teaching sebagai follow up dari tes yang telah diberikan.
e.Peran guru dalam kegiatan ini mencakup informasi berupa pemberian ce-ramah dan juga informasi tertulis yang dibutuhkan siswa dengan bahasa sederhana dan mudah dipahami siswa. Hanya saja peran guru tidak terlalu dominan, sebab bisa dibayangkan kalau para siswa dari waktu ke waktu hanya menjadi pendengar setia mungkin proses pendidikan tidak akan menghasilkan lulusan yang optimal. Dalam konsep Norman Dodl ini ja-tah waktu ceramah hanya sedikit saja.
f.Peran jenis ini adalah guru memberikan masalah untuk dicarikan solusi alternatifnya, sehingga siswa dapat menggunakan daya pikir dan daya na-larnya secara maksimal. Baik dengan menggunakan metode berpikir in-duktif ataupun deduktif.
g.Melakukan pertanyaan dan memberikan respon terhadap pertanyaan yang diajukan siswa. Langkah ini menunjukkan proses yang sangat manusiawi dalam hal ini manusia selalu ingin tahu terhadap suatu persoalan atau ma-salah. Keterampilan bertanya dan menjawab adalah merupakan kompe-tensi yang harus dimiliki guru.
h.Menggunakan alat peraga, sebagai alat bantu komunikasi pendidikan se-perti OHP, proyektor, TV dan lainnya yang dapat dirancang sendiri, me-ngingat alat seperti ini sangat membantu proses belajar mengajar, dengan harapan siswa tidak terlalu jenuh. Guru harus berupaya menguasai peng-gunaan alat-alat bantu tersrbut.

4.Guru sebagai Pelaksana Administrasi Sekolah
Konsep Norman Dodl ini berkaitan dengan kewajiban guru untuk mam-pu menjalankan administrasi sekolah dengan baik, sehingga administrasi se-kolah tidak melulu tertumpu pada kepala sekolah dan tata usaha. Peran guru di sini dimaksudkan untuk lebih memahami siswa tidak hanya dari hasil tatap muka saja akan tetapi menyangkut segala hal yang berkaitan dengan siswa.
Lebih jauh Usman (1999: 12) mengungkapkan peran guru sebagai ad-ministrator adalah sebagai berikut: (a) pengambil inisistif, pengarah dan peni-lai kegiatan-kegiatan pendidikan, (b) wakil masyarakat yang berati dalam lingkungan sekolah guru menjadi anggota suatu masyarakat, (c) orang yang ahli dalam suatu mata pelajaran, (d) penegak disiplin, (e) pelaksana adminis-trasi pendidikan, (f) pemimpin generasi muda, karena ditangan gurulah nasib suatu generasi dimasa mendatang, dan (g) penyampai informasi kepada ma-syarakat tentang perkembangan kemajuan dunia.

5. Guru sebagai Komunikator
Peran guru dalam kegiatan ini menyangkut proses penyampaian infor-
masi baik kepada dirinya sendiri, kepada anak didik, kepada atasan, kepada orang tua murid maupun kepada masyarakat pada umumnya.
Komunikasi pada diri sendiri menyangkut upaya introspeksi agar setiap langkah dan geraknya tidak mengalahi kode etik guru baik sebagai pendidik maupun sebagai pengajar. Komunikasi kepada anak didik merupakan peran yang sangat strategis, karena sepandai apapun seseorang manakala dia tidak mampu berkomunikasi dengan baik pada anak didiknya maka proses belajar mengajar akan kurang optimal. Komunikasi yang edukatif pada anak didik akan mampu menciptakan hubungan yang harmonis. Sedangkan komunikasi kepada atasan, orang tua, dan masyarakat adalah sebagai pertanggungjawab-an moral.

6. Guru Mampu Mengembangkan Keterampilan Diri
Mengembangkan keterampilan diri merupakan suatu tuntutan bahwa se-tiap guru harus mengembangkan keterampilan pribadinya dengan terus mengi-kuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, jika tidak demikian ma-ka guru akan ketinggalan jaman dan mungkin pada akhirnya akan sulit mem-bawa dan mengarahkan anak didik kepada masa di mana dia akan menjalani kehidupan.

7. Guru dapat Mengembangkan Potensi Anak
Dalam melakukan kegiatan jenis ini guru harus mengetahui betul poten-si anak didik. Karena berangkat dari potensi itulah guru menyiapkan strategi PBM yang sinerjik dengan potensi anak didik. Faktor ‘the how’ memegang peranan penting dalam upaya mengembangkan potensi anak didik, hal ini di-maksudkan untuk mempersiapkan diri menjadi manusia seutuhnya yang akan mampu membangun dirinya dan masyarakat lingkungannya.
Berkenaan dengan ungkapan di atas, berikut ini adalah peranan yang pa-ling dianggap dominan dan diklasifikasikan sebagai berikut:

a. Guru sebagai Demonstrator
Melalui peranannya sebagai demonstrator, lecturer, atau pengajar, guru hendaknya senantiasa menguasai bahan atau materi belajaran yang akan diajarkannya serta senantiasa mengembangkannya dalam arti mening-katkan kemampuannya dalam hal ilmu yang dimilikinya, karena hal ini akan sangat menentukan hasil belajar yang dicapai oleh siswa.
Salah satu hal yang harus diperhatikan oleh guru ialah bahwa ia sen-diri adalah pelajar. Hal ini berarti bahwa guru harus belajar terus mene-rus. Melalui cara demikian ia dapat memperkaya diri dengan berbagai il-mu pengetahuan sebagai bekal dalam melaksanakan tugas sebagai penga-jar dan demonstrator, sehingga ia mampu memerankan apa yang diajar-kannya secara didaktis. Maksudnya ialah agar apa yang disampaikannya itu betul-betul dimiliki oleh anak didik.
Seorang guru hendaknya mampu dan terampil dalam merumuskan tujuan pembelajaran khusus atau indikator, memahami kurikulum, dan ia sendiri sebagai sumber belajar yang terampil dalam memberikan informa-si kepada kelas. Sebagai pengajar ia harus membantu perkembangan anak didik untuk dapat menerima, memahami, serta menguasai ilmu pengeta-huan. Untuk itu guru hendaknya mampu memotivasi siswa untuk senan-tiasa belajar dalam berbagi kesempatan. Pengajar yang baik bila ia mengu-asai dan mampu melaksanakan keterampilan-keterampilan mengajar.

b. Guru sebagai Pengelola Kelas
Dalam perannya sebagai pengelola kelas (learning managers). Guru hendaknya mampu mengelola kelas, karena kelas merupakan lingkungan belajar serta merupakan suatu aspek dari lingkungan sekolah yang perlu diorganisasi.
Lingkungan harus diatur dan diawasi agar kegiatan-kegiatan belajar terarah kepada tujuan-tujuan pendidikan. Pengawasan terhadap lingkung-an turut menentukan sejauh mana lingkungan tersebut menjadi lingkung-an yang baik. Lingkungan yang baik adalah yang bersifat menantang dan merangsang siswa untuk belajar, memberikan rasa aman dan kepuasan dalam mencapai tujuan.
Kualitas dan kuanitas belajar siswa dalam kelas bergantung pada ba-nyak faktor, antara lain adalah guru, hubungan pribadi antar siswa dalam kelas, serta kondisi umum dan suasana dalam kelas.
Tujuan umum mengelola kelas adalah menyediakan dan mengguna-kan fasilitas kelas agar mencapai hasil yang baik. Sedangkan tujuan khu-susnya adalah mengembangkan kemampuan siswa dalam menggunakan alat-alat belajar, menyediakan kondisi-kondisi yang memungkinkan siswa bekerja dan belajar serta membantu siswa untuk memperoleh hasil yang diharapkan.
Sebagai manajer, guru bertanggung jawab memelihara lingkungan fisiknya, agar senantiasa menyenangkan untuk belajar dan mengarahkan atau membimbing proses-proses intelektual dan sosial dalam kelasnya. Dengan demikian guru tidak hanya mementingkan siswa belajar,tetapi ju-ga mengembangkan kebiasaan bekerja dan belajar secara efektif di kalang-an siswa. Tanggung jawab sebagai manager yang penting bagi guru ada-lah membimbing pengalaman-pengalaman siswa sehari-hari kearah self direct behavior.
Salah satu manajemen kelas yang baik ialah menyediakan kesem-patan bagi siswa sedikit demi sedikit mengurangi ketergantungan kepada guru, sehingga mereka mampu membimbing kegiatan sendiri.siswa harus belajar melakukan self control dan self activity melalui proses bertahap. Sebagai manajer lingkungan belajar, guru harus mampu mempergunakan pengetahuan tentang teori belajar mengajar dan teori perkembangan se-hingga memungkinkan untuk menciptakan situasi belajar mengajar yang menimbulkan kegiatan belajar pada siswa akan mudah dilaksanakan dan sekaligus memudahkan pencapaian tujuan yang diharapkan.

c. Guru sebagai Mediator dan Fasilitator
Sebagai mediator, guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pema-haman yang cukup mengenai media pendidikan, karena media pendidikan merupakan alat komunikasi guna lebih mengefektifkan proses belajar me-ngajar.
Dengan demikian jelaslah bahwa media pendidikan merupakan alat yang sangat diperlukan yang bersifat melengkapi dan merupakan bagian integral demi berhasilnya proses pendidikan dan pengajaran di sekolah.
Guru tidak cukup hanya memiliki pengetahuan tentang media pen-didikan, tetapi juga harus memiliki keterampilan memilih dan mengguna-kan, serta mengusahakan media itu dengan baik.
Memilih dan menggunakan media pendidikan harus sesuai dengan
tujuan, materi, metoda, evaluasi, dan kemampuan guru serta minat dan kemampuan siswa.
Sebagai mediator guru juga menjadi perantara dalam hubungan an-tar manusia. Untuk itu, guru harus terampil mempergunakan pengetahuan tentang bagaimana orang berinteraksi dan berkomunikasi. Tujuannya ada-lah agar guru dapat menciptakan secara maksimal kualitas lingkungan yang interaktif. Dalam hal ini ada tiga macam kegiatan yang dapat dilakukan guru, yaitu mendorong berlangsungnya tingkah laku sosial yang baik, me-ngembangkan gaya interaksi pribadi, dan menambah hubungan positif de-ngan siswa.
Sebagai fasilitator, guru hendaknya mampu mengusahakan sumber belajar yang kiranya berguna serta dapat menunjang percapaian tujuan dan proses belajar mengajar, baik yang berupa nara sumber, buku teks, majalah, ataupun surat kabar.

d. Guru sebagai Evaluator
Dalam dunia pendidikan, kita ketahui bahwa setiap jenis dan jenjang pendidikan pada waktu-waktu tertentu/periode pendidikan selalu mengada-kan evaluasi, artinya penilaian yang telah dicapai, baik oleh pihak terdidik maupun pendidik.
Demikian pula setiap kali proses belajar mengajar, guru hendaknya men-jadi evaluator yang baik. Penilaian dilakukan untuk mengetahui apakah tuju-an yang telah dirumuskan itu tercapai atau tidak, apakah materi yang diajar-kan sudah dikuasai atau belum oleh siswa, dan apakah metode yang diguna-kan sudah cukup tepat.
Penilaian perlu dilakukan, karena melalui penilaian guru dapat menge-tahui keberhasilan pencapaian tujuan, penguasaan siswa terhadap pelajaran, serta ketepatan metode mengajar. Tujuan lain penilaian ialah untuk menge-tahui kedudukan siswa di dalam kelas atau kelompoknya.
Dalam penilaian, guru dapat menetapkan apakah seorang siswa terma-suk dalam kelompok siswa pandai, sedang, kurang, atau cukup baik di kelas-nya, jika dibandingkan dengan teman-temannya.
Dengan menelaah pencapaian tujuan mengajar, guru dapat mengetahui apakah proses belajar mengajar yang dilakukan cukup efektif, cukup membe-rikan hasil yang baik dan memuaskan, atau sebaliknya. Kiranya jelasl bahwa guru harus mampu dan terampil dalam melaksanakan penilaian, karena dalam penilaian, guru dapat mengetahui prestasi yang dicapai oleh siswa setelah ia mengikuti proses belajar mengajar.
Dalam fungsinya sebagai penilaian hasil belajar siswa, guru hendaknya secara terus menerus mengikuti hasil belajar yang telah dicapai siswa dari waktu ke waktu. Informasi yang diperoleh melalui evaluasi ini merupakan umpan balik terhadap proses belajar mengajar, di mana umpan balik ini akan dijadikan titik tolak untuk memperbaiki dan meningkatkan proses belajar me-ngajar selanjutnya. Dengan demikian, proses belajar mengajar akan terus me-nerus ditingkatkan untuk memperoleh hasil yang optimal.
Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa guru mempunyai peran-an utama dan sangat menentukan dalam pelaksanaan kegiatan belajar menga-jar, karena kegiatan belajar mengajar merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan.

e. Guru sebagai Pengembang Kurikulum di Sekolah
Untuk memudahkan pembahasan peran guru dalam mengembangkan kurikulum di sekolah. Terlebih dahulu harus dipahami pengertian kurikulum. Dalam pandangan klaksik kurikulum diartikan sebagai sekumpulan mata pe-lajaran yang diberikan anak didik di sekolah (Penix dan Bestor, dalam Ragan dan Shepherd, 1982: 2). Sedangkan dalam pandangan modern kurikulum di-artikan sebagai segala pengalaman belajar yang harus dikuasai anak didik di bawah bimbingan atau tanggungjawab sekolah (Doll, 1974; Tannr & Tanner, 1980; Miller & Saller, 1985).
Berangkat dari pengertian di atas, maka pengertian modern lebih tepat digunakan karena dipandang lebih fleksibel. Kecuali itu proses belajar menga-jar tidak terbatas pada sejumlah mata pelajaran yang diberikan akan tetapi ju-ga menyangkut pengalaman belajar, seperti kebiasaan, moral, sikap, dan lain sebagainya.
Implementasi kurikulum sesungguhnya tejadi pada saat proses belajar mengajar, hal ini bisa kita lihat dalam Miller dan Saller (1985: 13) yang me-ngatakan: “in some, cases, implementation of the curriculumplan, ussualy, but not necessarily, involving, teachingin the sense of student teacher interaction in an educational setting”. Pengetian tersebut memberikan pemahaman bah-wa kurikulum dalam dimensi kegiatan adalah sebagai manifestasi dari upaya untuk mewujudkan kurikulum yang masih dokumen tertulis menjadi aktual dalam serangkaian aktivitas belajar mengajar.
Berangkat dari beberapa pemikiran tersebut, ada beberapa kegiatan gu-ru dalam upaya mengembangkan kurikulum yang berlaku di sekolah, yang meliputi merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kurikulum.

1) Aktivitas Guru dalam Merencanakan Kurikulum
Pada dasarnya kegiatan merencanakan meliputi: penentuan tujuan pengajaran, menentukan bahan pelajaran, menentukan alat dan metode dan alat pengajaran dan merencanakan penilaian pengajaran (Sudjana, 1989: 31). Dengan demikian kegiatan merencanakan merupakan upaya yang sistematis dalam upaya mencapai tujuan, melalui perencanaan yang diharapkan akan mempermudah proses belajar mengajar yang kondusif.
Dalam kegiatan perencanaan langkah pertama yang harus ditempuh oleh guru adalah menentukan tujuan yang hendak dicapai. Berangkat dari tujuan yang kongkrit akan dapat dijadikan patokan dalam melakukan lang-kah dan kegiatan yang harus ditempuh termasuk cara bagaimana melak-sanakanya. Dalam pandangan Zais (1976: 297) ada beberapa istilah yang berkenaan dengan tujuan, antara lain: aim goals dan objective. Pada mate-ri ini yang dimaksud tujuan adalah objective, yaitu tujuan pokok bahasan yang lebih spesifik, merupakan hasil proses belajar mengajar. Bloom (1954: 18) mengklasifikasikan tujuan tersebut menjadi tiga ranah, yaitu ranah kognitif, afektif, dan psikomotor. Sedangkan menurut Ansary (1988: 95) ada beberapa sumber tujuan pengajar yaitu: kebutuhan anak, kebutuhan masyarakat, ilmu pengetahuan, dan filsafat.
Taba (1962: 200-105) memberi beberapa pentujuk tentang cara me-rumuskan tujuan pengajaran yaitu:
(1)Tujan hendaknya mengandung unsure proses dan produk.
(2)Tujuan harus bersifat spesifik dan dinyatakan dalam bentuk prilaku nyata.
(3)Mengandung pengalaman belajar yang diperlukan untuk mencapai tu-juan yang dimaksudkan.
(4)Pencapaian tujuan kadang kala membutuhkan waktu ralatif lama (tak dapat dicapai dengan segera).
(5)Harus realistis dan dapat dimaknai sebagai kegiatan belajar atau pe-ngalaman belajar tertentu.
(6)Harus komprehensif, artinya mencakup semua aspek dan tujuan yang ingin dicapai sekolah.
Dalam merencanakan proses pembelajaran maka langkah kedua ada-lah menetapkan bahan pelajaran. Dalam pandangan Ansary (1988: 120) bahan pelajaran mencangkup tiga komponen, yaitu ilmu pengetahuan, pro-ses dan nilai-nilai. Dalam hal ini tiga kompunen tersebut dapat dirinci se-suai dengan tujuan yang ingin dicapai sekolah.
Dalam menentukan bahan pelajaran bukanlah pekerjaan yang mudah akan tetapi pekerjaan yang membutuhkan konsentrasi yang serius, karena bahan pelajaran harus disesuaikan dengan perkembangan sosial di samping-perkembanga ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dalam menentu-kan bahan pelajaran perlu memperhatikan beberapa hal yaitu: signifikan-si, kegunaan, minat, dan perkembangan manusiawi (Zais, 1976: 343). Yang harus diperhatikan adalah bagaimana bahan pelajaran yang akan disajikan kepada anak didik dirancang dan diogarnisir dengan baik. Nasution (1988: 142) mengartikan organisasi kurikulum sebagai pola atau bentuk bahan pelajaran yang disusun dan disampaikan pada murid. Sedangkan menurut Ansyar (1988: 122) bahwa “organisasi kurikulum mencangkup urutan, aturan dan integrasi kegiatan-kegiatan sedemikian rupa guna mencapai tujuan-tujuan.
Sukmadinata (1988: 123) menjelaskan beberapa jenis organisasi ku-rikulum yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan pengajaran yaitu sebagai berikut: (a) organisasi kurikulum berdasarkan atas pelajaran, (b) organisasi kurikulum berdasarkan kebutuhan anak, (c) organisasi kuriku-lum berdasarkan masalah-masalah yang dihadapi masyarakat. Karena itu guru sebagai pengembang kurikulum di sekolah sudah seharusnya data memilih jenis organisasi kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan.
Penentuan metode mengajar adalah merupakan langkah ketiga dari tugas guru sebagai pengembang kurikulum di sekolah. Menentukan me-tode mengajar ini erat dengan hubungannya pemilihan strategi belajar me-ngajar yang paling efektif dan efensien dalam melakukan proses belajar mengajar guna mencapai tujuan pengajaran. Waridjan dkk. (1984: 32) mengartikan strategi pengajaran sebagai kegiatan yang dipilih guru dalam proses belajar mengajar, yang dapat diberikan kemudahan atau fasilitas kepada anak didik menuju tercapainya tujuan pengajaran.
Menurut Sudjana (1989: 57) ada beberapa hal yang harus menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan metode mengajar yang akan di-gunakan, yaitu: (a) tujuan pengajaran yang ingin dicapai, (b) bahan pela-jaran yang akan diajarkan, (c) jenis kegiatan belajar anak didik yang dii-nginkan. Ada beberapa metode mengajar yang dapat digunakan untuk mengaktifkan siswa dalam proses belajar mengajar, yaitu ceramah, tanya jawab, diskusi, resitasi, belajar kelompok, dan sebagainya.
Sedangkan langkah ke empat dalam merencanakan pembelajaran adalah merencanakan penilaian pelajaran. Penilaian pada dasarnya adalah suatu proses menentukan nilai dari suatu obyek atau peristiwa dalam kon-teks situasi tertentu (Sudjana dan Ibrahim, 1989: 119). Di sisi lain Hasan (1988: 11) mengatakan bahwa penilaian berbeda dengan tes dan pengukur-an. Tes merupakan bagian integral dari pengukuran, sedangkan pengukur-an hanya merupakan salah satu langkah yang mungkin digunakan dalam kegiatan penilaian.

2)Aktivitas Guru dalam Melaksanakan Kurikulum.
Melaksanakan kurikulum adalah merupakan kegiatan inti dari pro-ses perencanaan, karena tidak akan mempunyai makna apa-apa jika ren-cana tersebut tidak dapat direncanakan. Melaksanakan kurikulum yang dimaksudkan dalam studi ini guru mampu mengimpletasikannya dalam proses belajar mengajar. Proses belajar mengajar pada dasarnya dapat berlangsung di dalam dan di luar sekolah dan di dalam jam pelajaran atau di luar jam pelajaran yang telah dijadwalkan (Depdikbud, 1991: 15).
Dalam melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar, seyogyanya seorang guru memahami langkah-langkah yang harus ditempuh. Apapun langkah-langkah yang harus ditempuh dalam proses belajar mengajar me-liputi: tahap permulaan, tahap pengajaran dan tahap penilaian serta tindak lanjut (Sudjana, 1989: 68). Tahap permulaan adalah tahap untuk mengkon-disikan siswa agar dapat mengikuti pelajaran secara kondusif, sedangkan tahap pengajaran adalah tahap inti, saat guru berupaya menyampaikan ma-teri pelajaran yang telah dipersiapkan sebelumnya. Dalam tahap ini, peng-gunaan metode mengajar akan berpengaruh pada pendekatan yang akan dilakukan oleh seorang guru. Misalnya seorang guru ingin mengaktifkan anak atau peran anak menjadi lebih dominan, maka metode CBSA adalah metode yang tepat.

3) Aktivitas Guru dalam Menilai Kurikulum
Pada tahap ini guru melakukan penilaian untuk mengetahui kelebih-an dan kelemahan, sehingga diharapkan dapat ditindaklanjuti menuju per-baikan di masa yang akan datang. Penilaian kurikulum bukanlah suatu pe-kerjaan yang mudah, hal ini didasarkan pada banyaknya aspek yang harus dinilai dan banyaknya pihak yang terkait dalam penilaian. Bahkan ada se-mentara kalangan mengatakan bahwa jika ingin melakukan penilaian ter-hadap kurikulum maka yang pertama harus memahami terlebihdahulu mak-na dari penilaian itu sendiri (Hasan, 1998).
Guru sebagai pengembang kurikulum di sekolah harus senantiasa melakukan evaluasi atau penilaian kurikulum secara kontinyu dan kompre-henship. Penilaian terhadap kurikulum sesungguhnya sangat luas, oleh karena itu untuk dapat melakukan penilaian secara akurat terlebih dahulu harus dipahami pengertian kurikulum yang dianutnya, sebab penilaian terhadap kurikulum berarti menyangkut kurikulum sebagai ide, kuriku-lum sebagai rencana, kurikulum sebagai hasil, kurikulum sebagai proses, dan kurikulum sebagai hasil dan lain sebagainya.
Berkenaan dengan kemampuan guru sebagai pengembang kurikulum di sekolah, mka sangatlah relevan uraian-uraian yang dikemukakan di atas. Dikatakan demikian, karena dalam melaksanakan tugasnya seorang guru dituntut mampu melaksakan aktivitasnya mulai dari merencanakan kuri-kulum, melaksanakan kurikulum, dan mampu menilai kurikulum tersebut, sehingga guru dituntut mampu mengaktualisasikan dirinya dengan seopti-mal mungkin.

C. Kinerja Guru
Berdasarkan uraian tentang kompetensi dan peranan guru, tentu dapat diidentifikasi kinerja ideal seorang guru dalam melaksanakan peran dan tugas-nya. Kinerja adalah performance atau unjuk kerja. Kinerja dapat pula diarti-kan prestasi kerja atau pelaksanaan kerja atau hasil unjuk kerja. (LAN, 1992). Menurut August W. Smith, Kinerja adalah performance is output derives from processes, human otherwise, artinya kinerja adalah hasil dari suatu proses yang dilakukan manusia. Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa ki-nerja merupakan suatu wujud perilaku seseorang atau organisasi dengan ori-entasi prestasi. Kinerja seseorang dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti: ability, capacity, held, incentive, environment dan validity (Noto Atmojo, 1992).
Adapun ukuran kinerja menurut T.R. Mitchell (1989) dapat dilihat dari empat hal, yaitu:
1.Quality of work – kualitas hasil kerja
2.Promptness – ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan
3.Initiative – prakarsa dalam menyelesaikan pekerjaan
4.Capability – kemampuan menyelesaikan pekerjaan
5.Comunication – kemampuan membina kerjasama dengan pihak lain.
Standar kinerja perlu dirumuskan untuk dijadikan acuan dalam menga-dakan penilaian, yaitu membandingkan apa yang dicapai dengan apa yang di-harapkan. Standar kinerja dapat dijadikan patokan dalam mengadakan pertang-gungjawaban terhadap apa yang telah dilaksanakan.
Menurut Ivancevich (1996), patokan tersebut meliputi: (1) hasil, menga-cu pada ukuran output utama organisasi; (2) efisiensi, mengacu pada penggu-naan sumber daya langka oleh organisasi; (3) kepuasan, mengacu pada keber-hasilan organisasi dalam memenuhi kebutuhan karyawan atau anggotanya; dan (4) keadaptasian, mengacu pada ukuran tanggapan organisasi terhadap perubahan.
Berkenaan dengan standar kinerja guru Piet A. Sahertian dalam Kusmi-anto (1997: 49) bahwa, standar kinerja guru itu berhubungan dengan kualitas guru dalam menjalankan tugasnya seperti: (1) bekerja dengan siswa secara individual, (2) persiapan dan perencanaan pembelajaran, (3) pendayagunaan media pembelajaran, (4) melibatkan siswa dalam berbagai pengalaman bela-jar, dan (5) kepemimpinan yang aktif dari guru.
Kinerja guru mempunyai spesifikasi tertentu. Kinerja guru dapat dilihat dan diukur berdasarkan spesifikasi/kriteria kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru. Berkaitan dengan kinerja guru, wujud perilaku yang dimak-sud adalah kegiatan guru dalam proses pembelajaran yaitu bagaimana seorang guru merencanakan pembelajaran, melaksanakan kegiatan pembelajaran, dan menilai hasil belajar.

Sumber:PENILAIAN KINERJA GURU,Dirjen PMPTK, Depdiknas 2008
Baca Selanjutnya- KOMPETENSI, PERAN DAN KINERJA GURU

Monday, July 4, 2011

PENGEMBANGAN PROFESI PENGAWAS SEKOLAH

1.Pengembangan Profesi
Pada Permenegpan nomor 21 tahun 2010 tentang jabatan fungsional pengawas sekolah, pengembangan profesi didefinisikan sebagai:
Pengembangan profesi adalah kegiatan yang dirancang dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, sikap dan keterampilan untuk peningkatan profesionalisme maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu bermanfaat bagi pendidikan sekolah.
Kegiatan pengembangan profesi wajib dilakukan oleh semua pengawas sekolah. Mereka yang tidak mampu mengumpulkan angka kredit pada kegiatan tersebut, dapat diartikan sebagai ketidakmampuannya dalam mengembangkan profesinya. Akibatnya, kelayakan mereka sebagai pejabat fungsional pengawas sekolah disangsikan. Dan berdasar pasal 34, yang bersangkutan dapat dikenai sangsi pembebasan sementara dari jabatannya.
Permenegpan nomor 21 menjelaskan salah satu tugas pokok Pengawas Sekolah adalah penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional guru. Lebih rinci pada bab 3 Pasal 7 tertulis kewajiban pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas adalah:
a. menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan membimbing dan melatih profesional guru;
b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
Hal di atas menunjukkan bahwa membimbing dan melatih profesional guru serta melakukan kegiatan pengembangan profesi untuk diri mereka sendiri, merupakan tupoksi pengawas sekolah. Untuk itu, setiap kegiatan yang dilakukan berhak memperoleh dan dinilai angka kreditnya Di pasal 14, kegiatan di atas diuraikan secara rinci sebagai berikut:
Jenjang jabatan Macam kegiatan membimbing dan melatih profesional Guru
Pengawas Sekolah Muda • melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru
• mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.
Pengawas Sekolah Madya • melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah;
• melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen;
• mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesionalGuru dan/atau kepala sekolah; dan
• membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok.
Pengawas Sekolah Utama • menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
• melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah;
• melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen;
• mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah;
• membimbing pengawas sekolah muda dan pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok;
• melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan.



2. Macam Kegiatan Pengembangan Profesi Pengawas
Macam kegiatan pengembangan profesi, terdiri dari (a)menyusun karya tulis ilmiah; dan (b) membuat karya inovatif.
Pada Lampiran Permenegpan nomor: 21 tahun 2010, macam kegiatan pengembangan profesi pengawas yang berupa KARYA TULIS ILMIAH terdiri dari:
1. Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan formal /pengawasan yang dipublikasikan, yang dapat berupa
a. buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b. makalah ilmiah yang diketahui pimpinan unit
2. Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan formal /pengawasan yang tidak dipublikasikan, yang dapat berupa
a. buku
b. makalah ilmiah yang diketahui pimpinan unit
3. Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan formal /pengawasan hasil gagasan sendiri yang dipublikasikan, yang dapat berupa
a. buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b. makalah ilmiah yang diketahui pimpinan unit
4. Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan formal /pengawasan hasil gagasan sendiri yang tidak dipublikasikan, yang dapat berupa
a. buku
b. makalah ilmiah yang diketahui pimpinan unit
5. Menyampaikan prasaran berupa gagasan tinjauan dan atau ulasan ilmiah di bidang pendidikan formal /pengawasan dalam pertemuan ilmiah
6. Membuat Menerjemahkan/menyadurkan buku di bidang pendidikan formal /pengawasan yang dipublikasikan, yang dapat berupa
a. buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b. makalah ilmiah yang diketahui pimpinan unit
7. Membuat Menerjemahkan/menyadurkan buku di bidang pendidikan formal /pengawasan yang dipublikasikan, yang dapat berupa
a. buku
b. makalah
Rincian tentang definisi, kerangka isi, bukti fisik yang diperlukan dalam pengajuan penilaian angka kredit karya tulis ilmiah, tentunya akan tersaji secara rinci pada Petunjuk Teknis tentang hal tersebut.

3. Macam Kegiatan Pengembangan Profesi Guru
Macam kegiatan pengembangan profesi bagi pengawas sekolah tentunya berbeda dengan kegiatan pengembangan profesi guru.
Hal itu karena berbedanya tugas dan tanggung jawab di antara kedua profesi tersebut.
Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru, menyatakan bahwa pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. PKB merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit.
Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu:
Macam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Yang meliputi...
1 Pengembangan Diri 1) mengikuti diklat fungsional
2) melaksanakan kegiatan kolektif guru
2 Publikasi Ilmiah a) membuat publikasi ilmiah atas hasil penelitian
b) membuat publikasi buku

3 Karya Inovatif a) menemukan teknologi tetap guna
b) menemukan/menciptakan karya seni
c) membuat/memodifikasi alat pelajaran
d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya

Ketiga macam kegiatan PKB tersebut, dapat digambarkan sebagai berikut.

4. Publikasi Ilmiah pada Kegiatan PKB
Publikasi ilmiah terdiri dari tiga kelompok kegiatan, yakni:
1. presentasi pada forum ilmiah;
2. publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan
3. publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru.
Uraian dari masing-masing kegiatan di atas, adalah sebagai berikut.
1. Presentasi pada Forum Ilmiah
Definisi
Guru seringkali diundang untuk mengikuti pertemuan ilmiah. Tidak jarang, mereka juga diminta untuk memberikan presentasi, baik sebagai pemrasaran atau pembahas pada pertemuan ilmiah tersebut. Untuk keperluan itu, guru harus membuat prasaran ilmiah.
Prasaran ilmiah adalah sebuah tulisan ilmiah berbentuk makalah yang berisi ringkasan laporan hasil penelitian, gagasan, ulasan, atau tinjauan ilmiah.
Untuk memperoleh angka kredit dalam kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, maka isi makalah haruslah mengenai permasalahan pada bidang pendidikan formal pada satuan pendidikannya sesuai tugas guru yang bersangkutan.
Isi makalah di luar hal tersebut di atas, misalnya membahas hal-hal di luar bidang tugas guru, bahasan terlalu umum, tidak berkaitan dengan tugas guru yang bersangkutan, tidak atau kurang jelas kaitannya dengan permasalahan pendidikan/pembelajaran pada satuan pendidikan, serta kurang menunjukkan kesesuaian dengan tugas pokok dan fungsi guru, tidak dapat diberikan angka kredit.
Kerangka Isi
Kerangka isi makalah pada pertemuan ilmiah pada umumnya mengikuti ketentuan yang ditetapkan panitia pertemuan ilmiah. Namun demikian, setidaknya makalah tersebut, mempunyai bagian-bagian isi sebagai berikut.
Bagian Awal:
Memuat judul, keterangan tentang waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan, dan pada kegiatan apa pertemuan ilmiah tersebut dilakukan.
Bagian Isi:
a) sajian abstrak/ringkasan
b) paparan masalah utama berikut pembahasan masalah, dan
c) penutup.
Bagian Akhir:
Daftar Pustaka.


2. Publikasi Ilmiah Berupa Hasil Penelitian atau Gagasan Ilmu Bidang Pendidikan Formal
Karya tulis ilmiah guru dapat dipublikasikan dalam bentuk laporan hasil penelitian (misalnya laporan Penelitian Tindakan Kelas) atau berupa tinjauan/gagasan ilmiah yang ditulis berdasar pada pengalaman dan sesuai dengan tugas pokok serta fungsi guru.
Publikasi karya tulis ilmiah guru di atas, terdiri dari empat kelompok, yakni:
a) Laporan hasil penelitian.
b) Tinjauan ilmiah.
c) Tulisan ilmiah popular.
d) Artikel ilmiah.
Uraian dari masing-masing kegiatan di atas, adalah sebagai berikut.
a) Laporan Hasil Penelitian
Definisi
Laporan hasil penelitian adalah karya tulis ilmiah berisi laporan hasil penelitian yang dilakukan guru pada bidang pendidikan yang telah dilaksanakan guru di sekolahnya dan sesuai dengan tupoksinya, antara lain dapat berupa laporan Penelitian Tindakan Kelas.
Laporan hasil penelitian tersebut, dibedakan berdasarkan pada jenis publikasinya sebagai berikut.
a) Laporan hasil penelitian yang diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku ber-ISBN dan telah mendapat pengakuan BSNP.
b) Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/ dipublikasikan dalam majalah ilmiah/jurnal ilmiah diedarkan secara nasional dan terakreditasi.
c) Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/ dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi
d) Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/ dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota.
e) Laporan hasil penelitian yang diseminarkan di sekolahnya dan disimpan di perpusta-kaan.
Kerangka isi
Bila laporan hasil penelitian tersebut dimuat di buku atau jurnal, pada umumnya kerangka isi laporan mengikuti persyaratan yang berlaku dalam penulisan buku atau jurnal.
Untuk laporan hasil penelitian yang disajikan dalam bentuk makalah, pada umumnya kerangka isi atau format laporan hasil penelitian terdiri dari bagian awal, bagian isi dan bagian penunjang.
Bagian Awal:
Terdiri dari halaman judul; lembaran persetujuan; kata pengantar; daftar isi, daftar label, daftar gambar, dan lampiran; serta abstrak atau ringkasan.
Bagian Isi:
Umumnya terdiri dari beberapa bab yakni:
• Bab Pendahuluan yang menjelaskan tentang Latar Belakang Masalah, Perumusan Masalah, Tujuan, dan Kemanfaatan Hasil Penelitian;
• Bab Kajian/Tinjauan Pustaka;
• Bab Metode Penelitian;
• Bab Hasil dan Diskusi Hasil Kajian, serta
• Bab Kesimpulan dan Saran.

Bagian Penunjang
Memuat daftar pustaka dan lampiran-lampiran (seperti instrumen yang digunakan, contoh hasil kerja siswa, contoh isian instrumen, foto-foto kegiatan, surat ijin penelitian, rencana pembelajaran, dan dokumen pelaksanaan penelitian lain yang menunjang keaslian penelitian tersebut).
b) Makalah Berupa Tinjauan Ilmiah di Bidang Pendidikan Formal dan Pembelajaran
Definisi
Makalah tinjuan ilmiah adalah karya tulis guru yang berisi ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi berbagai masalah pendidikan formal dan pembelajaran yang ada di satuan pendidikannya (di sekolahnya).
Kerangka Isi
Bagian Awal
Terdiri dari halaman judul; lembaran persetujuan; kata pengantar; daftar isi, daftar label, daftar gambar, dan lampiran; serta abstrak atau ringkasan.
Bagian Isi
Umumnya terdiri dari beberapa bab, yakni:
(1) Bab Pendahuluan yang menjelaskan tentang Latar Belakang Masalah, Perumusan Masalah, Tujuan, dan Manfaat.
(2) Bab Kajian/Tinjauan Pustaka.
(3) Bab Pembahasan Masalah yang didukung data berasal dari satuan pendidikannya.
Yang harus disajikan pada bab ini adalah kejelasan ide atau gagasan asli penulis yang terkait dengan upaya pemecahan masalah di satuan pendidikannya (di sekolahnya).
(4) Bab Kesimpulan.
Bagian Penunjang:
Memuat daftar pustaka dan lampiran data yang digunakan dalam melakukan tinjauan atau gagasan ilmiah.
c) Tulisan Ilmiah Populer
Definisi
Karya ilmiah populer adalah tulisan yang dipublikasikan di media massa (koran, majalah, atau sejenisnya). Karya ilmiah populer dalam kaitan dengan upaya pengembangan profesi ini merupakan kelompok tulisan yang lebih banyak mengandung isi pengetahuan, berupa ide, atau gagasan pengalaman penulis yang menyangkut bidang pendidikan pada satuan pendidikan penulis bersangkutan.
Kerangka Isi
Walaupun karya tulis ilmiah populer, namun sebagai karya tulis ilmiah untuk pengembangan profesi guru, isi tulisannya harus tentang permasalahan pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan penulis bersangkutan.
Sedangkan kerangka isinya disesuaikan dengan persyaratan atau kelaziman dari media massa yang akan mempublikasikan tulisan tersebut.
d) Artikel Ilmiah dalam Bidang Pendidikan
Definisi
Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan adalah tulisan yang berisi gagasan atau tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembajaran di satuan pendidikan yang dimuat di jurnal ilmiah.
Kerangka Isi
Artikel ilmiah di bidang pendidikan umumnya mengikuti aturan dari jurnal yang akan memuat artikel ilmiah dimaksud dan setidak-tidaknya berisi:
a) pendahuluan, yang menguraikan tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan, dan manfaat;
b) kajian teori, yang menguraikan tentang teori-teori yang relevan;
c) pembahasan, yang mengemukakan tentang gagasan/ide penulis dalam upaya memecahkan masalah yang berkaitan dengan bidang pendidikan dan pembelajaran di sekolahnya. Pembahasan tersebut didukung oleh teori dan data yang relevan; dan
d) Kesimpulan.


3. Publikasi Buku Teks Pelajaran, Buku Pengayaan, dan/atau Pedoman Guru
Publikasi ilmiah pada kelompok ini terdiri dari:
a) Buku Pelajaran
b) Modul/Diktat Pembelajaran
c) Buku dalam Bidang Pendidikan
d) Karya Terjemahan
e) Buku Pedoman Guru

Penjelasan tentang definisi, kerangka isi, bukti fisik, dan besaran angka kredit dari masing-masing jenis publikasi di atas disajikan sebagai berikut.
a) Buku Pelajaran
Definisi
Buku pelajaran adalah buku berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan diperuntukkan bagi siswa pada suatu jenjang pendidikan atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik sebagai buku utama atau pelengkap. Buku dapat ditulis guru secara individu atau berkelompok.

Kerangka Isi
Kerangka isi buku pelajaran sebagai berikut:
Pengantar
Bagian Pendahuluan
• Daftar isi
• Tujuan buku pelajaran
Bagian Isi
• Judul bab atau topik isi bahasan
• Penjelasan tujuan bab
• Uraian isi pelajaran
• Penjelasan teori
• Sajian contoh
• Soal latihan
Bagian Penunjang
• Daftar pustaka
• Data diri penulis

b) Modul/Diktat Pembelajaran per Semester
Definisi
(1) Modul adalah materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis sedemikian rupa sehingga pembacanya diharapkan dapat menyerap sendiri materi tersebut.
(2) Diktat adalah catatan tertulis suatu mata pelajaran atau bidang studi yang dipersiapkan guru untuk mempermudah/ memperkaya materi mata pelajaran/ bidang studi yang disampaikan oleh guru dalam proses kegiatan belajar mengajar.

Kerangka isi
(1) Modul
Materi pelajaran pada suatu modul, disusun dan disajikan sedemikian rupa agar siswa secara mandiri dapat memahami materi yang disajikan. Modul umumnya terdiri dari:
• petunjuk siswa,
• isi materi bahasan (uraian dan contoh),
• lembar kerja siswa,
• evaluasi,
• kunci jawaban evaluasi, dan
• pegangan tutor/guru (bila ada).
Ciri lain dari modul adalah dalam satu modul terdapat beberapa kegiatan belajar yang harus diselesaikan dalam kurun waktu tertentu dan di setiap akhir kegiatan belajar terdapat umpan balik dan tindak lanjut.
Umumnya satu modul menyajikan satu topik materi bahasan yang merupakan satu unit program pembelajaran tertentu.
Sebagai bagian dari modul, buku materi bahasan mempunyai kerangka isi yang tidak berbeda dengan buku pelajaran. Ciri khas modul adalah tersedianya berbagai petunjuk yang lengkap dan rinci, agar siswa mampu menggunakan modul dalam membelajarkan diri mereka sendiri.

(2) Diktat
Pada hakikatnya diktat adalah buku pelajaran yang 'masih' mempunyai keterbatasan, baik dalam jangkauan penggunaannya maupun cakupan isinya. Dengan demikian kerangka isi diktat yang baik seharusnya tidak berbeda dengan buku pelajaran, namun karena masih digunakan di kalangan sendiri (terbatas), beberapa bagian isi seringkali ditiadakan.
Bagian yang seharusnya tetap tersaji pada suatu diktat adalah sebagai berikut.
Bagian Pendahuluan
• Daftar isi
• Penjelasan tujuan diktat pelajaran
Bagian Isi
• Judul bab atau topik isi bahasan
• Penjelasan tujuan bab
• Uraian isi pelajaran
• Penjelasan teori
• Sajian contoh
• Soal latihan
Bagian Penunjang
• Daftar pustaka

c) Buku dalam Bidang Pendidikan
Definisi
Perbedaan antara buku pelajaran dan buku dalam bidang pendidikan adalah sebagai berikut:
Aspek Buku Pelajaran Buku dalam Bidang Pendidikan
Isi Berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu Berisi pengetahuan yang terkait dengan bidang kependidikan
Sasaran Pembaca Siswa pada jenjang pendidikan tertentu Tidak hanya pada siswa pada jenjang pendidikan tertentu
Tujuan Membantu siswa dalam memahami mata pelajaran tertentu, atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik pegangan utama maupun pelengkap Tidak hanya membantu siswa dalam memahami mata pelajaran tertentu, atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik pegangan utama maupun pelengkap namun dimaksudkan juga untuk memberikan informasi pengetahuan dalam bidang kependidikan
Penulis Guru atau kelompok guru yang bertugas dan atau berkemampuan terhadap isi buku Guru atau kelompok guru yang berkemampuan terhadap isi buku


Kerangka Isi
Berbeda dengan kerangka isi buku pelajaran, buku dalam bidang pendidikan mempunyai kerangka isi yang lebih bebas, tergantung pada isi pengetahuan apa yang akan disajikan dalam buku tersebut.
Meskipun demikian pada umumnya kerangka buku dalam bidang pendidikan terdiri dari:
Pengantar
Daftar isi
Bagian Pendahuluan
Bagian Isi
Dapat terdiri dari beberapa bab/bagian sesuai dengan isi pengetahuan yang disajikan. Masing-masing bab/bagian serupa dengan bagian isi buku.
Bagian Penunjang
• Daftar kepustakaan
• Data diri penulis
d) Karya Terjemahan
Definisi
Untuk kepentingan pembelajaran, guru tidak jarang memerlukan kerja terjemahan.
Karya terjemahan adalah tulisan yang dihasilkan dari penerjemahan buku pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan dari bahasa asing atau bahasa daerah ke Bahasa Indonesia, atau sebaliknya dari Bahasa Indonesia ke bahasa asing atau bahasa daerah.
Buku yang diterjemahkan tersebut diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang dilakukan guru bersangkutan. Untuk itu, perlu adanya surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang menjelaskan perlunya karya terjemahan tersebut untuk menunjang proses pembelajaran guru bersangkutan.
Yang diterjemahkan adalah keseluruhan isi buku secara lengkap dan bukan merupakan bagian dari buku, atau suatu tulisan pendek, artikel, atau jenis tulisan lain di luar guru.
Kerangka Isi
Umumnya kerangka karya terjemahan mengikuti kerangka isi dari buku yang diterjemahkannya.
e) Buku Pedoman Guru
Definisi
Buku Pedoman Guru adalah buku tulisan guru yang berisi rencana kerja tahunan guru. Isi rencana kerja tersebut paling tidak meliputi upaya dalam meningkatkan/ memperbaiki kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses pembelajaran. Pada rancangan itu harus pula disajikan rencana kegiatan PKB yang akan dilakukan.
Melalui rencana kerja tersebut, guru mempunyai pedoman untuk mengembangakan profesinya. Buku ini juga dapat dipakai kepala sekolah dan/atau pengawas sekolah untuk mengevaluasi kinerja guru bersangkutan.
Kerangka Isi
Buku pedoman guru disajikan dalam bentuk makalah, diketik dan dibendel, dengan kerangka isi sebagai berikut.
Bagian Awal
Terdiri dari halaman judul yang menerangkan identitas guru dan tahun kerja dari rencana kerja guru tersebut, lembaran persetujuan dari kepala sekolah; kata pengantar; dan daftar isi.
Bagian Isi
Umumnya terdiri dari beberapa bab yakni:
(1) Pendahuluan, yang menjelaskan tentang tujuan pembuatan Rencana Kerja Tahunan Guru tersebut, menjelaskan ringkasan target-target capaian yang diharapkan dicapai.
(2) Rincian rencana kerja, yang disajikan dalam satuan waktu bulanan untuk selama setahun. Rencana kerja tersebut berupa rencana guru yang bersangkutan dalam meningkatkan kompetensinya sebagai guru, yakni kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian, dan profesional.
(3) Penutup, yang menjelaskan ringkasan rencana kegiatan dan rencana target yang ingin dicapai.
Bagian Penunjang
Memuat lampiran yang menunjang rencana kerja tahunan tersebut, misalnya RPP, skenario kegiatan, dan lain-lain.

Rangkuman
1. Banyak perubahan terjadi. Di tahun 2009 ada aturan baru tentang jabatan fungsional guru. Menyusul di tahun 2010 terbitlah Permenegpan Nomor 21 tentang jabatan fungsional pengawas. Adanya dua aturan baru di atas, membawa perubahan yang menyangkut tugas dan tanggungjawab guru maupun pengawas. Di antaranya pada kegiatan pengembangan profesi.
2. Baik guru maupun pengawas, wajib untuk terus menerus meningkatkan mutu dirinya. Kegiatan peningkatan mutu diri itu, dikenal sebagai kegiatan pengembangan profesi (bagi guru keaitan tersebut dikenal sebagai pengembangan keprofesian berkelanjutan disingkat PKB).
3. Berbeda dengan guru yang “hanya” wajib melakukan PKB, pengawas sekolah mempunyai kewajiban ganda. Mereka tidak saja harus melakukan pengembangan profesi bagi dirinya, tetapi juga berkewajiban “melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional bagi guru”.
4. Dua hal harus dimiliki oleh pengawas sekolah. Pertama, pengawas sekolah semestinya mempunyai kemampuan dan pengalaman yang memadai dalam pengembangan profesinya (atau lebih khusus dalam pembuatan karya tulis ilmiah), sebelum mereka dapat “membimbing dan melatih” para guru. Kedua, pengawas sekolah juga harus memahami dengan benar tentang apa dan bagaimana “pengembangan keprofesian berkelanjutan” yang seharusnya dilakukan oleh guru.
5. Karenanya, diskusi pengembangan profesi pengawas sekolah, TIDAK hanya memberikan keterampilan bagi pengawas sekolah untuk mengembangan profesinya, tetapi juga memberikan pengetahuan tentang “pengembangan keprofesian berkelanjutan” yang seharusnya dilakukan oleh guru.
6. Perbedaan macam karya tulis ilmiah bagi pengawas sekolah dan publikasi ilmiah bagi para guru adalah sebagai berikut:
KTI Pengawas Sekolah
Permenegpan no 21 tahun 2010 KTI Guru
Permenegpan no 16 tahun 2009
Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan formal /pengawasan baik yang diterbikan secara nasional maupun yang tidak.
Membuat publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal
a. Laporan hasil penelitian.
b. Tinjauan ilmiah.
c. Tulisan ilmiah popular.
d. Artikel ilmiah.
Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan formal /pengawasan hasil gagasan sendiri yang dipublikasikan, baik yang diterbikan secara nasional maupun yang tidak.
Menyampaikan prasaran berupa gagasan tinjauan dan atau ulasan ilmiah di bidang pendidikan formal /pengawasan dalam pertemuan ilmiah. Menyampaikan presentasi pada forum ilmiah.

Membuat, menerjemahkan / menyadurkan buku di bidang pendidikan formal /pengawasan. Membuat publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru
a. Buku Pelajaran
b. Modul/Diktat Pembelajaran
c. Buku dalam Bidang Pendidikan
d. Karya Terjemahan
Buku Pedoman Guru


****sumber Sajian Prof., Dr., Ir., H. Suhardjono, Dipl.HE., M.Pd pada Evaluasi Kinerja Pengawas Sekolah di Hotel Pelangi Malang Juni 2011
Baca Selanjutnya- PENGEMBANGAN PROFESI PENGAWAS SEKOLAH