APSI Nganjuk

My photo
Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur
Sebagai Media Informasi Pendidikan & Pembelajaran (Dari Kita Untuk Semua) Kontak: 082143737397 atau 085735336338

Friday, May 28, 2010

BEBAN KERJA PENGAWAS SEKOLAH, MATPEL/KELOMPOK MATPEL, & BK

PERMENDIKNAS No. 39 TAHUN 2009
Tentang
PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN



LANDASAN DASAR


1.UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
2.UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3.PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 52, 53, dan 54
4.Permendiknas No. 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru
5.Permendiknas No. 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
6.Permendiknas No. 39 Th. 79 tentang Beban Kerja Guru & Pengawas Satuan Pendidikan
7.Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru & Pengawas oleh Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas, Agustus 2009



JENIS PENGAWAS SEKOLAHPP No. 74 Tahun 2008 & Permendiknas No. 12 Tahun 2007


PP No 74 Th 2008 Psl 54 ayat (8) Pengawas terdiri dari Pengawas
Satuan pendidikan, Pengawas Matpel & Pengawas kel. Matpel
Pada Permendiknas No. 12 Tahun 2007, jenis Pengawas :
•Pengawas TK/RA, SD/MI. SMP,/MTs, SMA/MA, SMK/MAK
•Pengawas Rumpun Matpel yang relevan (MIPA, TIK, IPS, Bahasa, OR/Kesehatan, dan Seni Budaya)
•Pengawas Rumpun Matpel yang relevan (MIPA, TIK, IPS, Bahasa, OR/Kesehatan, dan Seni Budaya, TEKNIK & Industri, Pertanian & Kehutanan, Bisnis & Manajemen, Pariwisata, Kesejahteraan Masy, atau Seni dan Kerajinan)



ALOKASI WAKTU JAM KERJA


PP No. 74 Tahun 2008 Psl 53 ayat (8)
Bahwa beban kerja Pengawas Satuan pendidikan, Pengawas Matpel, dan pengawas kelompok matpel dalam melaksanakan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan pengawasan yang ekuivalen dengan paling sedikit 24 jam pembelajaran tatap muka per minggu.
Jumlah beban kerja seorang pegawai secara keseluruhan paling sedikit 37,5 jam (@ 60 menit) /minggu



RUANG LINGKUP TUGAS PENGAWAS


Berdasarkan PP No.74 Tahun 2008, Psl 54 ayat (8) bahwa pengawas terdiri dari pengawas sekolah, matpel, dan kelompok matpel dengan ruang lingkup kerjanya adalah melakukan pembimbingan, pelatihan profesionalisme guru, dan pengawasan yang beban kerjanya ekuivalen 24 jam tatap muka/minggu.
Berdasarkan Permendiknas No. 12 tahun 2007 bahwa ruang lingkup tugas pengawas sekolah adalah melakukan supervisi akademik dan manajerial.



URAIAN TUGAS PENGAWAS(Pedoman pelaksanaan tugas guru & pengawas, Oleh Ditjen PMPTK Depdiknas, 2009


A.Pengawas Satuan Pendidikan (Sekolah)

1.Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas sekolah 24 jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah sekolah binaan
2.Jumlah sekolah binaan tiap pengawas sekolah, untuk jenjang :
a. TK/RA /SD/MI : 10 – 15 sekolah
b. SMP/MTs : 7 – 15 sekolah
c. SMA/MA/SMK/MAK /SLB : 5 – 10 sekolah
d. Untuk daerah khusus, min. : 5 sekolah


3.Lingkup kerja pengawas sekolah ekuivalen 24 jam tatap muka/minggu adalah :

a. Penyusunan Program kepangawasan
- Tiap pengawas sekolah baik perorangan atau kelompok wajib menyusun program pengawasan tahunan, semester dan Rencana Kepengawasan Manajerial (RKM)
- Program pengawasan tahunan disusun bersama dalam kelompok pengawas sekolah Kab./Kota. Penyusunan ini diperkirakan butuh waktu 1 minggu
- Program semester adalah perencanaan teknis operasional yang merupakan penjabaran dari program tahunan, disusun perorangan dan per sekolah binaan, dan diperkirakan butuh waktu 1 minggu
- Rencana kepengawasan manajerial (RKM) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek yang akan disupervisi ( waktu 1 minggu)
- Dalam menyusun program tahunan, semester, dan RKM sekurang-kurangnya memuat : aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja/teknik supervisi, skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan instrumen pengawasan


b.Melaksanakan Pembinaan Manajerial
- Melaksanakan supervisi manajerial meliputi pemantauan dan pembinaan pelaksanaan manajemen sekolah pd masing-masing sekolah binaannya. Ada interaksi antar Pengawas, guru, dan tenaga kependidikan
- Pelaksanaan pembinaan dengan menggunakan format dan instrumen yang ditentukan oleh Disdik Kab./Kota

c. Melaksanakan pemantauan pelaksanaan SNP
- Melaksanakan pemantauan dan pembinaan pelaksanaan SNP ( 8 standar) pd masing-masing sekolah binaannya. Ada interaksi antar Pengawas, guru, dan tenaga kependidikan
- Pelaksanaan pembinaan dengan menggunakan format dan instrumen yang ditentukan oleh Disdik Kab./Kota

d. Melaksanakan Penilaian Kinerja
- Melaksanakan penilaian kinerja kepala sekolah pada pd masing-masing sekolah binaannya. Yaitu untuk mengukur keberhasilan sekolah dalam melaksanakan tugas akademik dan manajerial.
- Pelaksanaan pembinaan dengan menggunakan format dan instrumen yang ditentukan oleh Disdik Kab./Kota

e. Menyusun laporan pelaksanaan kepengawasan
- Setiap pengawas membuat laporan pelaksanaan kepengawasan di tiap sekolah dari
seluruh sekolah binaannya. Yaitu merupakan ketercapaian tujuan dari program
pengawasan yang telah dibuat.
- Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan
komunikasi hasil kegiatan atau keterlaksanaan program kepengawasan

d. Melaksanakan Penilaian Kinerja
- Melaksanakan penilaian kinerja kepala sekolah pada pd masing-masing sekolah binaannya. Yaitu untuk mengukur keberhasilan sekolah dalam melaksanakan tugas akademik dan manajerial.
- Pelaksanaan pembinaan dengan menggunakan format dan instrumen yang ditentukan oleh Disdik Kab./Kota

f. Melaksanakan pembimbingan & pelatihan profesionalisme Kasek, Guru, dan Tendik
- Dilaksanakan paling sedikit 3 x dalam 1 semester secara kelompok melalui KKG/MGMP, KKKS/ MKKS.
- Dilakukan dengan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam, tema, dan jenis/materi pelatihannya
- Dapat dilakukan melalui seminar, workshop, observasi dan sasaran pada kelompok atau individual.



B. Pengawas Matpel & Kelompok Matpel


1.Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas matpel & kelompok matpel 24 jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah guru yang dibina pada satu atau bebarapa sekolah binaan.

2. Jumlah guru binaan tiap pengawas matpel atau kelompok matpel untuk jenjang :
a. TK/RA /SD/MI : 60 – 75 guru
b. SMP/MTs : 40 – 60 guru
c. SMA/MA/SMK/MAK /SLB : 40 – 60 guru
d. Untuk daerah khusus, min. : 40 – 60 guru

3.Lingkup kerja pengawas Matpel & Kelompok Matpel ekuivalen 24 jam tatap muka/minggu adalah :
a. Penyusunan Program kepangawasan
- Tiap pengawas baik perorangan atau kelompok wajib menyusun program pengawasan tahunan, semester dan Rencana Kepengawasan Akademik (RKA)
- Program pengawasan tahunan disusun bersama dalam kelompok pengawas sekolah Kab./Kota. Penyusunan ini diperkirakan butuh waktu 1 minggu
- Program semester adalah perencanaan teknis operasional yang merupakan penjabaran dari program tahunan, disusun perorangan dan per sekolah binaan, dan diperkirakan butuh waktu 1 minggu
- Rencana Kepengawasan Akademik (RKA) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek yang akan disupervisi ( waktu 1 minggu)
- Dalam menyusun program tahunan, semester, dan RKA sekurang-kurangnya memuat : aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja/teknik supervisi, skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan instrumen pengawasan

b.Melaksanakan pembinaan, pemantauan & penilaian
- Melaksanakan supervisi akademik meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan standar isi , proses, standar penilaian, standar kompetensi lulusan pd masing-masing sekolah binaannya. Ada interaksi antar Pengawas, guru, dan tenaga kependidikan
- Melaksanakan penilaian kinerja guru dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses pembelajaran.
- Kegiatan ini dilakukan pada sekolah binaan, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal dalam RKA yang telah disusun.

c.Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan
- Setiap pengawas membuat laporan pelaksanaan kepengawasan setelah melaksanakan pembina- an, pemantauan, dan penilaian di tiap sekolah dari seluruh sekolah binaannya. Yaitu merupakan ketercapaian tujuan dari program pengawasan yang telah dibuat.
- Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan komunikasi hasil kegiatan atau keterlaksanaan program kepengawasan.
. Melaksanakan pembimbingan & pelatihan profesionalisme Guru
- Dilaksanakan paling sedikit 3 x dalam 1 semester secara kelompok melalui KKG atau MGMP
- Dilakukan dengan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam, tema, dan jenis/materi pelatihannya.
Utamakan /dahulukan materi yang sangat diperlukan oleh guru di daerahnya - Dapat dilakukan melalui seminar, workshop, observasi dan sasarannya pada kelompok atau individual.



C. Pengawas Bimbingan & Konseling (BK)


1.Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas BK matpel 24 jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah guru yang dibina pada satu atau bebarapa sekolah binaan pada jenjang pendidikan yang sama atau berbeda
2. Jumlah guru binaan tiap pengawas Bimbingan & Konseling (BK) minimum 40 orang guru dan maksimum 60 guru BK

.3 Lingkup kerja Pengawas BK ekuivalen 24 jam tatap muka/ minggu adalah :

a. Penyusunan Program kepangawasan BK
- Tiap pengawas baik perorangan atau kelompok wajib menyusun program pengawasan tahunan, semester dan Rencana Kepengawasan Akademik (RKA)
- Program pengawasan tahunan disusun bersama dalam kelompok pengawas sekolah Kab./Kota. Penyusunan ini diperkirakan butuh waktu 1 minggu
- Program semester adalah perencanaan teknis operasional yang merupakan penjabaran dari program tahunan, disusun perorangan dan per sekolah binaan, dan diperkirakan butuh waktu 1 minggu

b.Melaksanakan pembinaan, pemantauan & penilaian
- Melaksanakan supervisi BK meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan bimbingan konseling pd masing-masing sekolah binaannya. Ada interaksi antar Pengawas, guru, dan tenaga kependidikan
- Melaksanakan penilaian kinerja guru BK dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses pembimbingan.
- Kegiatan ini dilakukan pada sekolah binaan, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal dalam RKBK yang telah disusun.

c.Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan BK
- Setiap pengawas membuat laporan pelaksanaan kepengawasan setelah melaksanakan pembina- an, pemantauan, dan penilaian pada guru di tiap sekolah dari seluruh sekolah binaannya. Yaitu merupakan ketercapaian tujuan dari program pengawasan yang telah dibuat.
- Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan komunikasi hasil kegiatan atau keterlaksanaan program kepengawasan.
Melaksanakan pembimbingan & pelatihan profesionalisme Guru BK
- Dilaksanakan paling sedikit 3 x dalam 1 semester secara kelompok melalui MGMP-BK
- Dilakukan dengan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam, tema atau jenis ketrampilan dan kompetensinya. Utamakan /dahulukan materi yang sangat diperlukan oleh guru BK di daerahnya
- Dapat dilakukan melalui seminar, workshop, observasi dan sasarannya pada kelompok atau individual.




PEMENUHAN KEWAJIBAN JAM TATAP MUKA

Pengawas sekolah, matpel & kel. Matpel, atau BK yang tidak memenuhi ketentuan jumlah sekolah atau guru binaannya, maka dapat dipenuhi dengan ketentuan
sbb. :
1.Mendapat tugas tambahan menjadi pengawas pendidikan pada jenjang yang berbeda, misalnya Pengawas SMP merangkap menjadi Pengawas SMA atau sebaliknya.
2.Mendapat tugas tambahan dari Kadis Pendidikan dan tugas tsb merupakan tugas rutin pada Disdik terkait dengan kependidikan.
3.Khusus bagi pengawas sekolah yang berkedudukan di Disdik Provinsi dapat melaksanakan kewajiban 24 jam TM di sekolah binaan yang ditetapkan oleh Disdik Prov untuk satu Kab./Kota atau lebih. Pemenuhan jumlah jam tatap muka pengawas sekolah dikoordinasikan Disdik Prov. Dengan Kab./Kota.
4.Pemenuhan beban kerja guru & pengawas harus diatur oleh Disdik Prov./Kab./Kota dalam kurun waktu 2 tahun sejak Permendiknas No. 39 tahun 2009 ini ditetapkan ( berlaku sd. 30 Juli 2011)



sumber sajian dari :
Bp SOEPARNO - DISDIK PROV JATIM 2009

No comments:

Post a Comment