APSI Nganjuk

My photo
Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur
Sebagai Media Informasi Pendidikan & Pembelajaran (Dari Kita Untuk Semua) Kontak: 082143737397 atau 085735336338

Thursday, September 23, 2010

PROGRAM KERJA PENGAWAS SEKOLAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2010-2011

A. Latar belakang

Kegiatan pengawasan sekolah pasti harus diawali dengan penyusunan program kerja. Dengan adanya program kerja maka kegiatan engawasan dapat terarah dan memiliki sasaran serta target yang jelas. Segala aktivitas pengawasan termasuk ruang lingkup, output yang diharapkan serta jadwal pengawasan dituangkan dalam program yang disusun. Hal ini sekaligus menjadi dasar acuan dan pertanggung jawaban pengawas dalam bekerja.

Untuk dapat menyusun program pengawasan dengan baik, seorang pengawas perlu memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai lingkup tugasnya, menguasai prosedur penyusunan program kerja, serta kemampuan berpikir sistematis untuk merancang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan sehinggar produktif dan memberi kontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan.

Pengawas SD Kabupaten Nganjuk adalah bagian dari sub sistem Pendidikan nasional yang peran dan tanggung jawabnya sesuai dengan tugas pokok serta fungsi sebagai pengawas TK/ SD yaitu membina pengelolaan pembelajaran di TK/ SD , membina manajemen sekolah dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan evaluasi program kerja sekolah agar sekolah dapat mencapai tujuan, visi dan misinya dengan berhasil. Sejalan dengan bergulirnya kebijakan otonomi daerah maka manajemen TK/ SD di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Daerah dan Kab. Nganjuk bergerak menuju manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (school-based management), manajemen berbasis masyarakat (society-based management), pengelolaan kegiatan belajar mengajar yang ditekankan pada pendekatan competency-based training, mastery learning, pendekatan berbasis lingkungan, quantum teaching and learning, contextual teaching and learning, pendekatan life skill, dan lesson study.

Kesemuanya itu diupayakan untuk mencapai visi dan misinya Pengawas TK/ SD di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Daerah Kab. Nganjuk Beban dan tanggung jawab yang besar dalam membawa Pendidikan kearah tercapainya amanah UU No 20 Tahun 2005 tentang Sisdiknas, maka kehadiran dan peran fungsi tugas kepengawasan untuk semakin lebih intensif, efektif dan efisien, produktif, serta melekat, hal ini sangat penting keterlibatannya dalam peningkatan manajemen sekolah.

B. Landasan (Dasar Hukum)

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas).

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pendidikan Menengah.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Otonomi Daerah.

6. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Daerah .

7. SKB Mendiknas dan Ka BAKN No : 0322/O/1996 dan No : 38 Tahun 1996, tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.

8. SK Menpan No : 118 Tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

9. Keputusan Mendiknas No : 020/U/1998 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

10.Keputusan Menpan No : 091/KEP/M.PAN/10/2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

11.Permendiknas RI No : 12 Tahun 2007 tentnag Standar Kompetensi Pengawas.

C. Visi, Misi, dan Strategi Pengawasan

1. Visi

“Terwujudnya sistem pengawasan, Pendidikan, yang mampu mendorong praktisi Pendidikan di sekolah dalam menyelenggarakan dan mengelola Pendidikan yang efektif dan efisien sehingga dapat mewujudkan Pendidikan, yang merata, bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan.”

2. Misi

a. Meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengawasan yang berorientasi akuntabilitas, obyektivitas, dan mandiri.

b. Mendorong terwujudnya akuntabilitas kerja, di sekolah yang efektif dan efisien.

c. Meningkatkan profesionalisme kerja pengawas dan praktisi Pendidikan di sekolah.

d. Melakukan koordinasi fungsi kepengawasan yang dilakukan lintas sektoral.

e. Menegakkan etika dan moral, pengelola dan pelaksana Pendidikan,

3. Strategi Kepengawasan.

Strategi kepengawasan dengan teknik individual dan teknik kelompok. a. Teknik individual antara lain berupa :

(1) kunjungan dan observasi kelas

(2) individual conference

(3) kunjungan antar guru-guru

(4) evaluasi diri

(5) supervisory buletin

(6) profesional reading

(7) profesional writing

b. Teknik kelompok antara lain

(1) rapat staf sekolah

(2) orientasi guru baru

(3) curriculum laboratory

(4) panitia

(5) perpustakaan profesional

(6) demonstrasi mengajar

(7) lokakarya

(8) field trips for staff personnels

(9) pannel or forum discussion

(10) in service training dan

(11) organisasi profesional.

D. Tujuan dan Sasaran Pengawasan

1. Tujuan Pengawasan.

Program kerja kepengawasan sekolah yang mengacu pada enam dimensi kompetensi kepengawasan dan delapan standar nasional penndidikan disamping berfungsi untuk mengefektifkan pembinaan dan penilaian terhadap teknis dan administrasi pendidikan di sejumlah sekolah binaan, juga mencerminkan aktifitas pengawas sekolah dalam melaksanakan tanggung jawabnya, dan sekaligus mempunyai beberapa tujuan antara lain:

a) Sebagai pedoman mengembangkan sikap positif dalam mencermati setiap keadaan (kondisi sekolah) binaannya.

b) Sebagai acuan dalam menyamakan persepsi semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pendidikan agar dapat menjalankan tugasnya melalui alur yang konstruktif.

c) Sebagai pendukung dan penunjang dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab pengawas sekolah.

d) Sebagai pedoman dalam membantu kepala sekolah, para guru, staf tata usaha, komponen lainnya (stake holders) dalam mengembang visi, misi, dan tujuan sekolah.

e) Sebagai rambu-rambu (target) umum yang dapat mengarah semua pihak yang terkait dalam pengelolaan pendidikan, agar melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar.

f) Sebagai acuan dalam pemantauan dan penilaian penyelenggaraan pendidikan di sekolah, serta sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan selanjutnya.

g) Sebagai pedoman dalam mengumpulkan data, mengolah data, melaksanakan analisis sederhana maupun analisis komprehensif, untuk menentukan keputusan/kesimpulan sebgai bahan menyusun laporan hasil pengawasan sekolah persekolah maupun seluruh sekolah binaan.

2. Sasaran Kepengawasan

a. Bidang Akademik

a) Pencapaian pembelajaran yang efektif dan inovatif berdasarkan standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, dan standar penilaian diantaranya adalah peningkatan kompetensi dalam metode dan strategi pembelajaran, peningkatan sistem administrasi pembelajaran, dan peningkatan kompetensi guru dalam pengembangan bahan ajar dan penilaian proses dan hasil belajar siswa.

b) Pengembangan bahan ajar untuk setiap mata pelajaran.

c) Pengembangan prestasi akademik dan non akademik.

d) Pengembangan sarana dan jaringan teknologi informasi dan komunikasi untuk kegiatan pembelajaran, administrasi sekolah dan komunikasi internal/ eksternal.

e) Pengembangan perpustakaan yang representatif menuju electronic library

f) Penciptaan suasana belajar yang kondusif.

b. Bidang Manajerial.

1). Penilaian kinerja yang akan dilakukan terhadap:

a) Kepala sekolah.

b). Guru.

c) Tenaga kependidikan lain (tenaga administrasi, laboran, ustakawan).

2). Pembinaan yang akan dilakukan terhadap:

a).Organisasi sekolah dalam persiapan menghadapi akreditasi sekolah

b). Kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi sekolah.

c). Guru dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan penilaian proses pembe-lajaran/bimbingan berdasarkan kurikulum yang berlaku

d).Tenaga kependidikan lain (tenaga administrasi, laboran, pustakawan) dalam pelaksanaan tugas pokoknya masing-masing

e). Penerapan berbagai inovasi pendidikan/pembelajaran

f). Pengawas pada jenjang di bawahnya dalam bentuk bimbingan untuk melaksanakan tugas pokok kepengawasan.

3). Pemantauan yang akan dilakukan terhadap:

a). Pengelolaan dan administrasi sekolah

b). Pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan

c). Lingkungan sekolah

d). Pelaksanaan ujian sekolah dan ujian nasional

e). Pelaksanaan penerimaan siswa baru

f). Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler

g). Sarana belajar (alat peraga, laboratorium, perpustakaan).

E. Ruang Lingkup Pengawasan

1. Aspek Pembinaan Akademis meliputi sub aspek sebagai berikut ;

a. Perencanaan dan administrasi pembelajaran

b. Pelaksanaan Pembelajaran

c. Pelaksanaan Penilaian

d. Pelaksanaan Analisis Hasil Penilaian

e. Penyusunan Program Perbaikan dan Pengayaan

f. Pelaksanan Program Perbaikan dan Pengayaan

g. Penyusunan dan pelaksanaan Program Bimbingan dan Konseling

h. Pelaksanaan kegiatan Penugasan Terstruktur dan Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur

2. Aspek Pembinaan Manajerial yang meliputi sub aspek sebagai berikut :

a. Pengelolaan Kurikulum dan Pembelajaran

b. Pengelolaan Organisasi dan Kelembagaan

c. Pengelolaan Sarana dan Prasarana Sekolah

d. Pengelolaan Ketenagaan

e. Pengelolaan Keuangan dan Pembiayaan kegiatan sekolah

f. Pengelolaan Kegiatan Kesiswaan

g. Pengelolaan Peran Serta Masyarakat

h. Pengelolaan Lingkungan dan Budaya Sekolah.

Baca Selanjutnya- PROGRAM KERJA PENGAWAS SEKOLAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2010-2011

Tuesday, September 21, 2010

KINERJA PENGAWAS

Tulisan ini merupakan Bagian dari naskah karya Prof. Dr. Nana Sudjana, dkk. (2006), yang berjudul Standar Mutu Pengawas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional

Isi naskah bukanlah merupakan kebijakan formal tentang kepengawasan sekolah, akan tetapi merupakan naskah akademik yang sudah diuji secara empiris dengan melibatkan berbagai pihak, terutama pengawas sekolah, dinas pendidikan, kepala sekolah dan pihak terkait lainnya.

Untuk kepentingan penyebaran pengetahuan, maka penulis berusaha mempublikasikan naskah tersebut melalui forum ini


A. Kinerja dan Penilaian Kinerja Pengawas

Rekruitmen dan seleksi calon pengawas satuan pen­didikan/sekolah diperlukan untuk menghasilkan sumber daya pengawas yang bermutu, yaitu calon pe­ngawas yang berkualifikasi sebagai pengawas profesional. Dengan adanya pengawas yang profesional diharapkan kinerja pengawas di masa mendatang semakin membaik dan profesional.

Kinerja pengawas satuan pendidikan yang profesional tampak dari unjuk kerjanya sebagai pengawas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya me­nampilkan prestasi kerja atau performance hasil kerja yang baik, serta berdampak pada peningkatan prestasi dan mutu sekolah binaannya. Dalam MBS misalnya, kinerja pengawas tentunya juga akan nampak secara tidak langsung dalam mengupayakan bagaimana Kepala Sekolah: memiliki peran yang kuat dalam meng­koordinasikan, menggerakkan, dan menyerasi­kan semua sumber daya pendidikan yang tersedia, terwujudkannya visi, misi, tujuan dan sasaran sekolahnya melalui program-program yang dilaksana­kan secara terencana dan bertahap. Bagaimana kemampuan manajemen dan kepemimpinan kepala sekolah mampu mengambil inisiatif/prakarsa untuk meningkat­­­kan mutu sekolah.

Kinerja pengawas satuan pendidikan juga tampak dampaknya pada bagaimana guru menerap­kan PAKEM (pembelajaran siswa yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan), bagaimana pemahaman guru tentang implikasi dari implementasi MBS, penilaian portofolio dalam penilaian (Masdjudi, 2002). Selain itu kinerja pengawas satuan pendidikan juga berkaitan dengan kiprah dan keberadaan komite sekolah dan peran serta orang tua dan masyarakat dalam pendidikan.

Jadi kinerja pengawas diartikan sebagai unjuk kerja atau prestasi kerja yang dicapai oleh pengawas yang tercermin dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kreativitas dan aktivitasnya dalam proses kepengawasan, komitmen dalam melaksanakan tugas, karya tulis ilmiah yang dihasilkan serta dampak kiprahnya terhadap peningkatan prestasi sekolah yang menjadi binaannya.

Harapan yang demikian itu didasari adanya kenyataan pengawas di lapang menunjukkan kinerja sebagaimana dilaporkan Subijanto (2003) bahwa dalam pelaksanaan supervisi, sebagain besar pengawas satuan pendidikan tidak melakukan supervisi kelas. Namun sebaliknya, pengawas satuan pendidikan cenderung melakukan supervisi dalam hal-hal yang ber­kaitan dengan kelengkapan administrasi proses belajar-mengajar. Pelaksanaan supervisi semacam inipun hanya dilakukan di ruang kepala sekolah dan atau di ruang KKG. Hal ini terjadi karena pengawas satuan pendidikan tidak menguasai substansi (materi yang berkaitan dengan TK, SD, dan SDLB). Selanjutnya fakta menunjukkan bahwa supervisi kelas oleh pengawas satuan pendidikan ke sekolah: Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) tidak pernah dilakukan. Sehingga wajar jika saran dan keberadaan pengawas satuan pendidikan kurang dipertimbangkan oleh pihak Cabang Dinas Pendidikan kecamatan dan Dinas Pendidikan kabupaten. Padahal hasil penilaian yang dibuat oleh pengawas satuan pendidikan sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsinya dapat memberikan informasi yang dapat digunakan untuk memberi masukan terhadap keseluruhan sistem dengan seluruh komponen yang saling terkait secara sistematis satu dengan lainnya, yaitu komponen input, proses, output dan outcome serta konteks sekolah (Abutarya, E. 2003).


B. Tujuan dan Manfaat Penilaian Kinerja

Penilaian kinerja merupakan bagian penting dari seluruh proses pengembangan pengawas yang ber­sangkutan. Nilai penting penilaian kinerja itu terletak pada kegunaannya sebagai sarana umpan balik tentang dirinya dan akan berguna untuk menentukan: tujuan, jalur, rancangan, dan pengembangan kariernya. Bagi Dinas Pendidikan, hasil penilaian kinerja itu berguna untuk membuat keputusan, misalnya tentang jabatan, gaji, subsidi, penghargaan, dll. Dari sudut pandang manajemen organisasi, penilaian kinerja pengawas satuan pendidikan mempunyai empat tujuan:

  1. Untuk memperoleh dasar untuk pengambilan keputusan, promosi, transfer demosi/penurunan pangkat, PHK.
  2. Sebagai kriteria bagi kesahihan/kevaliditasan sarana-sarana seleksi dan program-program pendidikan dan pelatihan.
  3. Untuk mengalokasikan dana guna pemberian penghargaan, insentif, subsidi, dan lain-lain bagi staf.
  4. Untuk meyakinkan umpan balik bagi staf yang dapat menunjang pengembangan diri dan karyanya.

Adapun manfaat penilaian kinerja pengawas satuan pendidikan dapat dirinci berikut ini.

1. Peningkatan prestasi kerja pengawas, dengan dilakukan penilaian kinerja, pihak Dinas Pendidikan memperoleh umpan balik, dan pengawas yang bersangkutan dapat memperbaiki pekerjaan mereka.

2. Kesempatan kerja yang adil, dengan adanya penilaian kinerja yang akurat maka akan menjamin setiap pengawas memper­oleh kesempatan menempati posisi jabatan fungsi­onal mau­pun profesional sesuai dengan kemampuannya.

3. Kebutuhan-kebutuhan pelatihan / pengembangan, dengan adanya penilaian kinerja pengawas, akan terdeteksi pengawas yang kemampuannya rendah kemudian dapat ditentukan program pelatihan untuk meningkatkan kemampuan mereka.

4. Penyesuaian Kompensasi, penilaian kinerja dapat membantu para pejabat untuk mengambil keputusan dalam menentukan penghargaan, subsidi, kompensasi gaji, bonus, dsb.

5. Keputusan-keputusan promosi dan demosi, hasil penilaian kerja terhadap pengawas dapat digunakan untuk mengambil keputusan dalam mempromosikan pengawas yang berprestasi dan mendemosikan yang berprestasi rendah.

6. Kesalahan-kesalahan desain kerja, penilaian kinerja pengawas dapat membantu mendiagnosis kesalahan-kesalahan desain kerja.

Di dalam menilai kinerja pengawas agar bermanfaat seperti tersebut di atas, minimal ada empat prinsip yang perlu diperhatikan yaitu:

  1. Penilaian kinerja harus mempunyai hubungan dengan pekerjaan/ tugas pokok dan fungsi pengawas.
  2. Sistem penilaian kinerja benar-benar menilai perilaku atau kerja yang mendukung kegiatan pengembangan mutu sekolah binaan dan kualitas Dinas Pendidikan di mana pengawas bekerja.
  3. Adanya standard pelaksanaan tugas pengawas. Standar pelaksanaan tugas pengawas adalah ukuran yang dipakai untuk menilai kinerja tersebut. Standar penilaian hendak­nya berhubungan dengan hasil yang diharapkan, supaya penilaian itu berjalan dengan efektif, dengan alat ukur yang baik yaitu yang validit dan reliabel.
  4. Praktis, sistem penilaian yang praktis yaitu mudah dipa­hami dan dimengerti serta digunakan, baik oleh penilai maupun pengawas.


C. Indikator Kinerja Pengawas Sekolah

Indikator kinerja pengawas sekolah meliputi 4 dimensi yakni: 1). pelaksanaan pengawasan, 2). prestasi kerja, 3). Pengembang­an profesi dan 4). dampaknya terhadap pengembangan mutu sekolah.


  1. Dimensi Pelaksanaan Pengawasan

a. Kualitas program pengawasan, pelaksanaan program, serta laporan pelaksanaan program

b. Kreativitas, inovasi, dalam penyusunan program dan aktivitas/kedisiplinan pengawas selama proses pelaksana­an pengawasan

c. Komitmen pengawas dalam menjalankan tugas, kepeka­an­nya terhadap masalah serta kejituannya dalam mengatasi masalah

d. Keharmonisan hubungan pengawas dengan anggota komite sekolah dan kebanggaan anggota komite sekolah terhadap pengawas

e. Terobosan baru dalam penerapkan strategi/langkah pem­binaan peningkatan mutu sekolah

f. Kualitas hubungan antar pribadi pengawas dengan guru dan bannyaknya manfaat langsung dalam pengembangan profesi yang diperoleh guru dari layanan pengawas

g. Kualitas hubungan pribadi pengawas dengan kepala sekolah dan tingkat kepatuhan para kepala sekolah dalam me­laksanakan saran/nasehat pengawas

h. Respons atau reaksi pihak Dinas Pendidikan setelah menerima laporan pelaksanaan program pengawasan

i. Kegigihan pengawas mempengaruhi stakeholder yang dibina dalam meningkatkan mutu sekolah dan peningkatan kinerja sekolah binaan


2. Dimensi Prestasi Kerja

a. Peningkatan kinerja para kepala sekolah.

b. Kebanggaan para kepala sekolah terhadap proses dan hasil pengawasan serta terhadap performance pengawas.

c. Tingkat kepatuhan guru-guru dalam menjalankan saran/nasehat pengawas dan manfaat langsung dalam pengembangan pembelajaran yang diperolehnya.

d. Peningkatan kinerja guru-guru dalam mempertinggi mutu pembelajarannya.

e. Kebanggaan guru-guru terhadap proses dan hasil pengawasan, performance pengawas, serta terhadap pengawas yang bersangkutan.

f. Manfaat langsung yang diperoleh sekolah dari layanan pengawas dalam meningkatkan mutu sekolah.

g. Peningkatan rata-rata prestasi belajar siswa yang signifikan pada setiap sekolah binaannya.


3. Dimensi Pengembangan Profesi

a. Jumlah karya ilmiah yang dihasilkan.

b. Jumlah penyajian karya tulis dalam seminar atau sejenisnya atas permintaan (diluar tugas dinas pengawas).

c. Jumlah karya ilmiah yang terpublikasikan.

d. Jumlah karya inovatif bidang kepengawasan yang ditemukan.

e. Jumlah penyajian karya tulis dalam lokakarya, penataran atau sejenisnya atas permintaan (di luar tugas dinasnya).


4. Dimensi Dampak Terhadap Mutu Sekolah

a. Penurunan jumlah dan frekuensi pelanggaran disiplin siswa pada setiap sekolah yang dibina.

b. Keberhasilan sekolah-sekolah binaan dalam menggalang partisipasi orang tua, dunia usaha dan industri untuk meningkatkan mutu sekolah.

c. Banyaknya manfaat langsung yang diperoleh komite sekolah dari layanan pengawas sekolah dan peningkatan kinerja mereka.

d. Peningkatan jumlah siswa yang berhasil pada aspek non-akademik pada setiap sekolah binaannya seperti porseni, keagamaan, ekstra kurikuler.


D. Instrumen Penilaian Kinerja Pengawas

Kinerja pengawas satuan pendidikan dinilai oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui tim independen yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Tim independen ini terdiri dari pejabat struktural Dinas Pendidikan, organisasi profesi (misalnya APSI, PGRI, ISPI), akademisi dan Dewan Pendidikan yang jumlahnya 5 orang. Aspek yang dinilai mencakup aspek-aspek yang terdapat dalam Daftar Penilaian Prestasi Pegawai (DP3) ditambah dengan penilaian kompetensi dan prestasi pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya serta dedikasinya. Keberhasilan kinerja pengawas satuan pendidikan diukur dari:

  1. Pelaporan hasil kerja setiap semester
  2. Peningkatan prestasi dan atau kinerja sekolah yang menjadi binaannya
  3. Derajat kreativitas dan aktivitasnya dalam proses kepengawasan
  4. Jumlah dan kualitas hasil karya tulis ilmiah yang dipublikasikan
  5. Dedikasi dalam melaksanakan tugas terutama di daerah terpencil, daerah kerusuhan/konflik dan di daerah bencana.


  1. Penilaian Kinerja Berorientasi Waktu yang Lalu

Pada umumnya penilaian kinerja berorientasi pada masa lalu, artinya penilaian kinerja pengawas berdasarkan hasil yang telah dicapai selama ini. Teknik-teknik penilaian ini antara lain:

a. Rating Scale

Dalam hal ini penilai melakukan penilaian subyektif terhadap kinerja pengawas dengan skala tertentu. Penilai memberikan tanda pada skala yang sudah ada dengan cara membandingkan antara hasil pekerjaan pengawas dengan kriteria yang telah ditentukan berdasar justifikasi penilai yang bersangkutan.

b. Check list

Dalam chek list penilai hanya memilih pernyataan-pernyataan yang tersedia. Cara ini dapat memberikan gambaran kinerja yang akurat. Metode ini mudah digunakan, ekonomis dan mudah mengadministrasi­kan, sedang kekurangannya faktor sikap pengawas tidak tercermin dan tidak memungkinkan adanya relatifitas penilaian. Biasanya disusun daftar check yang terpisah bagi setiap pengawas yang berbeda.

c. Metode peninjauan lapangan

Metode ini dilakukan dengan cara para penilai terjun langsung ke sekolah untuk menilai pengawas. Hal ini dapat dilakukan dengan 2 cara. Cara pertama dapat dilakukan bersamaan dengan kegiatan supervisi, cara kedua penilai mendatangi sekolah untuk melakukan penilaian kinerja pengawas yang bersangkutan.

d. Tes prestasi kerja

Metode ini termasuk penilaian tidak langsung karena hanya berbentuk tertulis dan tidak mencerminkan langsung kinerja seseorang/pengawas.


  1. Penilaian kinerja pengawas yang berorientasi waktu yang akan datang

Metode penilaian ini memusatkan prestasi kerja pengawas saat ini serta penerapan sasaran prestasi kerja dimasa yang akan datang. Teknik-teknik yang dapat digunakan antara lain:

a. Penilaian diri (self appraisals)

Metode penilaian ini menekankan bahwa penilaian itu dinilai oleh pengawas sendiri. Tujuannya adalah pengembangan diri pengawas dalam rangka pengembangan profesi dan mutu sekolah sebagai organisasi belajar.

b. Pendekatan “Manajement by Objective (MBO)”

Metode ini ditentukan bersama-sama antara penilai dengan pengawas. Mereka bersama-sama menentukan tujuan dan sasaran pelaksanaan kerja di waktu mendatang. Keunggulan MBO adalah bahwa perhatian pimpinan dan pengawas difokuskan pada hasil akhir tugas secara eksklusif. Kelemahannya adalah MBO tidak membantu pimpinan dalam mengamati dan menilai perilaku pengawasnya.

c. Penilaian psikologis

Metode ini dilakukan dengan mengadakan wawancara mendalam, diskusi atau tes psikologi yang akan dinilai. Aspek-aspek yang dinilai antara lain: intelektual, emosi, motivasi, dll.

Instrumen uji kinerja pengawas satuan pendidikan merupakan instrumen khusus yang sudah divalidasi dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari naskah akademik ini.


E. Mekanisme Penilaian Kinerja

Penilaian kinerja pengawas dilaksanakan setiap tahun satu kali yakni pada akhir tahun akademik. Tujuan penilaian kinerja pengawas ini untuk menentukan kualitas pengawas dalam rangka pembinaan dan pengembangan karirnya. Mekanisme penilaian kinerja pengawas ditempuh melalui tiga tahapan sebagai berikut:

1. Tahap 1: Uji kinerja dengan inventori untuk menentukan indeks kinerja pengawas,

2. Tahap 2: Penilaian kinerja dengan tes tertulis: analisis kasus nyata kepengawasan, penguasaan bidang kepengawasan, dan tes performance dalam bentuk presentasi hasil karya tulis ilmiah dalam forum seminar.

Kemudian ditetapkan kategori kinerja pengawas atas dasar hasil tahap 1 dan tahap 2 yang hasilnya dibeda­kan menjadi tiga kategori yakni: tidak layak (berindeks 0), layak (berindeks 1-3), dan sangat layak (berindeks 4 dan 5).

3. Tahap 3: Menetapkan tindak lanjut hasil penilaian tahap 2, yaitu untuk menetapkan pembinaan dan pengembangan karir pengawas. Bagi pengawas yang termasuk kategori tidak layak perlu diberikan perlakuan khusus agar kelak menjadi pengawas kategori layak. Bagi pengawas termasuk kategori layak wajib diberi subsidi dan insentif agar dapat me­ningkatkan kinerjanya di masa yang akan datang. Bagi pengawas kategori sangat layak diusulkan untuk mendapatkan penghargaan yang diatur secara tersendiri pada bab penghargaan dan perlindungan.

Penilaian kinerja pengawas sebaiknya dilaksanakan oleh Tim Independen yang diangkat oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten. Tim terdiri atas seorang dari Pejabat Dinas Pendidikan, seorang dari Asosiasi Pengawas, seorang dari Akademisi, dan seorang dari Anggota Dewan Pendidikan. Tim ber­tanggungjawab kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota/ Kabupaten.

Untuk melaksanakan penilaian kinerja pengawas satuan pendidikan seperti langkah-langkah tersebut dimungkinkan akan ada masalah-masalah berikut ini.

  1. Hallo Efect: yang dimaksudkan adalah bahwa opini seseorang mengenai orang lain berpengaruh terhadap penilaian yang dilakukannya baik dalam arti yang positif ataupun negatif.
  2. Menghindari nilai yang ekstrim: Penilaian demikian sering dihindari karena harus dijelaskan kepada fihak yang mengelola SDM pembenaran dari sistem itu. Agar tidak harus menjelaskan sistem peringkat yang digunakan penilai cenderung mengambil jalan tengah, yaitu dengan memberikan nilai yang akan merata.
  3. Bersikap lunak dan murah hati: Hal ini biasanya dilakukan dengan memberikan nilai yang tinggi kepada semua pengawas. Biasanya ini digunakan oleh penilai yang ingin mencari popularitas.
  4. Bersikap pelit dan keras: Hal ini dilakukan dengan memberikan nilai yang rendah kepada pengawas, walaupun mungkin ada yang berprestasi memuaskan dan sebagian lagi kurang memuaskan.
  5. Prasangka pribadi: Hal ini berakibat pada penilaian yang subyektif.

Selanjutnya hasil penilaian kinerja pengawas disampaikan oleh tin penilai independen kepada Kepala Dinas Pendidikan. Selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan menetapkan hasil penilaian melalui surat keputusan tentang kinerja pengawas. Ada tiga jenis keputusan penilaian kinerja pengawas yakni:

  1. Bagi pengawas yang tidak layak diputuskan wajib mengikuti pembinaan/ perlakuan khusus seperti pelatihan khusus, pendampingan, penugasan, dan lain-lain.
  2. Bagi pengawas yang layak diputuskan untuk melaksanakan tugas kepengawasan secara mandiri, promosi kenaikan jabatan fungsional setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, promosi kenaikan jabatan karir pengawas (pengawas pratama, muda, madya, utama) setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
  3. Bagi pengawas yang sangat layak diputuskan untuk melaksanakan tugas membina pengawas baru (pratama), mendampingi pengawas yang termasuk kategori tidak layak, diusulkan menjadi pengawas samapta, serta diusulkan mengikuti seleksi pengawas terbaik tingkat kabupaten/kota, provinsi dan atau nasional dalam rangka pemberian penghargaan.

Berdasarkan hasil penilaian kinerja pengawas itu perlu tindak lanjut dalam bentuk: (1) penetapan indeks kinerja pengawas dan (2) pengembangan profesi pengawas.

Penetapan indeks kinerja pengawas diperoleh dari penghitungan hasil uji kinerja yang berbentuk angka dengan rentang nilai antara 0 – 5. Indeks kinerja pengawas satuan pendidikan terdiri dari jenjang yaitu:

  1. Indeks kinerja 0 (nol) berarti tidak berprestasi;
  2. Indeks kinerja 1 (satu) berarti sangat rendah;
  3. Indeks kinerja 2 (dua) berarti kinerjanya rendah;
  4. Indeks kinerja 3 (tiga) berarti kinerjanya cukup;
  5. Indeks kinerja 4 (empat) berarti kinerjanya tinggi;
  6. Indeks kinerja 5 (lima) berarti kinerjanya sangat tinggi atau cemerlang.


Adapun bentuk pengembangan profesi pengawas sebagai lebih lanjut dari kinerja pengawas ada tiga program yakni: (1) program pre-service education, (2) program in-service education dan (3) program in-service training.

Program pre-service education adalah program pendidikan yang dilakukan pada pendidikan sekolah sebelum peserta didik mendapat tugas tertentu dalam suatu jabatan. Lembaga penyelenggaraan program pre-service education adalah pendidikan tinggi. Pada bidang ilmu pendidikan program in-service education diselenggara­kan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) baik non gelar maupun yang bergelar.

Program in-service education adalah program pendidikan yang mengacu pada kemampuan akademik maupun profesional sesudah peserta didik mendapat tugas tertentu dalam suatu jabatan. Bagi mereka yang sudah memiliki jabatan pengawas dapat berusaha meningkatkan kinerjanya melalui pendidikan lanjut yang berijasah S-1, ke S-2 dan S-3 pada jurusan tertentu yang relevan.

Program in-service training adalah suatu usaha pelatihan yang memberi kesempatan kepada pengawas, untuk mendapat pengembangan kinerja. Pada umumnya yang paling banyak dilakukan dalam program in-service training adalah melalui: (1) penataran penyegaran, (2) penataran peningkatan kualifikasi, dan (3) Diklat pengembangan profesionalisme pengawas satuan pendidikan secara gradual.

1. Penataran penyegaran yaitu usaha pengembangan profesi atau kompetensi pengawas agar sesuai dengan tuntutan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, serta menetapkan kinerja pengawas agar dapat melakukan tugas sehari-hari dengan baik. Sifat penataran ini memberi penyegaran sesuai dengan perubahan yang terjadi di masyarakat agar tidak ketinggalan jaman.

2. Penataran peningkatan kualifikasi adalah usaha peningkatan kemampuan pengawas sehingga mereka memperoleh kualifikasi formal tertentu (sertifikasi) sesuai dengan standar yang ditentukan.


Diklat pengembangan profesionalisme pengawas secara gradual adalah suatu usaha me­ningkatkan kemampuan dan kinerja pengawas satuan pendidikan dalam bidang jenjang fungsional pengawas sehingga memenuhi persyaratan suatu pangkat atau jabatan tertentu sesuai dengan standar yang ditentukan
Baca Selanjutnya- KINERJA PENGAWAS