APSI Nganjuk

My photo
Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur
Sebagai Media Informasi Pendidikan & Pembelajaran (Dari Kita Untuk Semua) Kontak: 082143737397 atau 085735336338

Monday, July 4, 2011

PENGEMBANGAN PROFESI PENGAWAS SEKOLAH

1.Pengembangan Profesi
Pada Permenegpan nomor 21 tahun 2010 tentang jabatan fungsional pengawas sekolah, pengembangan profesi didefinisikan sebagai:
Pengembangan profesi adalah kegiatan yang dirancang dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, sikap dan keterampilan untuk peningkatan profesionalisme maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu bermanfaat bagi pendidikan sekolah.
Kegiatan pengembangan profesi wajib dilakukan oleh semua pengawas sekolah. Mereka yang tidak mampu mengumpulkan angka kredit pada kegiatan tersebut, dapat diartikan sebagai ketidakmampuannya dalam mengembangkan profesinya. Akibatnya, kelayakan mereka sebagai pejabat fungsional pengawas sekolah disangsikan. Dan berdasar pasal 34, yang bersangkutan dapat dikenai sangsi pembebasan sementara dari jabatannya.
Permenegpan nomor 21 menjelaskan salah satu tugas pokok Pengawas Sekolah adalah penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional guru. Lebih rinci pada bab 3 Pasal 7 tertulis kewajiban pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas adalah:
a. menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan membimbing dan melatih profesional guru;
b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
Hal di atas menunjukkan bahwa membimbing dan melatih profesional guru serta melakukan kegiatan pengembangan profesi untuk diri mereka sendiri, merupakan tupoksi pengawas sekolah. Untuk itu, setiap kegiatan yang dilakukan berhak memperoleh dan dinilai angka kreditnya Di pasal 14, kegiatan di atas diuraikan secara rinci sebagai berikut:
Jenjang jabatan Macam kegiatan membimbing dan melatih profesional Guru
Pengawas Sekolah Muda • melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru
• mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.
Pengawas Sekolah Madya • melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah;
• melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen;
• mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesionalGuru dan/atau kepala sekolah; dan
• membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok.
Pengawas Sekolah Utama • menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
• melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah;
• melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen;
• mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah;
• membimbing pengawas sekolah muda dan pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok;
• melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan.



2. Macam Kegiatan Pengembangan Profesi Pengawas
Macam kegiatan pengembangan profesi, terdiri dari (a)menyusun karya tulis ilmiah; dan (b) membuat karya inovatif.
Pada Lampiran Permenegpan nomor: 21 tahun 2010, macam kegiatan pengembangan profesi pengawas yang berupa KARYA TULIS ILMIAH terdiri dari:
1. Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan formal /pengawasan yang dipublikasikan, yang dapat berupa
a. buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b. makalah ilmiah yang diketahui pimpinan unit
2. Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan formal /pengawasan yang tidak dipublikasikan, yang dapat berupa
a. buku
b. makalah ilmiah yang diketahui pimpinan unit
3. Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan formal /pengawasan hasil gagasan sendiri yang dipublikasikan, yang dapat berupa
a. buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b. makalah ilmiah yang diketahui pimpinan unit
4. Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan formal /pengawasan hasil gagasan sendiri yang tidak dipublikasikan, yang dapat berupa
a. buku
b. makalah ilmiah yang diketahui pimpinan unit
5. Menyampaikan prasaran berupa gagasan tinjauan dan atau ulasan ilmiah di bidang pendidikan formal /pengawasan dalam pertemuan ilmiah
6. Membuat Menerjemahkan/menyadurkan buku di bidang pendidikan formal /pengawasan yang dipublikasikan, yang dapat berupa
a. buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b. makalah ilmiah yang diketahui pimpinan unit
7. Membuat Menerjemahkan/menyadurkan buku di bidang pendidikan formal /pengawasan yang dipublikasikan, yang dapat berupa
a. buku
b. makalah
Rincian tentang definisi, kerangka isi, bukti fisik yang diperlukan dalam pengajuan penilaian angka kredit karya tulis ilmiah, tentunya akan tersaji secara rinci pada Petunjuk Teknis tentang hal tersebut.

3. Macam Kegiatan Pengembangan Profesi Guru
Macam kegiatan pengembangan profesi bagi pengawas sekolah tentunya berbeda dengan kegiatan pengembangan profesi guru.
Hal itu karena berbedanya tugas dan tanggung jawab di antara kedua profesi tersebut.
Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru, menyatakan bahwa pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. PKB merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit.
Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu:
Macam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Yang meliputi...
1 Pengembangan Diri 1) mengikuti diklat fungsional
2) melaksanakan kegiatan kolektif guru
2 Publikasi Ilmiah a) membuat publikasi ilmiah atas hasil penelitian
b) membuat publikasi buku

3 Karya Inovatif a) menemukan teknologi tetap guna
b) menemukan/menciptakan karya seni
c) membuat/memodifikasi alat pelajaran
d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya

Ketiga macam kegiatan PKB tersebut, dapat digambarkan sebagai berikut.

4. Publikasi Ilmiah pada Kegiatan PKB
Publikasi ilmiah terdiri dari tiga kelompok kegiatan, yakni:
1. presentasi pada forum ilmiah;
2. publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan
3. publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru.
Uraian dari masing-masing kegiatan di atas, adalah sebagai berikut.
1. Presentasi pada Forum Ilmiah
Definisi
Guru seringkali diundang untuk mengikuti pertemuan ilmiah. Tidak jarang, mereka juga diminta untuk memberikan presentasi, baik sebagai pemrasaran atau pembahas pada pertemuan ilmiah tersebut. Untuk keperluan itu, guru harus membuat prasaran ilmiah.
Prasaran ilmiah adalah sebuah tulisan ilmiah berbentuk makalah yang berisi ringkasan laporan hasil penelitian, gagasan, ulasan, atau tinjauan ilmiah.
Untuk memperoleh angka kredit dalam kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, maka isi makalah haruslah mengenai permasalahan pada bidang pendidikan formal pada satuan pendidikannya sesuai tugas guru yang bersangkutan.
Isi makalah di luar hal tersebut di atas, misalnya membahas hal-hal di luar bidang tugas guru, bahasan terlalu umum, tidak berkaitan dengan tugas guru yang bersangkutan, tidak atau kurang jelas kaitannya dengan permasalahan pendidikan/pembelajaran pada satuan pendidikan, serta kurang menunjukkan kesesuaian dengan tugas pokok dan fungsi guru, tidak dapat diberikan angka kredit.
Kerangka Isi
Kerangka isi makalah pada pertemuan ilmiah pada umumnya mengikuti ketentuan yang ditetapkan panitia pertemuan ilmiah. Namun demikian, setidaknya makalah tersebut, mempunyai bagian-bagian isi sebagai berikut.
Bagian Awal:
Memuat judul, keterangan tentang waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan, dan pada kegiatan apa pertemuan ilmiah tersebut dilakukan.
Bagian Isi:
a) sajian abstrak/ringkasan
b) paparan masalah utama berikut pembahasan masalah, dan
c) penutup.
Bagian Akhir:
Daftar Pustaka.


2. Publikasi Ilmiah Berupa Hasil Penelitian atau Gagasan Ilmu Bidang Pendidikan Formal
Karya tulis ilmiah guru dapat dipublikasikan dalam bentuk laporan hasil penelitian (misalnya laporan Penelitian Tindakan Kelas) atau berupa tinjauan/gagasan ilmiah yang ditulis berdasar pada pengalaman dan sesuai dengan tugas pokok serta fungsi guru.
Publikasi karya tulis ilmiah guru di atas, terdiri dari empat kelompok, yakni:
a) Laporan hasil penelitian.
b) Tinjauan ilmiah.
c) Tulisan ilmiah popular.
d) Artikel ilmiah.
Uraian dari masing-masing kegiatan di atas, adalah sebagai berikut.
a) Laporan Hasil Penelitian
Definisi
Laporan hasil penelitian adalah karya tulis ilmiah berisi laporan hasil penelitian yang dilakukan guru pada bidang pendidikan yang telah dilaksanakan guru di sekolahnya dan sesuai dengan tupoksinya, antara lain dapat berupa laporan Penelitian Tindakan Kelas.
Laporan hasil penelitian tersebut, dibedakan berdasarkan pada jenis publikasinya sebagai berikut.
a) Laporan hasil penelitian yang diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku ber-ISBN dan telah mendapat pengakuan BSNP.
b) Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/ dipublikasikan dalam majalah ilmiah/jurnal ilmiah diedarkan secara nasional dan terakreditasi.
c) Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/ dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi
d) Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/ dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota.
e) Laporan hasil penelitian yang diseminarkan di sekolahnya dan disimpan di perpusta-kaan.
Kerangka isi
Bila laporan hasil penelitian tersebut dimuat di buku atau jurnal, pada umumnya kerangka isi laporan mengikuti persyaratan yang berlaku dalam penulisan buku atau jurnal.
Untuk laporan hasil penelitian yang disajikan dalam bentuk makalah, pada umumnya kerangka isi atau format laporan hasil penelitian terdiri dari bagian awal, bagian isi dan bagian penunjang.
Bagian Awal:
Terdiri dari halaman judul; lembaran persetujuan; kata pengantar; daftar isi, daftar label, daftar gambar, dan lampiran; serta abstrak atau ringkasan.
Bagian Isi:
Umumnya terdiri dari beberapa bab yakni:
• Bab Pendahuluan yang menjelaskan tentang Latar Belakang Masalah, Perumusan Masalah, Tujuan, dan Kemanfaatan Hasil Penelitian;
• Bab Kajian/Tinjauan Pustaka;
• Bab Metode Penelitian;
• Bab Hasil dan Diskusi Hasil Kajian, serta
• Bab Kesimpulan dan Saran.

Bagian Penunjang
Memuat daftar pustaka dan lampiran-lampiran (seperti instrumen yang digunakan, contoh hasil kerja siswa, contoh isian instrumen, foto-foto kegiatan, surat ijin penelitian, rencana pembelajaran, dan dokumen pelaksanaan penelitian lain yang menunjang keaslian penelitian tersebut).
b) Makalah Berupa Tinjauan Ilmiah di Bidang Pendidikan Formal dan Pembelajaran
Definisi
Makalah tinjuan ilmiah adalah karya tulis guru yang berisi ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi berbagai masalah pendidikan formal dan pembelajaran yang ada di satuan pendidikannya (di sekolahnya).
Kerangka Isi
Bagian Awal
Terdiri dari halaman judul; lembaran persetujuan; kata pengantar; daftar isi, daftar label, daftar gambar, dan lampiran; serta abstrak atau ringkasan.
Bagian Isi
Umumnya terdiri dari beberapa bab, yakni:
(1) Bab Pendahuluan yang menjelaskan tentang Latar Belakang Masalah, Perumusan Masalah, Tujuan, dan Manfaat.
(2) Bab Kajian/Tinjauan Pustaka.
(3) Bab Pembahasan Masalah yang didukung data berasal dari satuan pendidikannya.
Yang harus disajikan pada bab ini adalah kejelasan ide atau gagasan asli penulis yang terkait dengan upaya pemecahan masalah di satuan pendidikannya (di sekolahnya).
(4) Bab Kesimpulan.
Bagian Penunjang:
Memuat daftar pustaka dan lampiran data yang digunakan dalam melakukan tinjauan atau gagasan ilmiah.
c) Tulisan Ilmiah Populer
Definisi
Karya ilmiah populer adalah tulisan yang dipublikasikan di media massa (koran, majalah, atau sejenisnya). Karya ilmiah populer dalam kaitan dengan upaya pengembangan profesi ini merupakan kelompok tulisan yang lebih banyak mengandung isi pengetahuan, berupa ide, atau gagasan pengalaman penulis yang menyangkut bidang pendidikan pada satuan pendidikan penulis bersangkutan.
Kerangka Isi
Walaupun karya tulis ilmiah populer, namun sebagai karya tulis ilmiah untuk pengembangan profesi guru, isi tulisannya harus tentang permasalahan pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan penulis bersangkutan.
Sedangkan kerangka isinya disesuaikan dengan persyaratan atau kelaziman dari media massa yang akan mempublikasikan tulisan tersebut.
d) Artikel Ilmiah dalam Bidang Pendidikan
Definisi
Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan adalah tulisan yang berisi gagasan atau tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembajaran di satuan pendidikan yang dimuat di jurnal ilmiah.
Kerangka Isi
Artikel ilmiah di bidang pendidikan umumnya mengikuti aturan dari jurnal yang akan memuat artikel ilmiah dimaksud dan setidak-tidaknya berisi:
a) pendahuluan, yang menguraikan tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan, dan manfaat;
b) kajian teori, yang menguraikan tentang teori-teori yang relevan;
c) pembahasan, yang mengemukakan tentang gagasan/ide penulis dalam upaya memecahkan masalah yang berkaitan dengan bidang pendidikan dan pembelajaran di sekolahnya. Pembahasan tersebut didukung oleh teori dan data yang relevan; dan
d) Kesimpulan.


3. Publikasi Buku Teks Pelajaran, Buku Pengayaan, dan/atau Pedoman Guru
Publikasi ilmiah pada kelompok ini terdiri dari:
a) Buku Pelajaran
b) Modul/Diktat Pembelajaran
c) Buku dalam Bidang Pendidikan
d) Karya Terjemahan
e) Buku Pedoman Guru

Penjelasan tentang definisi, kerangka isi, bukti fisik, dan besaran angka kredit dari masing-masing jenis publikasi di atas disajikan sebagai berikut.
a) Buku Pelajaran
Definisi
Buku pelajaran adalah buku berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan diperuntukkan bagi siswa pada suatu jenjang pendidikan atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik sebagai buku utama atau pelengkap. Buku dapat ditulis guru secara individu atau berkelompok.

Kerangka Isi
Kerangka isi buku pelajaran sebagai berikut:
Pengantar
Bagian Pendahuluan
• Daftar isi
• Tujuan buku pelajaran
Bagian Isi
• Judul bab atau topik isi bahasan
• Penjelasan tujuan bab
• Uraian isi pelajaran
• Penjelasan teori
• Sajian contoh
• Soal latihan
Bagian Penunjang
• Daftar pustaka
• Data diri penulis

b) Modul/Diktat Pembelajaran per Semester
Definisi
(1) Modul adalah materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis sedemikian rupa sehingga pembacanya diharapkan dapat menyerap sendiri materi tersebut.
(2) Diktat adalah catatan tertulis suatu mata pelajaran atau bidang studi yang dipersiapkan guru untuk mempermudah/ memperkaya materi mata pelajaran/ bidang studi yang disampaikan oleh guru dalam proses kegiatan belajar mengajar.

Kerangka isi
(1) Modul
Materi pelajaran pada suatu modul, disusun dan disajikan sedemikian rupa agar siswa secara mandiri dapat memahami materi yang disajikan. Modul umumnya terdiri dari:
• petunjuk siswa,
• isi materi bahasan (uraian dan contoh),
• lembar kerja siswa,
• evaluasi,
• kunci jawaban evaluasi, dan
• pegangan tutor/guru (bila ada).
Ciri lain dari modul adalah dalam satu modul terdapat beberapa kegiatan belajar yang harus diselesaikan dalam kurun waktu tertentu dan di setiap akhir kegiatan belajar terdapat umpan balik dan tindak lanjut.
Umumnya satu modul menyajikan satu topik materi bahasan yang merupakan satu unit program pembelajaran tertentu.
Sebagai bagian dari modul, buku materi bahasan mempunyai kerangka isi yang tidak berbeda dengan buku pelajaran. Ciri khas modul adalah tersedianya berbagai petunjuk yang lengkap dan rinci, agar siswa mampu menggunakan modul dalam membelajarkan diri mereka sendiri.

(2) Diktat
Pada hakikatnya diktat adalah buku pelajaran yang 'masih' mempunyai keterbatasan, baik dalam jangkauan penggunaannya maupun cakupan isinya. Dengan demikian kerangka isi diktat yang baik seharusnya tidak berbeda dengan buku pelajaran, namun karena masih digunakan di kalangan sendiri (terbatas), beberapa bagian isi seringkali ditiadakan.
Bagian yang seharusnya tetap tersaji pada suatu diktat adalah sebagai berikut.
Bagian Pendahuluan
• Daftar isi
• Penjelasan tujuan diktat pelajaran
Bagian Isi
• Judul bab atau topik isi bahasan
• Penjelasan tujuan bab
• Uraian isi pelajaran
• Penjelasan teori
• Sajian contoh
• Soal latihan
Bagian Penunjang
• Daftar pustaka

c) Buku dalam Bidang Pendidikan
Definisi
Perbedaan antara buku pelajaran dan buku dalam bidang pendidikan adalah sebagai berikut:
Aspek Buku Pelajaran Buku dalam Bidang Pendidikan
Isi Berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu Berisi pengetahuan yang terkait dengan bidang kependidikan
Sasaran Pembaca Siswa pada jenjang pendidikan tertentu Tidak hanya pada siswa pada jenjang pendidikan tertentu
Tujuan Membantu siswa dalam memahami mata pelajaran tertentu, atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik pegangan utama maupun pelengkap Tidak hanya membantu siswa dalam memahami mata pelajaran tertentu, atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik pegangan utama maupun pelengkap namun dimaksudkan juga untuk memberikan informasi pengetahuan dalam bidang kependidikan
Penulis Guru atau kelompok guru yang bertugas dan atau berkemampuan terhadap isi buku Guru atau kelompok guru yang berkemampuan terhadap isi buku


Kerangka Isi
Berbeda dengan kerangka isi buku pelajaran, buku dalam bidang pendidikan mempunyai kerangka isi yang lebih bebas, tergantung pada isi pengetahuan apa yang akan disajikan dalam buku tersebut.
Meskipun demikian pada umumnya kerangka buku dalam bidang pendidikan terdiri dari:
Pengantar
Daftar isi
Bagian Pendahuluan
Bagian Isi
Dapat terdiri dari beberapa bab/bagian sesuai dengan isi pengetahuan yang disajikan. Masing-masing bab/bagian serupa dengan bagian isi buku.
Bagian Penunjang
• Daftar kepustakaan
• Data diri penulis
d) Karya Terjemahan
Definisi
Untuk kepentingan pembelajaran, guru tidak jarang memerlukan kerja terjemahan.
Karya terjemahan adalah tulisan yang dihasilkan dari penerjemahan buku pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan dari bahasa asing atau bahasa daerah ke Bahasa Indonesia, atau sebaliknya dari Bahasa Indonesia ke bahasa asing atau bahasa daerah.
Buku yang diterjemahkan tersebut diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang dilakukan guru bersangkutan. Untuk itu, perlu adanya surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang menjelaskan perlunya karya terjemahan tersebut untuk menunjang proses pembelajaran guru bersangkutan.
Yang diterjemahkan adalah keseluruhan isi buku secara lengkap dan bukan merupakan bagian dari buku, atau suatu tulisan pendek, artikel, atau jenis tulisan lain di luar guru.
Kerangka Isi
Umumnya kerangka karya terjemahan mengikuti kerangka isi dari buku yang diterjemahkannya.
e) Buku Pedoman Guru
Definisi
Buku Pedoman Guru adalah buku tulisan guru yang berisi rencana kerja tahunan guru. Isi rencana kerja tersebut paling tidak meliputi upaya dalam meningkatkan/ memperbaiki kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses pembelajaran. Pada rancangan itu harus pula disajikan rencana kegiatan PKB yang akan dilakukan.
Melalui rencana kerja tersebut, guru mempunyai pedoman untuk mengembangakan profesinya. Buku ini juga dapat dipakai kepala sekolah dan/atau pengawas sekolah untuk mengevaluasi kinerja guru bersangkutan.
Kerangka Isi
Buku pedoman guru disajikan dalam bentuk makalah, diketik dan dibendel, dengan kerangka isi sebagai berikut.
Bagian Awal
Terdiri dari halaman judul yang menerangkan identitas guru dan tahun kerja dari rencana kerja guru tersebut, lembaran persetujuan dari kepala sekolah; kata pengantar; dan daftar isi.
Bagian Isi
Umumnya terdiri dari beberapa bab yakni:
(1) Pendahuluan, yang menjelaskan tentang tujuan pembuatan Rencana Kerja Tahunan Guru tersebut, menjelaskan ringkasan target-target capaian yang diharapkan dicapai.
(2) Rincian rencana kerja, yang disajikan dalam satuan waktu bulanan untuk selama setahun. Rencana kerja tersebut berupa rencana guru yang bersangkutan dalam meningkatkan kompetensinya sebagai guru, yakni kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian, dan profesional.
(3) Penutup, yang menjelaskan ringkasan rencana kegiatan dan rencana target yang ingin dicapai.
Bagian Penunjang
Memuat lampiran yang menunjang rencana kerja tahunan tersebut, misalnya RPP, skenario kegiatan, dan lain-lain.

Rangkuman
1. Banyak perubahan terjadi. Di tahun 2009 ada aturan baru tentang jabatan fungsional guru. Menyusul di tahun 2010 terbitlah Permenegpan Nomor 21 tentang jabatan fungsional pengawas. Adanya dua aturan baru di atas, membawa perubahan yang menyangkut tugas dan tanggungjawab guru maupun pengawas. Di antaranya pada kegiatan pengembangan profesi.
2. Baik guru maupun pengawas, wajib untuk terus menerus meningkatkan mutu dirinya. Kegiatan peningkatan mutu diri itu, dikenal sebagai kegiatan pengembangan profesi (bagi guru keaitan tersebut dikenal sebagai pengembangan keprofesian berkelanjutan disingkat PKB).
3. Berbeda dengan guru yang “hanya” wajib melakukan PKB, pengawas sekolah mempunyai kewajiban ganda. Mereka tidak saja harus melakukan pengembangan profesi bagi dirinya, tetapi juga berkewajiban “melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional bagi guru”.
4. Dua hal harus dimiliki oleh pengawas sekolah. Pertama, pengawas sekolah semestinya mempunyai kemampuan dan pengalaman yang memadai dalam pengembangan profesinya (atau lebih khusus dalam pembuatan karya tulis ilmiah), sebelum mereka dapat “membimbing dan melatih” para guru. Kedua, pengawas sekolah juga harus memahami dengan benar tentang apa dan bagaimana “pengembangan keprofesian berkelanjutan” yang seharusnya dilakukan oleh guru.
5. Karenanya, diskusi pengembangan profesi pengawas sekolah, TIDAK hanya memberikan keterampilan bagi pengawas sekolah untuk mengembangan profesinya, tetapi juga memberikan pengetahuan tentang “pengembangan keprofesian berkelanjutan” yang seharusnya dilakukan oleh guru.
6. Perbedaan macam karya tulis ilmiah bagi pengawas sekolah dan publikasi ilmiah bagi para guru adalah sebagai berikut:
KTI Pengawas Sekolah
Permenegpan no 21 tahun 2010 KTI Guru
Permenegpan no 16 tahun 2009
Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan formal /pengawasan baik yang diterbikan secara nasional maupun yang tidak.
Membuat publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal
a. Laporan hasil penelitian.
b. Tinjauan ilmiah.
c. Tulisan ilmiah popular.
d. Artikel ilmiah.
Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan formal /pengawasan hasil gagasan sendiri yang dipublikasikan, baik yang diterbikan secara nasional maupun yang tidak.
Menyampaikan prasaran berupa gagasan tinjauan dan atau ulasan ilmiah di bidang pendidikan formal /pengawasan dalam pertemuan ilmiah. Menyampaikan presentasi pada forum ilmiah.

Membuat, menerjemahkan / menyadurkan buku di bidang pendidikan formal /pengawasan. Membuat publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru
a. Buku Pelajaran
b. Modul/Diktat Pembelajaran
c. Buku dalam Bidang Pendidikan
d. Karya Terjemahan
Buku Pedoman Guru


****sumber Sajian Prof., Dr., Ir., H. Suhardjono, Dipl.HE., M.Pd pada Evaluasi Kinerja Pengawas Sekolah di Hotel Pelangi Malang Juni 2011

2 comments:

  1. Ya, semoga banyak manfaatnya bagi kita para pengawas sekolah, untuk meningkatkan mutu pendidikan kita, dan masa depan kita, amin.

    ReplyDelete
  2. kunjungan perdana, dan mohon izin save page ya...

    ReplyDelete