APSI Nganjuk

My photo
Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur
Sebagai Media Informasi Pendidikan & Pembelajaran (Dari Kita Untuk Semua) Kontak: 082143737397 atau 085735336338

Wednesday, June 1, 2011

BUKU KERJA PENGAWAS SEKOLAH Tahun 2011 (1)

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Penerapan standar nasional pendidikan merupakan serangkaian proses meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat serta memenuhi hak tiap warga negara mendapat pendidikan yang bermutu. Pelaksanaannya diatur secara bertahap dan berkelanjutan melalui terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Dalam proses pemenuhan standar diperlukan indikator dan target, baik dalam keterlaksanaan prosedur peningkatan dan produk mutu yang dapat
diwujudkan.
Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah menetapkan delapan standar nasional pendidikan, yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Standar-standar tersebut di atas merupakan acuan dan sebagai kriteria dalam menetapkan keberhasilan
penyelenggaraan pendidikan.

Salah satu standar yang memegang peran penting dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan.Pengawas sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang memegang peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah.

Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 tentang Guru pada pasal 15 ayat 4 menyatakan bahwa guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas pengawasan. Tugas pengawasan yang dimaksud adalah melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Hal ini senada dengan bunyi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya Bab V pasal 12. Dengan demikian, pengawas sekolah dituntut mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk dapat menjalankan tugas kepengawasannya.

Berdasarkan hal-hal di atas, Direktorat Tenaga Kependidikan, DirektoratJenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan memberikan perhatian terhadap peningkatan kinerja pengawas sekolah dalam rangka peningkatan mutu pendidikan melalui pengadaan buku kerja pengawassekolah.

Buku ini diharapkan dapat dipakai sebagai salah satu pegangan atau acuan bagi pengawas sekolah dalam melaksanakan tugasnya.



B.TUJUAN

Buku Kerja pengawas sekolah disusun untuk menjadi:

1.Pegangan bagi pengawas sekolah dalam melaksanakan tugasnya
2.sebagai supervisor akademik dan supervisor manajerial di sekolah yang dibinanya.
3.Acuan bagi pengawas sekolah dalam melakukan pembimbingan dan pelatihan peningkatan profesional guru
4. Acuan bagi pengawas sekolah agar dalam melaksanakan tugas
kepengawasannya berjalan secara efektif dan efisien.



C.MANFAAT
Buku Kerja pengawas sekolah ini diharapkan dapat:
1. memudahkan dan mengarahkan pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas epengawasannya.
2.membantu pengawas dalam meningkatkan kinerjanya .

D. DASAR HUKUM

Dasar hukum penyusunan Buku Kerja pengawas sekolah adalah:

1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
3.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan,
3.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,
4.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya,
5.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah,
6.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas,
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 2010 tentang Program Induksi Guru Pemula.



E.RUANG LINGKUP


Ruang lingkup Buku Kerja pengawas sekolah ini meliputi: (1) pengertian pengawasan, (2) profesionalisme pengawas, (3) Jenjang jabatan, bidang kepengawasan dan tugas pokok pengawas, (4) ruang lingkup kepengawasan, dan (5) tahapan kegiatan kepengawasan.

BAB II
PENGAWAS SEKOLAH PROFESIONAL

A. PENGAWAS DAN PENGAWASAN

Pengawas sekolah adalah guru pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah (PP 74 tahun 2008). Pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.


B. PERAN PENGAWAS SEKOLAH


Pengawas sekolah memiliki peran yang signifikan dan strategis dalam proses dan hasil pendidikan yang bermutu di sekolah. Dalam konteks ini peran pengawas sekolah meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut pengawas yang harus dilakukan secara teratur dan berkesinambungan (PP 19 Tahun 2005, pasal 55). Peran tersebut berkaitan dengan tugas pokok pengawas dalam melakukan supervisi manajerial dan akademik serta pembinaan peran pembinaan, pemantauan dan penilaian. Peran pengawas sekolah dalam pembinaan setidaknya sebagai teladan bagi sekolah dan sebagai rekan kerja yang serasi dengan pihak sekolah dalam memajukan sekolah binaannya. Peran pengawasan tersebut dilaksanakan dengan pendekatan supervisi yang bersifat ilmiah, klinis, manusiawi, kolaboratif, artistik, interpretatif,dan berbasis kondisi sosial budaya. Pendekatan ini bertujuan meningkatkan mutu pembelajaran.


C. PENGAWAS SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL


Pengawas profesional adalah pengawas sekolah yang melaksanakan tugas pokok kepengawasan yang terdiri dari melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial serta kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dengan optimal yang didukung oleh standar dimensi kompetensi prasyarat yang dibutuhkan yang berkaitan dengan (1)pengawasan sekolah, (2) pengembangan profesi, (3) teknis operasional, dan wawasan kependidikan. Selain itu untuk meningkatkan profesionalisme pengawas sekolah melakukan pengembangan profesi secara berkelanjutan
dengan tujuan untuk menjawab tantangan dunia pendidikan yang semakin komplek dan untuk lebih mengarahkan sekolah ke arah pencapaian tujuan pendidikan nasional yang efektif, efisien dan produktif.

Seorang pengawas profesional dalam melakukan tugas pengawasan harus memiliki (1) kecermatan melihat kondisi sekolah, (2) ketajaman analisis dan sintesis, (3) ketepatan dan kreatifitas dalam memberikan treatment yang diperlukan, serta (4) kemampuan berkomunikasi yang baik dengan setiap individu di sekolah.

Karakteristik yang harus dimiliki oleh pengawas sekolah yang profesional diantaranya:

1.menampilkan kemampuan pengawasan dalam bentuk kinerja
2.memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
3.melaksanakan tugas kepengawasan secara efektif dan efisien
4.memberikan layanan prima untuk semua pemangku kepentingan.
5.memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan
6.mengembangkan metode dan strategi kerja kepengawasan secara terus menerus
7.memiliki kapasitas untuk bekerja secara mandiri
8.memiliki tanggungjawab profesi
9.mematuhi kode etik profesi pengawas (Lihat Lampiran 2)
10. memiliki komitmen dan menjadi anggota organisasi profesi kepengawasansekolah


BAB III
JENJANG JABATAN, BIDANG PENGAWASAN DAN TUGAS POKOK
PENGAWAS SEKOLAH

A.Jenjang Jabatan Pengawas Sekolah


Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya pasal 13, disebutkan bahwa jenjang jabatan pengawas sekolah dibagi menjadi tiga, mulai dari jenjang yang terendah sampai dengan jenjang yang tertinggi yaitu pengawas muda (Golongan III/c-III/d), pengawas madya (Golongan IV/a-IV/c), dan pengawas utama (Golongan IV/d-IVe).


B Bidang Pengawasan

1. Pengawas Taman Kanak-kanak, adalah pengawas sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada Pendidikan Usia Dini Formal baik negeri maupun swasta dalam teknis penyelenggaraan dan pengembangan program pembelajaran di taman kanak-kanak.

2. Pengawas Sekolah Dasar, adalah pengawas sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta baik pengelolaan sekolah maupun seluruh mata pelajaran Sekolah Dasar kecuali mata pelajaran pendidikan agama dan pendidikan jasmani dan kesehatan.

3. Pengawas mata pelajaran/rumpun mata pelajaran, adalah pengawas sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran tertentu pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta.

4. Pengawas pendidikan luar biasa, adalah pengawas sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta pada sekolah luar biasa di lingkungan
Kementerian Pendidikan Nasional untuk seluruh mata pelajaran.

5. Pengawas bimbingan dan konseling, adalah pengawas sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta pada kegiatan bimbingan dan konseling.

C.Tugas Pokok Pengawas Sekolah

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. Rincian tugas pokok diatas sesuai dengan jabatan pengawas sekolah adalah sebagai berikut.


a.Pengawas Sekolah Muda:

1.menyusun program pengawasan;
2.melaksanakan pembinaan Guru;
3.memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar
4.kompetensi lulusan, standar penilaian;
5.melaksanakan penilaian kinerja Guru;
6.melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
7.menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya;
8.melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru; dan
9.mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.

b. Pengawas Sekolah Madya:
1. menyusun program pengawasan;
2. melaksanakan pembinaan Guru dan/atau kepala sekolah;
3. memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan,standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan;
4. melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau kepala sekolah;
5. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
6. menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru
dan/atau kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atauKKKS/MKKS dan sejenisnya;
7. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah;8. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen;
9. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah; dan
10. membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok.

c.Pengawas Sekolah Utama:

1.menyusun program pengawasan;
2.melaksanakan pembinaan Guru dan kepala sekolah;
3.memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan;
4.melaksanakan penilaian kinerja Guru dan kepala sekolah;
5.melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;

6.mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi;
7.menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
8.melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah; melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam
9.menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen;
10. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah;
11. membimbing pengawas sekolah muda dan pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok; dan
12. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan.

D.Beban Kerja Pengawas Sekolah dan Sasaran Pengawasan

1. Beban Kerja

Beban kerja pengawas sekolah merupakan bagian dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja (@60 menit) dalam 1 (satu) minggu melaksanakan kegiatan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan di sekolah binaan.

Beban kerja pengawas sekolah untuk mencapai 37.5 jam per minggu dapat dipenuhi melalui kegiatan tatap muka dan non tatap muka, seperti contohtabel berikut ini.

Tabel 3.1
Contoh Pengaturan Distribusi Beban Kerja
Berdasarkan Kegiatan Tatap Muka dan Non Tatap Muka untuk pengawas

Catatan:
Pengaturan waktu disesuaikan dengan jumlah sekolah binaan dan kondisi
geografis setempat serta kondisi lainnya.


2. Sasaran Pengawasan

Sasaran pengawasan bagi pengawas sekolah dengan beban kerja 37.5 perminggu termasuk pelaksanaan pembinaan, pemantauan dan bimbingan disekolah, yang diuraikan sebagai berikut:

a.Pengawas Sekolah Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar paling sedikit 10 (sepuluh) satuan pendidikan dan/atau 60 (enam puluh) guru;
b. Pengawas Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan paling sedikit 7 (tujuh) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru mata pelajaran/kelompok mata pelajaran;
c.Pengawas Sekolah Luar Biasa paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru.
d. Pengawas Bimbingan dan Konseling paling sedikit 40 (empat puluh)guru Bimbingan dan Konseling. Pada kondisi tertentu, pengawas bimbingan dan konseling dapat melakukan supervisi manajerial.
e.Untuk daerah khusus (daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain), beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud paling sedikit 5 (lima)satuan pendidikan secara lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan.

E.ORGANISASI KEPENGAWASAN

1. Koordinator Pengawas (Korwas)

Untuk memudahkan koordinasi antar sesama pengawas sekolah dan antara pengawas sekolah dengan dinas pendidikan, dipilih seorang koordinator yang disebut dengan koordinator pengawas sekolah. Koordinator pengawas sekolah adalah pengawas sekolah yang dipilih oleh para pengawas seluruh jenis dan jenjang pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi untuk SLB dan dikukuhkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
Tugas dan wewenang korwas meliputi:
a. mengatur pembagian tugas pengawas sekolah
b. mengkoordinasikan seluruh kegiatan pengawas sekolah
c. mengkoordinasikan kegiatan pengembangan profesional pengawas
d. melaporkan hasil kegiatan pengawasan sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi
e. menyusulkan penetapan angka kredit pengawas
f. menghimpun dan menyampaikan hasil penilaian pelaksanaan kinerja
para pengawas sekolah kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi.

Untuk efektifitas pelaksanaan tugas dan wewenangnya, koordinator pengawas dibantu oleh pengurus Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS)/Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dari setiap jenis dan jenjang pendidikan.

Masa bakti Koordinator Pengawas Sekolah setiap Kabupaten/Kota adalah 4 (empat) tahun masa bakti dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

3. Organisasi dan Asosiasi Pengawas Sekolah

Untuk meningkatkan kemampuan profesional secara berkelanjutan, pengawas sekolah bergabung dalam organisasi profesi yang disebut Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) sebagai organisasi independen yang memiliki struktur organisasi mulai dari kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Disamping melalui organisasi profesi secara kedinasan pengembangan kemampuan profesional pengawas melalui wadah Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS).


4. Kedudukan Pengawas Sekolah dalam Sistem Peningkatan dan Penjaminan Mutu

Peran pengawas sebagai komponen sistem penjaminan mutu ditempatkan dalam model struktur seperti diagram dibawah ini:


BAB IV
RUANG LINGKUP KEPENGAWASAN

Ruang lingkup kepengawasan meliputi kepengawasan akademik dan manajerial. Kepengawasan akademik dan manajerial tersebut tercakup dalam kegiatan (1)penyusunan program pengawasan; (2) pelaksanaan program pengawasan; (3) evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan; (4) membimbing dan melatih profesional guru dan/atau kepala sekolah.

Penyusunan program pengawasan difokuskan pada peningkatan pemenuhan standar nasional pendidikan. Pelaksanaan program pengawasan meliputi (1)melaksanakan pembinaan guru dan atau kepala sekolah, (2) memantau delapan standar nasional pendidikan, dan (3) melaksanakan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah. Evaluasi hasil program pengawasan dimulai dari tingkat sekolah binaan dan tingkat kabupaten/kota dan tingkat propinsi untuk pengawas PLB.

A.Kepengawasan Akademik

Supervisi akademik atau pengawasan akademik adalah fungsi pengawas yang berkenaan dengan aspek pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian dan pelatihan profesional guru dalam (1) merencanakan pembelajaran; (2) melaksanakan pembelajaran; (3) menilai hasil pembelajaran; (4) membimbing dan melatih peserta didik, dan (5)
melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru (PP 74/2008). Hal tersebut dapat dilaksanakan melalui kegiatan tatap muka atau non tatap muka.
1. Pembinaan:
a. Tujuan:
1) Meningkatkan pemahaman kompetensi guru terutama kompetensi pedagogik dan kompetensi profesionalisme (Tupoksi guru, Kompetensi guru, pemahaman KTSP).
2) Meningkatkan kemampuan guru dalam pengimplementasian Standar Isi. Standar Proses, Standar Kompetensi Kelulusan dan Standar Penilaian (pola pembelajaran KTSP, pengembangan silabus dan RPP, pengembangan penilaian, pengembangan bahan ajar dan penulisan butir soal)
3) Meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun Penelitian Tindakan Kelas ( PTK ).
b. Ruang Lingkup
1) Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru menyusun administrasi perencanaan pembelajaran/program bimbingan.
2) Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru dalam proses pelaksanaan pembelajaran/bimbingan
3) Melakukan pendampingan membimbing guru dalam meningkatkan kemampuan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik.
4) Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru menggunakan media dan sumber belajar
5) Memberikan masukan kepada guru dalam memanfaatkan lingkungan dan sumber belajar
6) Memberikan rekomendasi kepada guru mengenai tugas membimbing dan melatih peserta didik.
7) Memberi bimbingan kepada guru dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk pembelajaran
8) Memberi bimbingan kepada guru dalam pemanfaatan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/pembimbingan.
9) Memberikan bimbingan kepada guru untuk melakukan refleksi hasil-hasil yang dicapainya.
2. Pemantauan :
Pelaksanaan standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, dan standar penilaian.
3. Penilaian ( Kinerja Guru) :
1) merencanakan pembelajaran;
2) melaksanakan pembelajaran;
3) menilai hasil pembelajaran;
4) membimbing dan melatih peserta didik, dan
5) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru

Untuk meningkatkan profesionalisme guru dalam melaksanakan tugasnya ditindaklanjuti dengan kegiatan bimbingan dan pelatihan guru dengan tahapan sebagai berikut:
1. menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional gUru diKKG/MGMP/MGP dan sejenisnya
2. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru
3. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru
4. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dalam pelaksanaan penelitian tindakan kelas

Bidang peningkatan kemampuan profesional guru difokuskan pada pelaksanaan standar nasional pendidikan, yang meliputi:
a. kemampuan guru dalam melaksanakan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan/standar tingkat pencapaian perkembangan (bagi TK),dalam kerangka pengembangan KTSP,
b. pembelajaran yang Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan (PAIKEM) termasuk penggunaan media yang relevan,
c.Pengembangan bahan ajar,
d. penilaian proses dan hasil belajar
e. penelitian tindakan kelas untuk perbaikan/pengembangan metode pembelajaran,


B.Kepengawasan Manajerial

Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga pendidik dan
kependidikan. Dalam melaksanakan fungsi manajerial, pengawas sekolah berperan sebagai: (1) fasilitator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen sekolah, (2) asesor dalam mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan serta menganalisis potensi sekolah, (3) informan pengembangan mutu sekolah, dan (4) evaluator terhadap hasil pengawasan.

1. Pembinaan:
a. Tujuan:
Tujuan pembinaan kepala sekolah yaitu peningkatan pemahaman dan pengimplementasian kompetensi yang dimilik oleh kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya sehari- hari untuk mencapai Standar NasionalPendidikan ( SNP )

b. Ruang Lingkup:
1) Pengelolaan sekolah yang meliputi penyusunan program sekolah berdasarkan SNP, baik rencana kerja tahunan maupun rencana kerja 4 tahunan, pelaksanaan program, pengawasan dan evaluasi internal, kepemimpinan sekolah dan Sistem Informasi Manajemen (SIM).2) Membantu Kepala Sekolah melakukan evaluasi diri sekolah (EDS) dan
merefleksikan hasil-hasilnya dalam upaya penjaminan mutu pendidikan. 3) Mengembangkan perpustakaan dan laboratorium serta sumber-sumber belajar lainnya.
4) Kemampuan kepala sekolah dalam membimbing pengembangan program bimbingan konseling di sekolah.
5) Melakukan pendampingan terhadap kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi sekolah (supervisi manajerial), yang meliputi:
a) Memberikan masukan dalam pengelolaan dan administrasi kepala sekolah berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan disekolah
b) Melakukan pendampingan dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah.
c)Memberikan bimbingan kepada kepala sekolah untuk melakukan refleksi hasil-hasil yang dicapainya.


2. Pemantauan:
pelaksanaan standar nasional pendidikan di sekolah dan memanfaatkan hasil-
hasilnya untuk membantu kepala sekolah mempersiapkan akreditasi sekolah.


3. Penilaian:
Penilaian kinerja kepala sekolah tentang pengelolaan sekolah sesuai dengan
standar nasional pendidikan.

Metode kerja yang dilakukan pengawas sekolah antara lain observasi,
kunjungan atau pemantauan, pengecekan/klarifikasi data, kunjungan kelas,
rapat dengan kepala sekolah dan guru-guru dalam pembinaan.

Untuk meningkatkan profesionalisme kepala sekolah dalam melaksanakan
tugasnya ditindaklanjuti dengan kegiatan bimbingan dan pelatihan kepala sekolah
dengan tahapan sebagai berikut:
1. menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah
di KKKS/MKKS dan sejenisnya.
2. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah.
3. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun
program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan
sekolah, dan sistem informasi dan manajemen
4. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah
5. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dalam
pelaksanaan penelitian tindakan kelas/sekolah

Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau masuk kepala
sekolah oleh setiap pengawas sekolah dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali
dalam satu semester secara berkelompok dalam kegiatan di sekolah binaan
KKG/MGMP/MGP/KKKS/MKKS/K3SK. Kegiatan ini dilaksanakan terjadwal baik
waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan
tema atau jenis keterampilan dan kompetensi guru yang akan ditingkatkan.
Dalam pelatihan ini diperkenalkan kepada guru hal-hal yang inovatif sesuai
dengan tugas pokok guru dalam pembelajaran/pembimbingan.
Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru ini dapat berupa
bimbingan teknis, pendampingan, workshop, seminar, dan group conference,
yang ditindaklanjuti dengan kunjungan kelas melalui supervisi akademik.

Selain melaksanakan tugas kepengawasan sesuai dengan ruang lingkup di atas, setiap
pengawas harus melakukan pengembangan profesi yang meliputi:
1. pembuatan karya tukis dan/atau karya ilmiah dibidang pendidikan
formal/pengawasan.
2. penerjemahan/penyaduran buku dan/atau karya ilmiah dibidang pendidikan
formal/pengawasan.
3. pembuatan karya inovatif.

Kegiatan penunjang tugas pengawas sekolah dapat dilakukan melalui:
1. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pendidikan
formal/kepengawasan sekolah.
2. keanggotaan dalam organisasi profesi.
3. keanggotaan dalam tim penilai angka kredit jabatan fungsional Pengawas
Sekolah.
BAB V
TAHAPAN KEGIATAN KEPENGAWASAN


Pengawas sekolah merupakan salah satu unsur penjamin mutu pendidikan.
Pelaksanaannya terbagi beberapa tahapan, yaitu: (a) penyusunan program
pengawasan, (b) pelaksanaan program pengawasan, (c) evaluasi program
pengawasan, dan (d) pelaporan program pengawasan.


Salah satu model penjaminan mutu pendidikan dapat digambarkan dalam
diagram berikut:
A.PENYUSUNAN PROGRAM PENGAWASAN


Setiap pengawas sekolah menyusun program pengawasan, yang terdiri atas
program tahunan untuk seluruh sekolah binaan, dan program semester
untuk masing-masing sekolah binaan.
1. Penyusunan program tahunan yang terdiri dari 2 (dua) program
semester meliputi langkah-langkah kegiatan-kegiatan berikut.

a. Identifikasi hasil pengawasan pada tahun sebelumnya Identifikasi
hasil pengawasan yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya
melalui analisis kesenjangan dengan mengacu pada kebijakan di
bidang pendidikan yang digunakan. Identifikasi hasil pengawasan
menggambarkan sejauhmana ketercapaian tujuan pengawasan yang
telah dilakukan pada tahun sebelumnya. Sebagai acuan penyusunan
program pengawasan, dikemukakan pula berbagai kebijaksanaan di
bidang pendidikan. Hasil identifikasi tersebut merupakan titik tolak
dalam menentukan tujuan serta tindakan yang harus dilakukan
pengawas sekolah tahun berikutnya. Identifikasi dilakukan untuk
menjaga kesinambungan kegiatan pengawasan. Hasil pengawasan
yang dianggap kurang/lemah harus lebih ditingkatkan. Hasil
pengawasan yang dianggap sudah baik harus dipertahankan atau
standarnya ditingkatkan (Lihat Lampiran 3).


b. Pengolahan dan analisis hasil dan evaluasi pengawasan tahun
sebelumnya Pengolahan dan analisis hasil pengawasan yang telah
dilakukan tahun sebelumnya diarahkan untuk menetapkan prioritas
tujuan, sasaran, metode kerja serta langkah-langkah kegiatan dalam
program pengawasan tahun berikutnya. Output pengolahan dan
analisis hasil pengawasan harus mampu memberikan gambaran
mengenai kondisi sekolah binaan baik secara kualitatif maupun
kuantitatif.



c.Perumusan rancangan program pengawasan tahunan Perumusan rancangan program pengawasan tahunan dilandasi oleh informasi
yang diperoleh atas dasar identifikasi serta analisis hasil pengawasan
pada tahun sebelumnya, dirumuskan rancangan program pengawasan
tahunan untuk semua sekolah binaan.


d. Pemantapan dan penyempurnaan rancangan program pengawasan
tahunan. Program pengawasan tahunan yang telah dimantapkan dan
disempurnakan adalah rumusan akhir yang akan dijadikan sebagai
acuan oleh pengawas dalam penyusunan program pengawasan
semester pada setiap sekolah binaannya dan seluruh sekolah tingkat kabupaten/kota pada setiap jenjang dan satuan pendidikan (Lihat
Lampiran 4 dan 5).
2. Penyusunan program semester pengawasan pada setiap sekolah binaan.
Secara garis besar, rencana program pengawasan pada sekolah binaan
disebut Rencana Kepengawasan Akademik (RKA) dan Rencana
Kepengawasan Manajerial (RKM). Komponen RKA/RKM sekurang-
kurangnya memuat materi/aspek/fokus masalah, tujuan, indikator
keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan,
sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan instrumen pengawasan
(Lihat Lampiran 6).
3. Berdasarkan program tahunan dan program semester yang telah disusun,
untuk memudahkan pelaksanaan pengawasan, maka setiap pengawas
menyiapkan instrumen-instrumen yang dibutuhkan sesuai dengan
materi/aspek/fokus masalah yang akan disupervisi. Contoh-contoh
instrumen pengawasan akademik dan pengawasan manajerial terlampir.
4. Sistematika Program Pengawasan Sekolah adalah sebagai berikut:


HALAMAN JUDUL (SAMPUL)
HALAMAN PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar belakang
B. Landasan (Dasar Hukum)
C. Tujuan dan Sasaran Pengawasan
D. Visi, Misi dan Strategi Pengawasan
E.Sasaran dan Target Pengawasan
F.Ruang Lingkup Pengawasan

BAB II IDENTIFIKASI DAN ANALISIS HASIL PENGAWASAN
A. Identifikasi Hasil Pengawasan (tahun sebelumnya)
B. Analisis dan Evaluasi Hasil Pengawasan (tahun sebelumnya)
C. Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Sebagai Acuan dalam Penyusunan Program

BAB III RENCANA PROGRAM TAHUNAN PENGAWASAN
A. Matriks Program Pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah
B. Matriks Program Pemantauan Pelaksanaan 8 SNP
C. Matriks Program Penilaian Kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah
D. Matriks Program Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru
E.Matriks Program Evaluasi dan Pelaporan Hasil Kepengawasan
BAB IV PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN

1.RKA/RKM/RKBK
2.Matriks program semester dan jadwal
3,Surat tugas kepengawasan
Contoh-contoh Instrumen Kepengawasan.
……..

B. PELAPORAN

1. Tujuan Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan Penyusunan laporan oleh setiap pengawas sekolah bertujuan untuk:
a. Memberikan gambaran mengenai keterlaksanaan setiap butir kegiatan yang menjadi tugas pokok pengawas sekolah.
b. Memberikan gambaran mengenai kondisi sekolah binaan berdasarkan hasil pengawasan akademik maupun manajerial berupa hasil pembinaan, pemantauan, dan penilaian.
c. Menginformasikan berbagai faktor pendukung dan penghambat/kendala dalam pelaksanaan setiap butir kegiatan pengawasan sekolah.

2. Tahapan pelaporan meliputi kegitan-kegiatan berikut.
a. Mengkompilasi dan mengklasifikasi data hasil pemantauan dan pembinaan
b. Menganalisis data hasil pemantauan dan pembinaan
c. Menyusun Laporan hasil pengawasan sesuai sistematika yang
ditetapkan.
d. Menyampaikan Laporan Semester dan Tahunan kepada Dinas
Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, serta
sekolah yang dibinanya.


3. Sistematika Pelaporan Hasil Pengawasan
Sistematika pelaporan pelaksanaan program pembinaan, pemantauan dan
penilaian, serta pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau
kepala sekolah adalah sebagai berikut:

HALAMAN JUDUL (SAMPUL)
HALAMAN PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I
APENDAHULUAN
A.Latar Belakang
B.Fokus Masalah Pengawasan
C.Tujuan dan Sasaran Pengawasan
D.Tugas Pokok /Ruang Lingkup Pengawasan

BAB II KERANGKA PIKIR PEMECAHAN MASALAH

BAB III PENDEKATAN DAN METODE

BAB IV HASIL PENGAWASAN PADA SEKOLAH BINAAN
A. Hasil Pelaksanaan Pembinaan Guru dan/atau kepala sekolah.
B. Hasil Pemantauan Pelaksanaan 8 SNP
C. Hasil Penilaian Kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah
D. Hasil Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru.
E.Pembahasan Hasil Pengawasan

BAB V PENUTUP
A. Simpulan
B. Rekomendasi


LAMPIRAN:
1. Surat tugas Pengawasan
2. Surat Keterangan telah melaksanakan tugas pembinaan, pemantauan,
penilaian kinerja, pembimbingan dan pelatihan profesional guru dari sekolah
binaan
3. Daftar Hadir guru atau kepala sekolah pada saat pembinaan/pemantauan/penilaian
kinerja.
4. Contoh-contoh instrumen pengawasan yang telah diisi/ diolah.
5. dan lain-lain
(Lihat Lampiran 13)

1 comment:

  1. Mudah2an dengan adanya buku kerja pengawas lebih produktif sesuai dengan TUPOKSI.

    ReplyDelete