APSI Nganjuk

My photo
Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur
Sebagai Media Informasi Pendidikan & Pembelajaran (Dari Kita Untuk Semua) Kontak: 082143737397 atau 085735336338

Wednesday, July 7, 2010

KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI PENGAWAS

KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI DAN KTI

. Kegiatan Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah
Pengawas sekolah wajib melakukan berbagai kegiatan dalam pelaksanaan tugasnya. Untuk setiap kegiatan yang dilakukan, diberi bobot angka yang disebut sebagai angka kredit yang diperlukan sebagai salah satu syarat dalam kenaikan pangkat / jabatan. Hal tersebut, pada prinsipnya bertujuan untuk membina karier kepangkatan dan profesionalisme pengawas sekolah.
Kenaikan pangkat/jabatan Pengawas Sekolah Golongan IVa ke atas, mewajibkan adanya angka kredit yang harus diperoleh dari Kegiatan Pengembangan Profesi. Dimaksudkan dengan kegiatan pengembangan profesi pengawas sekolah, adalah kegiatan yang dilakukan pengawas sekolah dalam rangka pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan ketrampilan untuk peningkatan mutu profesionalisme sebagai pengawas sekolah maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan, khususnya dalam kegiatan menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan.
Dalam kaitanya dengan kegiatan pengembangan profesi, seorang pengawas sekolah yang profesional , di antaranya mempunyai ciri,
Menguasai berbagai aspek yang berkaitan dengan jabatan fungsional dan angka kreditnya.
Mampu dan mau untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan tugas dan tanggungjawabnya.
Mampu dan mau mengikuti kegiatan ilmiah seperti diskusi, seminar, lokakarya dalam bidang pendidikan, maupun berbagai penataran/pelatihan yang berkaitan dengan tugas-tugas kepengawasan
Terampil menulis artikel ilmiah, buku dan masalah-masalah kependidikan
Terampil merancang dan melaksanakan kegiatan ilmiah, penataran dan lokakarya di bidang kependidikan
Terampil memberikan bimbingan kepada guru tentang penulisan karya ilmiah
Terampil melaksanakan berbagai inovasi pendidikan pada sekolah-sekolah yang dibinanya

2. Tujuan Kegiatan Pengembangan Profesi
Tujuan utama kegiatan pengembangan profesi bagi pengawas sekolah adalah untuk meningkatkan kualitas kinerja kepengawasan. Kegiatan pengembangan profesi bukan dimaksudkan untuk memperbanyak pengawas sekolah dengan pangkat/golongan IVa ke atas, tetapi untuk meningkatkan jumlah pengawas sekolah yang makin profesional. Hal tersebut akan dapat dicapai apabila pengawas sekolah meningkatkan kualitas dan mutu berbagai kegiatan pengembangan profesinya dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
Sebagai penghargaan kepada pengawas sekolah yang mampu meningkatkan mutu profesionalnya, wajib diberikan penghargaan, di antaranya dengan kenaikan pangkat/golongannya.
Adalah tidak adil dan tidak professional jika penghargaan kenaikan pangkat/golongan diberikan “secara otomatis” kepada semua pengawas sekolah, baik yang berprestasi maupun yang tidak, atau hanya berdasar kepada senioritas atau lama masa kerjanya. Adalah adil, bila bagi pengawas sekolah yang mampu meningkatkan profesionalismenya, yang dibuktikan dengan banyak dan bermutunya kegiatan pengembangan profesi yang dilakukan, kepada merekalah penghargaan, termasuk kenaikan pangkat/golongan, diberikan.

3. Macam Kegiatan Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah
Pengembangan profesi terdiri dari berbagai kegiatan, yang berbeda-beda antara satu profesi dengan profesi yang lainnya. Macam kegiatan pengembangan profesi bagi pengawas sekolah, berbeda dengan macam kegiatan pengembangan profesi guru. Hal tersebut dikarenakan berbedanya tugas dan tanggung jawab antara guru dan pengawas sekolah. .
Berikut disajikan ringkasan macam perbedaaan kegiatan pengembangan profesi pengawas dan guru, yang ditetapkan berdasar peraturan yang berlaku saat ini.
Pengawas Sekolah[1]
· membuat Karya Tulis Ilmiah (KTI),
· menemukan Teknologi Tepat Guna,
· menciptakan karya seni
· menyusun pedoman pelaksanaan pengawasan, dan
· menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pengawasan sekolah
Guru
· membuat Karya Tulis Ilmiah (KTI),
· menemukan Teknologi Tepat Guna,
· membuat alat peraga/bimbingan,
· menciptakan karya seni, dan
· mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
atas menunjukkan bahwa perbedaan macam kegiatan pengembangan profesi antara pengawas sekolah dengan guru adalah :
(a) Kegiatan membuat alat peraga/bimbingan tidak hanya dapat dilakukan oleh guru dan bukan oleh pengawas sekolah
(b) Kegiatan menyusun pedoman pelaksanaan pengawasan, dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pengawasan sekolah, hanya dilakukan oleh pengawas sekolah.
Tampak bahwa, membuat Karya Tulis Ilmiah (KTI), menembukan Teknlogi Tepat Guna dan menciptakan Karya Seni merupakan macam kegiatan pengembangan profesi yang dapat dilakukan, baik oleh para pengawas sekolah maupun guru.
Jadi, sangat tidak benar bila dinyatakan bahwa kegiatan pengembangan profesi pengawas sekolah harus atau hanya berupa Karya Tulis Ilmiah. Meskipun memang, pada saat ini, macam kegiatan pengembangan profesi yang paling banyak dilakukan baik oleh pengawas sekolah dan juga guru adalah berupa membuat Karya Tulis Ilmiah.
Macam kegiatan pengembangan profesi pengawas sekolah di atas, semuanya memerlukan kemampuan dalam bidang penelitian dan pengembangan, terlebih lagi dalam membuat Karya Tulis Ilmiah. Karena menulis KTI tidak saja sebagai bagian dari macam kegiatan pengembangan profesi, tetapi juga merupakan bagian tugas pokok dan fungsi pengawas.
Seorang pengawas sekolah dinyatakan profesional dalam Penelitian dan Pengembangan, apabila :
Ü Menguasai metodologi penelitian pendidikan terutama penelitian tindakan kelas untuk perbaikan pembelajaran dan penelitian tindakan sekolah untuk peningkatan mutu kepengawasannya
Ü Terampil menyusun proposal penelitian pendidikan khususnya penelitian kepengawasan
Ü Terampil melaksanakan pengumpulan data empiris dan menguasai teknik pengolahan dan analisis data hasil penelitian
Ü Menguasai teknik penulisan karya ilmiah dan mampu menyusun laporan hasil penelitian sesuai dengan kriteria KTI pengembangan profesi pengawas sekolah
Ü Terampil menilai karya tulis ilmiah yang dibuat guru dan tenaga kependidikan lainnya serta terampil menggunakan dan memanfaatkan hasil-hasil penelitian. Macam Karya Tulis Ilmiah
Salah satu macam kegiatan pengembangan profesi pengawas sekolah adalah membuat Karya Tulis Ilmiah (KTI). Ada lima macam KTI yang dapat dibuat oleh pengawas sekolah, yaitu:[2]
Karya (tulis) ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey, dan atau evaluasi di bidang pendidikan.
Karya tulis atau makalah yang berisi tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang pendidikan.
Tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan dan kebudayaan yang disebarluaskan melalui media massa.
Prasaran yang berupa tinjauan, gagasan atau ulasan ilmiah yang disampaikan dalam pertemuan ilmiiah.
Buku pelajaran atau modul
Dari lima macam KTI di atas, KTI laporan hasil penelitian, khususnya yang berupa laporan Penelitian Tindakan Sekolah, merupakan macam KTI yang saat ini banyak dibuat oleh para pengawas sekolah.
[1] Berdasar Keputusan Bersama Mendikbud dan KBAKN Nomor 0322/O/1996 nomor 38 Tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kredirnya
[2] Untuk lebih memperjelas lihat pada Lampiran I dari Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor : 84/1993 Tanggal 24 Desember 1993 tentang Rincian Kegiatan Guru dan Angka Kreditnya. Untuk KTI bagi guru macam KTI tersebut masih ditambah dengan (6) Diktat pelajaran dan (7) Karya penerjemahan buku pelajaran/karya ilmiah yang bermanfaat bagi pendidikan.


Sumber : Bahan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah DimensiSupervisi Akademik
DIREKTORAT TENAGA KEPENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2010

No comments:

Post a Comment