APSI Nganjuk

My photo
Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur
Sebagai Media Informasi Pendidikan & Pembelajaran (Dari Kita Untuk Semua) Kontak: 082143737397 atau 085735336338

Tuesday, March 20, 2012

Kegiatan pengembangan profesi bagi Pengawas Sekolah

Kegiatan pengembangan profesi bagi Pengawas Sekolah Sumber : Prof. Suhardjono Diskusi dalam Evaluasi Kinerja Pendidik dan Kependidikan tingkat Propinsi Jawa Timur 1. Pengembangan Profesi Pada Permenegpan nomor 21 tahun 2010 tentang jabatan fungsional pengawas sekolah, pengembangan profesi didefinisikan sebagai: Pengembangan profesi adalah kegiatan yang dirancang dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, sikap dan keterampilan untuk peningkatan profesionalisme maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu bermanfaat bagi pendidikan sekolah. Kegiatan pengembangan profesi wajib dilakukan oleh semua pengawas sekolah. Mereka yang tidak mampu mengumpulkan angka kredit pada kegiatan tersebut, dapat diartikan sebagai ketidakmampuannya dalam mengembangkan profesinya. Akibatnya, kelayakan mereka sebagai pejabat fungsional pengawas sekolah disangsikan. Dan berdasar pasal 34, yang bersangkutan dapat dikenai sangsi pembebasan sementara dari jabatannya. Permenegpan nomor 21 menjelaskan salah satu tugas pokok Pengawas Sekolah adalah penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional guru. Lebih rinci pada bab 3 Pasal 7 tertulis kewajiban pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas adalah: Pengawas Sekolah Muda •melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru •mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru. Pengawas Sekolah Madya •melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah; •melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen; •mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesionalGuru dan/atau kepala sekolah; dan •membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok. Pengawas Sekolah Utam• .menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya; •melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah; •melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen; •mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah; •membimbing pengawas sekolah muda dan pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok; •melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan. 2. Macam Kegiatan Pengembangan Profesi Pengawas Macam kegiatan pengembangan profesi, terdiri dari (a)menyusun karya tulis ilmiah; dan (b) membuat karya inovatif. Pada Lampiran Permenegpan nomor: 21 tahun 2010, macam kegiatan pengembangan profesi pengawas yang berupa KARYA TULIS ILMIAH terdiri dari: 1.Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan formal /pengawasan yang dipublikasikan, yang dapat berupa a.buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional b.makalah ilmiah yang diketahui pimpinan unit 2.Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan formal /pengawasan yang tidak dipublikasikan, yang dapat berupa a.buku b.makalah ilmiah yang diketahui pimpinan unit 3.Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan formal /pengawasan hasil gagasan sendiri yang dipublikasikan, yang dapat berupa a.buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional b.makalah ilmiah yang diketahui pimpinan unit 4.Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan formal /pengawasan hasil gagasan sendiri yang tidak dipublikasikan, yang dapat berupa a.buku b.makalah ilmiah yang diketahui pimpinan unit 5.Menyampaikan prasaran berupa gagasan tinjauan dan atau ulasan ilmiah di bidang pendidikan formal /pengawasan dalam pertemuan ilmiah 6.Membuat Menerjemahkan/menyadurkan buku di bidang pendidikan formal /pengawasan yang dipublikasikan, yang dapat berupa a.buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional b.makalah ilmiah yang diketahui pimpinan unit 7.Membuat Menerjemahkan/menyadurkan buku di bidang pendidikan formal /pengawasan yang dipublikasikan, yang dapat berupa a.buku b.makalah Rincian tentang definisi, kerangka isi, bukti fisik yang diperlukan dalam pengajuan penilaian angka kredit karya tulis ilmiah, tentunya akan tersaji secara rinci pada Petunjuk Teknis tentang hal tersebut.

No comments:

Post a Comment